artikel

calendar_today

5 Agustus 2025

Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

Akad merupakan bagian penting dalam transaksi muamalah Islam. Salah satu akad paling umum yang sering Anda temui dalam kehidupan sehari-hari adalah akad jual beli. Jenis akad syariah ini tidak sekadar transaksi biasa, tapi juga bagian dari ibadah yang bernilai pahala jika dilakukan dengan benar.

Apa Itu Akad Jual Beli dalam Islam?

Sebelum terjun ke dunia usaha atau perdagangan, penting bagi Anda memahami apa yang dimaksud dengan akad jual beli dalam Islam. Ulama besar Ibnu Qudamah sebagaimana dikutip dari Rumaysho menjelaskan akad jual beli sebagai:

“Menukar harta dengan harta (ada timbal balik) dengan tujuan kepemilikan.” (Al-Muqni’, 2:3)

Dari pengertian ini, kita tahu bahwa akad Bai’ berbeda dari akad lain seperti hibah atau ijarah. Hibah adalah pemberian tanpa imbal balik saat seseorang masih hidup. Sedangkan ijarah adalah sewa jasa yang dibatasi waktu, bukan kepemilikan barang. Maka, akad Bai adalah pertukaran harta yang menghasilkan kepemilikan penuh bagi pembeli.

Sebelum Anda melakukan akad jual beli, para sahabat dan ulama telah mengingatkan pentingnya ilmu. Ali bin Abi Thalib berkata:

“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman, no. 5084). 

Baca juga: Haram No! Ini 10 Langkah Akad Syariah Biar Gak Kena Tilang di Akhirat

Bahkan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah menegaskan:

“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk-beluk riba.” (Lihat Mughnil Muhtaj, 6:310).

Ilmu tentang riba ini bukan hanya berlaku bagi penjual, tapi juga bagi Anda sebagai pembeli. Dengan memahami syarat dan hukum akad jual beli dalam Islam, Anda bisa terhindar dari transaksi yang batil dan tidak berkah.

Hukum Akad Jual Beli dalam Islam

Dalam Fiqih Muamalah, hukum akad jual beli adalah halal. Dasarnya kuat, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, hingga qiyas. Allah ﷻ berfirman:

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). 

Ayat ini secara tegas menjadi pembeda antara akad yang diperbolehkan dengan akad yang diharamkan. Jual beli adalah bentuk transaksi yang memberikan manfaat timbal balik secara adil antara penjual dan pembeli. 

Berbeda dengan riba, yang mengambil keuntungan secara tidak wajar dan bersifat merugikan salah satu pihak. Oleh sebab itu, Islam menegaskan kehalalan jual beli sebagai fondasi ekonomi yang sehat dan beretika.

Allah ﷻ juga menegaskan bahwa mencari rezeki lewat perdagangan adalah sesuatu yang dibolehkan:

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabbmu.” (QS. Al-Baqarah: 198)

Ayat ini mendukung aktivitas ekonomi yang dilakukan dengan cara yang halal, termasuk berdagang dan bertransaksi secara sah. Islam bukan agama yang mengekang, melainkan mendorong umatnya untuk berusaha mencari nafkah dengan jalan yang benar. 

Karunia yang disebut dalam ayat ini mencakup hasil usaha, perdagangan, dan bisnis yang dilakukan dengan niat baik dan sesuai syariat. Jenis akad syariah ini semakin dipertegas dari hadist Rasulullah ﷺ yang berbunyi: 

“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli. Tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Rukun Akad Jual Beli: Unsur Wajib dalam Transaksi Syariah

Para ulama menyebutkan bahwa akad Bai adalah sah jika empat rukun berikut terpenuhi, sebagaimana dikutip dari muslim.or.id berikut 4 rukun akad jual beli:

1. Penjual dan Pembeli

Dua pihak yang bertransaksi harus memenuhi syarat aqil (berakal) dan baligh. Anak kecil dan orang yang tidak waras tidak sah melakukan akad, kecuali untuk hal-hal sepele menurut kebiasaan masyarakat ('urf).

2. Objek Jual Beli (Barang)

Barang harus halal, bermanfaat, tidak najis, bukan milik orang lain kecuali diizinkan, dan dapat diserahterimakan.

3. Shighah (Ijab Qabul)

Pernyataan ijab dari penjual dan qabul dari pembeli bisa dilakukan secara lisan maupun tindakan (mu’athah). Misalnya, saat Anda memberikan uang dan langsung menerima barang di warung, itu sudah termasuk akad sah secara fi’liyah.

Baca juga: Riba Terselubung! Kenali Perbedaan Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq!

4. Harga Jelas

Harga harus disepakati dan diketahui kedua belah pihak. Tidak boleh ada ketidakjelasan (gharar) dalam nominal atau cara pembayarannya.

Syarat Akad Jual Beli Syariah

Agar akad sesuai dengan jenis akad syariah, maka tujuh syarat berikut harus dipenuhi:

1. Ridha Kedua Belah Pihak

Transaksi yang sah adalah transaksi yang dilakukan tanpa paksaan. Allah ﷻ menegaskan, “Jangan memakan harta sesama dengan cara batil, kecuali dengan perniagaan yang didasari suka sama suka” (QS. An-Nisa: 29).

2. Pelaku Akad Memenuhi Syarat

Pelaku akad harus baligh, berakal, dan tidak safih (boros atau dungu). Anak kecil dibolehkan bertransaksi barang kecil jika umum dilakukan dan tidak menimbulkan kerugian.

3. Barang Halal dan Mubah

Barang yang diperjualbelikan harus memiliki manfaat dan boleh digunakan. Tidak sah menjual barang haram seperti khamr atau bangkai.

“(Judi dan khamr) mengandung manfaat bagi manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al Baqarah: 219).

4. Barang Milik Sendiri atau Ada Izin

Rasulullah ﷺ melarang menjual barang yang belum dimiliki: “Jangan Engkau menjual barang yang bukan milikmu” (HR. Tirmidzi). Namun pengecualian berlaku untuk akad salam atau jual beli barang dengan deskripsi tertentu.

5. Barang Bisa Diserahkan

Tidak sah menjual unta yang kabur, burung yang terbang, atau barang yang mustahil diserahterimakan secara fisik.

6. Barang Tidak Samar

Transaksi harus jelas, tidak boleh mengandung gharar. Barang bisa dilihat langsung atau dijelaskan secara rinci jika tidak berada di lokasi. Dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, ia berkata,

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli gharar” (HR. Muslim no. 1513).

7. Harga Jelas dan Diketahui

Harga harus transparan. Tidak sah menjual barang dengan harga yang masih ditawar-tawar atau belum disepakati saat akad.

Contoh Akad Jual Beli dalam Islam

Dalam Islam, transaksi bukan sekadar tukar-menukar barang. Setiap akad jual beli punya aturan yang jelas agar halal dan penuh berkah. Memahami jenis akad syariah menjadi kunci bagi siapa pun yang ingin bermuamalah sesuai syariat. Berikut ini beberapa contoh akad jual beli dalam Islam yang umum digunakan:

1. Akad Murabahah

Akad murabahah adalah jenis akad jual beli yang dilakukan dengan menetapkan harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati. Penjual akan menjelaskan harga awal produk lalu menyebutkan keuntungan yang diambil. Setelah kedua pihak menyepakati harga akhir, akad pun dilakukan.

Akad murabahah sering digunakan dalam pembiayaan barang, seperti kendaraan atau perlengkapan usaha.

2. Akad Mudharabah

Dalam akad mudharabah, terjadi kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modal. Pemilik modal bertanggung jawab menyediakan dana, sedangkan pihak pengelola menjalankan bisnis.

Baca juga: Bukan Sekedar Sah! Ini Rukun & Jenis Akad dalam Islam, Biar Jelas Semua Ikhlas

Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Jika usaha merugi, kerugian ditanggung oleh pemilik modal kecuali jika disebabkan kelalaian atau kecurangan pengelola. Akad ini banyak diterapkan dalam investasi bisnis.

3. Akad Istishna’

Akad istishna’ adalah akad jual beli barang yang dibuat berdasarkan pesanan. Penjual berkewajiban memproduksi atau menyediakan barang sesuai permintaan pembeli. Pembayaran dapat dilakukan di awal, bertahap, atau setelah barang diterima, tergantung kesepakatan. Jenis akad syariah ini umum digunakan dalam proyek konstruksi atau manufaktur.

4. Akad Salam

Akad salam merupakan akad jual beli yang mewajibkan pembeli membayar penuh di awal untuk barang yang akan diserahkan kemudian. Ini berbeda dari istishna’, karena dalam akad salam, pembayaran tidak boleh ditunda.

Akad ini banyak digunakan dalam sektor pertanian dan perdagangan komoditas. Salah satu manfaat akad salam adalah membantu produsen memperoleh modal kerja sejak awal.

5. Akad Ijarah

Akad ijarah adalah akad sewa-menyewa barang atau jasa dengan waktu dan harga yang disepakati. Dalam akad ini, pemilik barang menyewakan manfaat dari suatu objek kepada pihak penyewa.

Contoh penerapan akad ijarah adalah sewa kendaraan, gedung, atau alat berat untuk jangka waktu tertentu. Akad ijarah juga bisa digunakan dalam leasing berbasis syariah.

6. Akad Musyarakah

Akad musyarakah merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menyatukan modal dan menjalankan bisnis secara kolektif. Keuntungan dibagi berdasarkan proporsi modal atau kesepakatan awal.

Berbeda dari mudharabah, dalam akad musyarakah semua pihak ikut terlibat dalam penyertaan modal. Musyarakah menjadi salah satu bentuk akad jual beli dalam Islam yang mendorong sinergi dan keadilan dalam bermitra.

Memahami berbagai jenis akad syariah membantu Anda memilih bentuk akad jual beli dalam Islam yang paling sesuai. Setiap akad berpijak pada prinsip kejelasan, kejujuran, dan kerelaan kedua belah pihak. Inilah fondasi transaksi halal yang penuh keberkahan.

Butuh panduan memilih akad tepat untuk investasi atau pendanaan usaha? LBS Urun Dana siap mendampingi. Skema pendanaan syariah tersedia melalui sukuk dan saham yang terawasi OJK dan pakar Fikih Muamalah Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. 

Tercatat lebih dari 864 bisnis mendaftar dengan total pendanaan mencapai lebih dari Rp224,3 miliar. Tertarik membangun usaha halal dan produktif? Ajukan sekarang di LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID