artikel

calendar_today

7 September 2025

Chill! Adu Kuat Pendanaan Syariah vs Kredit Multiguna, Ribawi Bikin Usaha Mati!

Mengembangkan usaha bukan hanya soal ide kreatif atau kerja keras, tetapi juga soal akses modal yang tepat. Banyak pelaku UMKM punya produk bagus dan pasar potensial, namun terhambat karena keterbatasan pembiayaan. Tanpa dukungan dana yang memadai, langkah bisnis sering tersendat di tengah jalan.

Di lapangan, dua jalur pendanaan yang sering ditemui adalah kredit multiguna dan pendanaan syariah. Meski keduanya sama-sama memberikan ruang permodalan, cara kerja dan prinsip yang digunakan sangatlah berbeda. 

Memahami perbedaan ini penting, agar Anda tidak sekadar mendapatkan modal, tetapi juga memastikan pembiayaan yang dipilih selaras dengan kebutuhan usaha sekaligus nilai yang Anda yakini.

Apa Itu Pendanaan Syariah?

Menurut Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (2023), pendanaan syariah atau dana syariah pada dasarnya merupakan penyediaan dana yang dijalankan sesuai prinsip syariah untuk mendukung kegiatan usaha.

Dalam konteks pendanaan berbasis securities crowdfunding, pendanaan syariah berperan penting untuk meningkatkan modal usaha, memperkuat daya saing, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas. Pengusaha dapat memperoleh dana dengan menerbitkan saham syariah atau sukuk, sehingga bisa terus tumbuh secara berkelanjutan.

Apa Itu Kredit Multiguna? 

Kredit multiguna adalah fasilitas pembiayaan yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan konsumtif maupun usaha. Dalam praktiknya, kredit multiguna selalu disertai dengan jaminan berupa aset bernilai, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau BPKB kendaraan. 

Baca juga: Cari Modal? Kenali Bedanya Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat, Awas Riba Bahaya!

Menurut Andri Soemitra (2009), jumlah dana yang disalurkan dalam kredit multiguna ditentukan oleh taksiran nilai agunan. Skema ini membuat lembaga pembiayaan dapat menyalurkan dana secara proporsional sekaligus menjaga kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Selain angsuran pokok bulanan, terdapat pula beban bunga yang harus dibayarkan oleh penerima pembiayaan.

Perbedaan Pendanaan Syariah vs Kredit Multiguna 

Supaya Anda dapat menentukan pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan sekaligus selaras dengan nilai yang diyakini, berikut ini adalah perbedaan mendasar antara pendanaan syariah dan kredit multiguna:

1. Jenis Usaha yang Didanai

Pendanaan syariah hanya mendukung usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam, seperti tidak membiayai judi, alkohol, atau industri haram lainnya. Kredit multiguna bisa digunakan untuk berbagai keperluan usaha, tanpa memperhatikan aspek halal atau tidaknya.

2. Prinsip Pembiayaan

Pendanaan syariah berjalan dengan akad kemitraan, bagi hasil, atau margin tetap, serta bebas dari riba dan praktik terlarang. Kredit multiguna mengandalkan sistem bunga tetap yang harus dibayar oleh peminjam sesuai perjanjian.

3. Sumber Keuntungan Pemberi

Pada pendanaan syariah, keuntungan berasal dari kesepakatan bagi hasil atau margin. Pada kredit multiguna, keuntungan bank diperoleh dari bunga yang wajib dibayar debitur, tanpa melihat hasil usaha

4. Pembagian Risiko

Skema syariah menekankan pembagian risiko yang adil. Jika usaha merugi, kerugian ditanggung bersama antara pemodal dan penerima dana. Pada kredit multiguna, risiko sepenuhnya ada di tangan peminjam. Cicilan dan bunga tetap harus dibayar walaupun usaha belum menghasilkan keuntungan.

5. Hubungan antara Pemberi dan Penerima Dana

Pendanaan syariah menumbuhkan hubungan kemitraan yang transparan dan berkeadilan. Berbeda sekali dengan kredit multiguna bersifat transaksional: pinjam dana, lalu kembalikan dengan bunga sesuai tenor.

7. Konsep Denda Keterlambatan

Dalam pendanaan syariah, denda hanya dikenakan sebagai kompensasi dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan lembaga. Kredit multiguna justru menjadikan denda sebagai tambahan pendapatan bank, sehingga semakin lama menunggak, semakin besar pula denda yang ditanggung peminjam.

Keuntungan Pendanaan Syariah untuk Usaha Anda

Jika Anda mencari pembiayaan yang bukan hanya mendorong pertumbuhan usaha, tetapi juga menghadirkan ketenangan batin, maka pendanaan syariah adalah pilihan tepat. Berikut keunggulan yang bisa Anda dapatkan:

1. Diawasi OJK dan Dewan Syariah

Keamanan menjadi prioritas. Misalnya pendanaan syariah melalui LBS Urun Dana yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mendapat bimbingan langsung dari pakar fikih muamalah Dr. Erwandi Tarmizi, MA, sehingga prinsip syariahnya terjaga.

2. Bebas Riba dan Sesuai Syariah

Tidak ada bunga dan tidak ada praktik yang bertentangan dengan Islam. Setiap transaksi menggunakan akad yang halal sehingga bisnis Anda lebih berkah.

3. Transparan dan Adil

Seluruh akad dan kesepakatan dijelaskan di awal. Tidak ada biaya tersembunyi atau bunga berjalan, sehingga Anda tahu betul kewajiban dan hak yang dimiliki.

4. Akses Mudah melalui Teknologi

Pengajuan dana syariah kini semakin praktis. Melalui platform securities crowdfunding LBS Urun Dana, Anda bisa mendaftar langsung secara online lewat website lbs.id.

5. Mendukung UMKM dan Ekonomi Lokal

Pendanaan syariah fokus membantu UMKM tumbuh secara halal dan profesional, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi lokal. 

EHF Batch 2 Dibuka, Paket Kombo Pendanaan & Edukasi Usaha 

Butuh modal usaha tapi ingin tetap tenang karena sesuai syariat? Entrepreneur Hub Finance (EHF) Batch 2 siap bantu usaha naik kelas dengan cara yang halal, transparan, dan amanah.

Setelah Batch 1 sukses menyalurkan Rp11,9 miliar, EHF 2025 Batch 2 kembali dibuka. Program kolaborasi Kementerian UMKM dan LBS Urun Dana ini memberi peluang UMKM untuk mendapatkan modal besar hingga Rp10 miliar dan mengembangkan bisnis lebih nyata.

Baca juga: Halal dan Berkah! Apa Itu Dana Syariah dan Manfaatnya

Tahapannya jelas: mulai dari webinar, seleksi kesiapan usaha, mentoring, hingga pendanaan melalui securities crowdfunding. Semua dirancang agar peserta benar-benar siap mengelola modal dengan optimal.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Daftar EHF Batch 2 sekarang dan bawa bisnis Anda naik level!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID