artikel

calendar_today

3 Agustus 2025

Cari Modal? Kenali Bedanya Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat, Awas Riba Bahaya!

Bagi Anda pelaku UKM, pertumbuhan bisnis tidak cukup hanya dengan semangat. Salah satu faktor penting yang sering jadi penghambat adalah keterbatasan akses pendanaan. Untuk bisa melesat dibutuhkan modal yang tepat, aman, dan mendukung keberlangsungan usaha.

Dua pilihan pembiayaan yang paling umum digunakan saat ini adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Dana Syariah. Keduanya sama-sama membantu pelaku usaha, tetapi memiliki pendekatan dan prinsip yang sangat berbeda. Mari kita bahas dengan jelas agar Anda bisa menentukan pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai yang Anda pegang.

Apa Itu Kredit Usaha Rakyat?

Kredit Usaha Rakyat adalah program pembiayaan yang disediakan pemerintah melalui bank-bank penyalur untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah. Tujuannya jelas, yaitu agar UKM mendapatkan akses modal yang lebih mudah tanpa harus memberikan jaminan besar.

Bunga Kredit Usaha Rakyat saat ini berada di angka 6 persen per tahun. Namun, dengan subsidi pemerintah yang diperpanjang hingga akhir tahun, pelaku usaha cukup membayar bunga sebesar 3 persen saja. Plafon kredit tanpa jaminan bisa mencapai hingga Rp100 juta.

Baca juga: Tancap Gas! 5 Faktor Kenapa Pembiayaan Syariah Makin Meroket dan Jadi Primadona!

Kredit Usaha Rakyat banyak digunakan oleh pelaku usaha di sektor pertanian, perdagangan, jasa, perikanan, hingga kehutanan.

Apa Itu Dana Syariah?

Berbeda dari Kredit Usaha Rakyat, Dana Syariah adalah bentuk pembiayaan yang mengikuti prinsip syariah Islam. Tidak ada bunga, tidak ada riba, dan tidak mendanai usaha-usaha yang bertentangan dengan hukum Islam. Dana syariah biasanya disalurkan melalui bank syariah, lembaga keuangan syariah, dan securities crowdfunding yang menawarkan skema pendanaan berbasis investasi halal sukuk dan saham. 

Dana syariah mengedepankan aspek kemitraan dan keadilan, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara transparan dan proporsional.

Perbedaan Kredit Usaha Rakyat dan Dana Syariah

Agar Anda bisa memilih pembiayaan yang paling tepat dan sesuai nilai yang Anda yakini, berikut beberapa perbedaan mendasar antara Dana Syariah dan Kredit Usaha Rakyat (KUR):

1. Prinsip pembiayaan

Dana Syariah menggunakan sistem bagi hasil, margin tetap, atau akad kemitraan. Tidak ada riba, spekulasi, atau praktik yang dilarang dalam Islam. Kredit Usaha Rakyat menggunakan sistem bunga tetap yang harus dibayar oleh peminjam kepada bank konvensional, sesuai kesepakatan awal.

Baca juga: Riba Terselubung! Kenali Perbedaan Bai’ Al-Inah dan Bai’ Al-Tawarruq!

2. Sumber keuntungan pemberi dana

Dalam Dana Syariah, keuntungan diperoleh dari skema bagi hasil atau margin yang disepakati bersama. Dalam Kredit Usaha Rakyat, bank mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayarkan oleh debitur, terlepas dari untung atau rugi usaha.

3. Pembagian risiko

Dana Syariah membagi risiko secara adil antara pemodal dan penerima dana. Jika usaha rugi, risiko juga ditanggung bersama. Dalam Kredit Usaha Rakyat, seluruh risiko usaha ditanggung oleh peminjam. Cicilan dan bunga tetap harus dibayar meskipun usaha belum berhasil.

4. Jenis usaha yang didanai

Dana Syariah hanya mendukung usaha halal yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam seperti judi, alkohol, atau industri haram lainnya. Kredit Usaha Rakyat dapat digunakan untuk mendanai berbagai jenis usaha tanpa mempertimbangkan aspek halal atau tidaknya.

5. Hubungan antara pemberi dan penerima dana

Dana Syariah membangun hubungan kemitraan yang saling percaya, transparan, dan adil. Kredit Usaha Rakyat bersifat transaksional. Anda pinjam dana, lalu wajib mengembalikannya beserta bunga yang ditentukan.

Baca juga: Pendanaan Syariah vs Konvensional: Mana yang Menguntungkan?

6. Konsep denda keterlambatan

Dalam Dana Syariah, denda bersifat kompensasi dan tidak boleh menjadi keuntungan lembaga. Dalam Kredit Usaha Rakyat, denda menjadi pendapatan bank. Semakin lama menunggak, semakin besar denda yang dikenakan.

Keuntungan Pendanaan Syariah untuk Usaha Anda

Jika Anda menginginkan pembiayaan yang tidak hanya mendorong pertumbuhan bisnis tetapi juga memberi ketenangan batin, maka Dana Syariah adalah pilihan yang layak. Berikut beberapa keuntungannya:

1. Bebas riba dan sesuai syariah

Tidak ada bunga dan tidak ada praktik yang bertentangan dengan prinsip Islam. Anda bisa menjalankan bisnis dengan tenang dan penuh berkah.

2. Mendukung UMKM dan ekonomi lokal

Pendanaan syariah menyasar pelaku usaha yang ingin tumbuh dengan cara yang halal dan profesional.

a. Transparan dan adil

Semua akad dijelaskan sejak awal. Tidak ada biaya tersembunyi atau bunga berjalan.

b. Akses mudah melalui teknologi

Platform securities crowdfunding LBS Urun Dana memudahkan Anda mengajukan dana syariah online melalui website lbs.id

c. Diawasi oleh OJK dan Dewan Syariah

Keamanan hukum dan syariat Islam, LBS Urun Dana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dibimbing oleh pakar fikih muamalah Dr. Erwandi Tarmizi, MA.

Ajukan Dana Syariah di LBS Urun Dana

LBS Urun Dana adalah platform securities crowdfunding yang sudah mendukung lebih dari 863 pelaku usaha dengan total pendanaan lebih dari Rp222 miliar dan terus bertambah hingga sekarang. 

Baca juga: Riba Ribet! Ini Perbandingan Pinjaman Bank vs Pendanaan Syariah

Dengan pilihan instrumen sukuk dan saham, LBS Urun Dana menjadi jembatan antara pelaku usaha halal dan investor yang ingin berinvestasi secara Islami.

Di sinilah Anda bisa mendapatkan pendanaan hingga Rp10 miliar untuk membawa bisnis meraih kesuksesan dan insya allah keberkahan. Segera kunjungi LBS Urun Dana dan mulai perjalanan pembiayaan halal untuk usaha. Ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID