artikel

calendar_today

2 Oktober 2025

Ciamik Tenan! 5 Ladang Cuan di Yogyakarta, Bukan Hanya Wisata Tapi Duitnya Pol-Polan!

Yogyakarta istimewa, begitu orang sering menyebut provinsi ini. Selama ini, keistimewaan provinsi ini banyak dikaitkan dengan pariwisata yang sangat kaya. Namun, faktanya, Yogyakarta yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten ibarat mutiara yang belum sepenuhnya terasah. 

Potensinya begitu cerah dan masih banyak ruang untuk digali lebih dalam, terutama dalam sektor bisnis dan pendanaan syariah yang kini makin relevan dengan kebutuhan pelaku usaha.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Yogyakarta, perekonomian provinsi ini mencatatkan pertumbuhan 5,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan II-2025. Pertumbuhan ini ditopang oleh kinerja positif berbagai sektor. 

Sektor konstruksi menjadi penopang utama dengan kontribusi 0,91 persen terhadap pertumbuhan tahunan. Selain itu, industri pengolahan juga meningkat signifikan berkat lonjakan permintaan domestik saat libur panjang dan perayaan Idul Fitri maupun Idul Adha.

Baca juga: Go Hijrah! LBS Urun Dana Satukan Investor & Pengusaha Yogya Lawan Petaka Riba!

Tidak hanya pasar domestik, ekspor produk pakaian jadi, minuman, barang kulit, hingga perabot rumah tangga turut mendongkrak kinerja industri pengolahan di Yogyakarta. Dengan capaian tersebut, jelas bahwa Yogyakarta memiliki kekuatan ekonomi yang jauh lebih luas daripada pariwisata semata.

Inilah momentum penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lain, termasuk memanfaatkan instrumen pendanaan syariah bagi UMKM dan industri kreatif. Dengan dukungan yang tepat, Yogyakarta bukan hanya istimewa di sektor wisata, tetapi juga bisa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi halal yang diperhitungkan di Indonesia maupun dunia.

Apa Saja Potensi Ekonomi di Yogyakarta?  

Selama ini Yogyakarta kerap dilekatkan dengan pariwisata yang kaya dan budaya yang kental. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, geliat ekonominya jauh lebih beragam. Tidak hanya wisata, ada sektor-sektor non-pariwisata yang juga punya prospek cerah untuk dikembangkan.

Menurut dokumen kajian pemetaan potensi Kota Yogyakarta tahun 2024, sektor bisnis di Yogyakarta tidak hanya bergantung pada pariwisata. Ada beberapa potensi non-wisata yang bisa dikembangkan dan memiliki prospek besar ke depan:

1. Ekonomi Kreatif

Yogyakarta dikenal sebagai kota seni dan budaya. Industri kreatif seperti fesyen, kerajinan batik, seni rupa, musik, hingga desain grafis terus berkembang pesat. Banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan identitas budaya lokal untuk menciptakan produk bernilai tambah, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

2. Pendidikan dan Riset

Sebagai kota pelajar, Yogyakarta memiliki ekosistem pendidikan yang kuat. Potensi bisnis yang lahir dari sektor ini mencakup layanan kos-kosan, kuliner mahasiswa, percetakan, digital printing, hingga bisnis bimbingan belajar. Selain itu, riset dan inovasi dari universitas bisa dikembangkan menjadi startup berbasis teknologi .

Baca juga: Deal! 7 Cara Kerja Sama Bisnis Anti Riba, Akad Jelas Cuan Ngalir Terus!

3. UMKM Kuliner dan Produk Lokal

UMKM kuliner Yogyakarta tidak hanya bergantung pada wisatawan, tetapi juga konsumen lokal dan mahasiswa. Makanan tradisional seperti bakpia, gudeg, hingga inovasi kuliner modern selalu memiliki pasar. Selain kuliner, produk kerajinan seperti perak, kulit, dan anyaman juga masih memiliki daya tarik tinggi.

4. Teknologi Digital dan Startup

Transformasi digital membuka peluang besar bagi bisnis berbasis teknologi. Yogyakarta mulai berkembang sebagai ekosistem startup dengan fokus pada aplikasi pendidikan, layanan kreatif, dan e-commerce lokal. Hal ini ditopang oleh banyaknya talenta muda dari perguruan tinggi. 

5. Pertanian Perkotaan dan Produk Organik

Meskipun urbanisasi meningkat, Yogyakarta masih memiliki potensi agribisnis. Tren gaya hidup sehat mendorong bisnis pertanian organik, hidroponik, dan produk pangan lokal. Produk ini tidak hanya dijual di pasar tradisional, tetapi juga lewat platform digital .

Jadi, meskipun wisata tetap menjadi tulang punggung, Yogyakarta memiliki peluang besar dalam ekonomi kreatif, pendidikan, UMKM kuliner, teknologi digital, dan pertanian perkotaan sebagai penopang ekonomi masa depan.

Bismillah Yogya Saatnya Gaspol Sampai 10 Miliar!

Yogyakarta adalah lahan subur bagi tumbuhnya bisnis kreatif, UMKM, dan industri yang siap naik kelas. Momentum pertumbuhan ekonomi di DIY harus diimbangi dengan akses pendanaan yang halal dan sistematis. 

Inilah yang ditawarkan Entrepreneur Hub Finance Syariah Batch 3, kolaborasi LBS Urun Dana dan Kementerian UMKM. Program revolusioner untuk menjawab kebutuhan pengusaha yang haus modal tapi ingin tetap berada di jalur syariah. 

Baca juga: Sampurasun! LBS Urun Dana Bocorin Jalur Langit UMKM Raih Cuan Bejibun No Riba!

EHF Syariah Batch 3 2025 adalah paket lengkap karena membuka akses pendanaan syariah berbasis securities crowdfunding hingga Rp10 miliar sekaligus pendampingan dari profesional di bidangnya. 

Pengusaha UMKM akan dibekali edukasi literasi keuangan syariah, pengenalan sukuk, saham dan securities crowdfunding di LBS Urun Dana yang telah sukses menyalurkan pendanaan Rp239 miliar lebih. 

Jangan biarkan peluang ini lewat. Apalagi lewat Fast Track Funding 10.10, pengusaha dapat dapat pendanaan syariah hingga Rp10 miliar dalam ±10 hari dengan proses ringkas dan pendampingan intensif dari tim analis sampai deal. Tertarik? Daftar sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID