artikel

calendar_today

5 November 2025

Cuzz Baca! Kupas Akad Wakalah, Dari Hukum Hingga Model Bisnis Halal Berkah!

Pernahkah Anda menitip uang pada teman untuk membeli barang, atau meminta orang lain mengurus transaksi atas nama Anda? Tanpa disadari, hal sederhana itu sudah termasuk Akad Wakalah. Dalam Islam, setiap bentuk perwakilan seperti itu diatur agar tetap sah, aman, dan terhindar dari unsur yang dilarang syariat.

Akad Wakalah bukan hanya tentang titip beli, tapi juga menjadi pondasi penting dalam sistem keuangan syariah. Dari transaksi perbankan, asuransi, hingga bisnis online seperti reseller, semuanya bisa melibatkan prinsip wakalah. Melalui akad ini, seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas nama dirinya, selama masih dalam batas yang halal dan sesuai syariat.

Apa Itu Akad Wakalah? 

Akad Wakalah adalah perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak (muwakkil) memberikan kuasa atau wewenang kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu tindakan yang dibolehkan syariat atas nama pihak pertama.

Secara bahasa, wakalah berasal dari kata al-wikalah yang berarti pelimpahan kekuasaan atau penyerahan tanggung jawab, sebagaimana dikutip dari Ikfina Zulfa (2022), dalam bukunya Akuntansi Akad Wakalah sejumlah ulama fikih memiliki pandangan masing-masing seputar akad wakalah:

a. Imam Malik mendefinisikan wakalah sebagai seseorang yang menggantikan posisi orang lain dalam hak atau kewajiban.

b. Ulama Syafi’iyyah menyebut wakalah sebagai tindakan seseorang menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan selama hidupnya.

c. Hasbi Ash-Shiddiqie menyebutnya sebagai akad penyerahan kekuasaan, di mana seseorang menunjuk orang lain sebagai gantinya dalam bertindak. 

Jadi, Akad Wakalah adalah bentuk kerja sama berdasarkan kepercayaan, di mana wakil bertugas mewakili kepentingan muwakkil dalam hal-hal yang dibolehkan syariat.

Dalil Akad Wakalah dalam Al-Qur’an

Hukum wakalah tidak muncul tanpa dasar. Al-Qur’an dan hadis menjelaskan praktik wakalah sudah ada sejak masa para nabi.

1. Surah Al-Kahfi ayat 19

“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia mencari makanan yang paling baik, lalu membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, serta janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 19)

Ayat ini bercerita tentang Ashabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun. Ketika bangun, mereka mewakilkan satu orang untuk membeli makanan dengan uang perak mereka. Tindakan itu menjadi contoh akad wakalah dalam bentuk perwakilan pembelian. Ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa Islam membolehkan seseorang bertindak atas nama orang lain selama untuk tujuan yang mubah

2. Surah Yusuf ayat 55

“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (QS. Yusuf: 55)

Nabi Yusuf meminta agar dirinya dijadikan wakil dalam mengelola perbendaharaan Mesir. Ayat ini menunjukkan bahwa wakalah juga berlaku dalam urusan administrasi dan pemerintahan.

Baca juga: Jempolan! Aksi Ustadz Erwandi Wujudkan Investasi Halal Lewat LBS Urun Dana!

3. Surah Al-Baqarah ayat 283

“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Ayat ini menegaskan prinsip utama akad wakalah, yaitu kepercayaan (amanah). Pihak wakil wajib menjaga tanggung jawab sesuai mandat yang diberikan. 

Hadis tentang Akad Wakalah

Banyak hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan akad wakalah, di antaranya:

1. Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata:

“Aku pergi ke Khaibar, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: Jika engkau datang pada wakilku di Khaibar, ambillah darinya lima belas wasaq.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menunjuk wakil untuk mengelola urusan pribadinya, menjadi dalil bahwa wakalah dibolehkan dalam urusan duniawi
967-Article Text-5301-1-10-2023. 

2. Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga mewakilkan sahabat Ali r.a. untuk menyembelih hewan kurban miliknya:

“Rasulullah ﷺ menyembelih 63 ekor hewan, lalu menyerahkan sisanya kepada Ali r.a. untuk disembelih.” (HR. Muslim)

Kedua hadis ini memperjelas bahwa wakalah adalah sunnah yang sudah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad ﷺ sendiri.

Fatwa DSN-MUI No. 10/2000 tentang Wakalah

Untuk memperjelas batasan syariahnya, Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah. Fatwa ini menjadi dasar utama bagi seluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia. Berikut sejumlah inti dari fatwa DSN-MUI: 

1. Ijab dan Qabul harus diucapkan secara jelas oleh kedua pihak.

2. Wakalah dengan imbalan (wakalah bil ujrah) bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sepihak.

3. Syarat Muwakkil: harus pemilik sah dan sudah cakap hukum.

4. Syarat Wakil: harus amanah, mampu melaksanakan tugas, dan tidak bertentangan dengan syariat.

5. Objek Wakalah: harus diketahui dengan jelas dan tidak mengandung hal haram.

6. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah, dan jika gagal, dilanjutkan ke Badan Arbitrase Syariah. 

Fatwa ini menjadi dasar penting bagi penerapan akad wakalah di bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan lain.

Rukun dan Syarat Akad Wakalah

Agar akad wakalah sah, harus memenuhi empat rukun utama:

1. Muwakkil (pihak yang mewakilkan): Harus berakal sehat, baligh, dan memiliki hak atas sesuatu yang diwakilkan.

2. Wakil (pihak yang menerima kuasa): Harus amanah dan cakap hukum.

3. Muwakkal fih (objek wakalah): Harus jelas, halal, dan bisa diwakilkan (tidak termasuk ibadah seperti shalat).

4. Sighat (ijab dan qabul): Diucapkan dengan kesepakatan yang menunjukkan ridha kedua pihak. 

Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA tentang Akad Wakalah

Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam buku Harta Haram (2021) dan beberapa kajian yang diunggah di YouTube akad wakalah adalah akad yang diperbolehkan dan sangat dianjurkan karena telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.

Beliau menjelaskan kisah Urwah bin Al-Ja’al, sahabat Nabi ﷺ, yang diutus membeli kambing dengan satu dinar. Urwah berhasil membeli dua kambing, lalu menjual satu dengan harga satu dinar dan membawa satu kambing serta satu dinar kembali kepada Nabi. Rasulullah ﷺ pun mendoakannya dengan keberkahan. 

Baca juga: Ngeri! 4 Praktik Gharar di Pasar Modal yang Bikin Harta Hilang Berkahnya!

Dari kisah ini, Ustadz Erwandi menegaskan bahwa wakil boleh melakukan tindakan tambahan selama untuk kebaikan muwakkil dan tidak melanggar syariat. Beliau juga menegaskan bahwa akad wakalah berbeda dengan jual beli. Dalam konteks modern seperti bisnis reseller atau dropship:

1. Jika seseorang menjualkan barang milik orang lain tanpa harus membayar di muka, maka hukumnya wakalah dan boleh, karena ia hanya bertindak sebagai wakil.

2. Tetapi jika ia harus membeli barang terlebih dahulu sebelum menjualnya, maka itu berubah menjadi jual beli, dan haram menjual barang yang belum dimiliki atau diterima. 

Contoh Akad Wakalah di Dunia Modern

Penerapan akad wakalah di era modern sangat luas. Prinsipnya tetap sama, yaitu adanya kepercayaan dan tanggung jawab antara pihak yang memberi kuasa dan pihak yang mewakili. Berikut beberapa contohnya:

1. Perbankan Syariah

Dalam layanan bank syariah, akad wakalah digunakan ketika nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mentransfer dana, membuka L/C impor atau ekspor, atau membeli barang dalam pembiayaan murabahah. Bank bertindak sebagai wakil yang menjalankan perintah nasabah dan berhak menerima ujrah (fee) sesuai kesepakatan.

2. Asuransi Syariah (Takaful)

Pada sistem takaful, peserta memberi kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana kontribusi dengan akad wakalah bil ujrah. Perusahaan berperan sebagai wakil yang mengelola dan menyalurkan dana sesuai ketentuan syariah, serta menerima imbalan yang disepakati di awal akad.

3. Bisnis Reseller dan Dropship

Dalam perdagangan online, akad wakalah terjadi saat penjual mempercayakan pihak lain untuk memasarkan dan menjual produknya tanpa memindahkan kepemilikan barang. Selama dilakukan atas dasar izin dan kejujuran, praktik ini halal dan termasuk wakalah, bukan jual beli.

4. Investasi Syariah

Di platform securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana, investor dapat mewakilkan pengelolaan dana kepada penyelenggara atau manajer investasi. Mereka bertindak sebagai wakil yang memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh lembaga berwenang. 

Baca juga: Nah Loh! 4 Akad Kerja yang Diam-Diam Gharar, Gak Berkah Rugi Pula!

Fatwa DSN-MUI menegaskan keabsahan akad ini selama memenuhi rukun dan syaratnya, sementara Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi menekankan pentingnya amanah, kejujuran, dan kejelasan dalam pelaksanaannya.

Wakalah bukan hanya konsep klasik, tetapi juga landasan penting dalam sistem ekonomi syariah modern, mulai dari bank, asuransi, hingga bisnis online. Prinsip utamanya adalah kepercayaan (amanah), kejelasan akad, dan niat yang lurus dalam membantu sesama Muslim.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID