artikel
5 November 2025
Cuzz Baca! Kupas Akad Wakalah, Dari Hukum Hingga Model Bisnis Halal Berkah!
Pernahkah Anda menitip uang pada teman untuk membeli barang, atau meminta orang lain mengurus transaksi atas nama Anda? Tanpa disadari, hal sederhana itu sudah termasuk Akad Wakalah. Dalam Islam, setiap bentuk perwakilan seperti itu diatur agar tetap sah, aman, dan terhindar dari unsur yang dilarang syariat.
Akad Wakalah bukan hanya tentang titip beli, tapi juga menjadi pondasi penting dalam sistem keuangan syariah. Dari transaksi perbankan, asuransi, hingga bisnis online seperti reseller, semuanya bisa melibatkan prinsip wakalah. Melalui akad ini, seseorang bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas nama dirinya, selama masih dalam batas yang halal dan sesuai syariat.
Apa Itu Akad Wakalah?
Akad Wakalah adalah perjanjian antara dua pihak, di mana satu pihak (muwakkil) memberikan kuasa atau wewenang kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu tindakan yang dibolehkan syariat atas nama pihak pertama.
Secara bahasa, wakalah berasal dari kata al-wikalah yang berarti pelimpahan kekuasaan atau penyerahan tanggung jawab, sebagaimana dikutip dari Ikfina Zulfa (2022), dalam bukunya Akuntansi Akad Wakalah sejumlah ulama fikih memiliki pandangan masing-masing seputar akad wakalah:
a. Imam Malik mendefinisikan wakalah sebagai seseorang yang menggantikan posisi orang lain dalam hak atau kewajiban.
b. Ulama Syafi’iyyah menyebut wakalah sebagai tindakan seseorang menyerahkan sesuatu kepada orang lain untuk dikerjakan selama hidupnya.
c. Hasbi Ash-Shiddiqie menyebutnya sebagai akad penyerahan kekuasaan, di mana seseorang menunjuk orang lain sebagai gantinya dalam bertindak.
Jadi, Akad Wakalah adalah bentuk kerja sama berdasarkan kepercayaan, di mana wakil bertugas mewakili kepentingan muwakkil dalam hal-hal yang dibolehkan syariat.
Dalil Akad Wakalah dalam Al-Qur’an
Hukum wakalah tidak muncul tanpa dasar. Al-Qur’an dan hadis menjelaskan praktik wakalah sudah ada sejak masa para nabi.
1. Surah Al-Kahfi ayat 19
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia mencari makanan yang paling baik, lalu membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, serta janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 19)
Ayat ini bercerita tentang Ashabul Kahfi yang tertidur selama 300 tahun. Ketika bangun, mereka mewakilkan satu orang untuk membeli makanan dengan uang perak mereka. Tindakan itu menjadi contoh akad wakalah dalam bentuk perwakilan pembelian. Ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa Islam membolehkan seseorang bertindak atas nama orang lain selama untuk tujuan yang mubah
2. Surah Yusuf ayat 55
“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir), sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman.” (QS. Yusuf: 55)
Nabi Yusuf meminta agar dirinya dijadikan wakil dalam mengelola perbendaharaan Mesir. Ayat ini menunjukkan bahwa wakalah juga berlaku dalam urusan administrasi dan pemerintahan.
Baca juga: Jempolan! Aksi Ustadz Erwandi Wujudkan Investasi Halal Lewat LBS Urun Dana!
3. Surah Al-Baqarah ayat 283
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (QS. Al-Baqarah: 283)
Ayat ini menegaskan prinsip utama akad wakalah, yaitu kepercayaan (amanah). Pihak wakil wajib menjaga tanggung jawab sesuai mandat yang diberikan.
Hadis tentang Akad Wakalah
Banyak hadis sahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan akad wakalah, di antaranya:
1. Dari Jabir bin Abdullah, beliau berkata:
“Aku pergi ke Khaibar, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: Jika engkau datang pada wakilku di Khaibar, ambillah darinya lima belas wasaq.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ menunjuk wakil untuk mengelola urusan pribadinya, menjadi dalil bahwa wakalah dibolehkan dalam urusan duniawi
967-Article Text-5301-1-10-2023.
2. Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga mewakilkan sahabat Ali r.a. untuk menyembelih hewan kurban miliknya:
“Rasulullah ﷺ menyembelih 63 ekor hewan, lalu menyerahkan sisanya kepada Ali r.a. untuk disembelih.” (HR. Muslim)
Kedua hadis ini memperjelas bahwa wakalah adalah sunnah yang sudah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad ﷺ sendiri.
Fatwa DSN-MUI No. 10/2000 tentang Wakalah
Untuk memperjelas batasan syariahnya, Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah. Fatwa ini menjadi dasar utama bagi seluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia. Berikut sejumlah inti dari fatwa DSN-MUI:
1. Ijab dan Qabul harus diucapkan secara jelas oleh kedua pihak.
2. Wakalah dengan imbalan (wakalah bil ujrah) bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sepihak.
3. Syarat Muwakkil: harus pemilik sah dan sudah cakap hukum.
4. Syarat Wakil: harus amanah, mampu melaksanakan tugas, dan tidak bertentangan dengan syariat.
5. Objek Wakalah: harus diketahui dengan jelas dan tidak mengandung hal haram.
6. Sengketa diselesaikan melalui musyawarah, dan jika gagal, dilanjutkan ke Badan Arbitrase Syariah.
Fatwa ini menjadi dasar penting bagi penerapan akad wakalah di bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan lain.
Rukun dan Syarat Akad Wakalah
Agar akad wakalah sah, harus memenuhi empat rukun utama:
1. Muwakkil (pihak yang mewakilkan): Harus berakal sehat, baligh, dan memiliki hak atas sesuatu yang diwakilkan.
2. Wakil (pihak yang menerima kuasa): Harus amanah dan cakap hukum.
3. Muwakkal fih (objek wakalah): Harus jelas, halal, dan bisa diwakilkan (tidak termasuk ibadah seperti shalat).
4. Sighat (ijab dan qabul): Diucapkan dengan kesepakatan yang menunjukkan ridha kedua pihak.
Pandangan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA tentang Akad Wakalah
Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam buku Harta Haram (2021) dan beberapa kajian yang diunggah di YouTube akad wakalah adalah akad yang diperbolehkan dan sangat dianjurkan karena telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
Beliau menjelaskan kisah Urwah bin Al-Ja’al, sahabat Nabi ﷺ, yang diutus membeli kambing dengan satu dinar. Urwah berhasil membeli dua kambing, lalu menjual satu dengan harga satu dinar dan membawa satu kambing serta satu dinar kembali kepada Nabi. Rasulullah ﷺ pun mendoakannya dengan keberkahan.
Baca juga: Ngeri! 4 Praktik Gharar di Pasar Modal yang Bikin Harta Hilang Berkahnya!
Dari kisah ini, Ustadz Erwandi menegaskan bahwa wakil boleh melakukan tindakan tambahan selama untuk kebaikan muwakkil dan tidak melanggar syariat. Beliau juga menegaskan bahwa akad wakalah berbeda dengan jual beli. Dalam konteks modern seperti bisnis reseller atau dropship:
1. Jika seseorang menjualkan barang milik orang lain tanpa harus membayar di muka, maka hukumnya wakalah dan boleh, karena ia hanya bertindak sebagai wakil.
2. Tetapi jika ia harus membeli barang terlebih dahulu sebelum menjualnya, maka itu berubah menjadi jual beli, dan haram menjual barang yang belum dimiliki atau diterima.
Contoh Akad Wakalah di Dunia Modern
Penerapan akad wakalah di era modern sangat luas. Prinsipnya tetap sama, yaitu adanya kepercayaan dan tanggung jawab antara pihak yang memberi kuasa dan pihak yang mewakili. Berikut beberapa contohnya:
1. Perbankan Syariah
Dalam layanan bank syariah, akad wakalah digunakan ketika nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mentransfer dana, membuka L/C impor atau ekspor, atau membeli barang dalam pembiayaan murabahah. Bank bertindak sebagai wakil yang menjalankan perintah nasabah dan berhak menerima ujrah (fee) sesuai kesepakatan.
2. Asuransi Syariah (Takaful)
Pada sistem takaful, peserta memberi kuasa kepada perusahaan untuk mengelola dana kontribusi dengan akad wakalah bil ujrah. Perusahaan berperan sebagai wakil yang mengelola dan menyalurkan dana sesuai ketentuan syariah, serta menerima imbalan yang disepakati di awal akad.
3. Bisnis Reseller dan Dropship
Dalam perdagangan online, akad wakalah terjadi saat penjual mempercayakan pihak lain untuk memasarkan dan menjual produknya tanpa memindahkan kepemilikan barang. Selama dilakukan atas dasar izin dan kejujuran, praktik ini halal dan termasuk wakalah, bukan jual beli.
4. Investasi Syariah
Di platform securities crowdfunding seperti LBS Urun Dana, investor dapat mewakilkan pengelolaan dana kepada penyelenggara atau manajer investasi. Mereka bertindak sebagai wakil yang memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai prinsip syariah dan diawasi oleh lembaga berwenang.
Baca juga: Nah Loh! 4 Akad Kerja yang Diam-Diam Gharar, Gak Berkah Rugi Pula!
Fatwa DSN-MUI menegaskan keabsahan akad ini selama memenuhi rukun dan syaratnya, sementara Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi menekankan pentingnya amanah, kejujuran, dan kejelasan dalam pelaksanaannya.
Wakalah bukan hanya konsep klasik, tetapi juga landasan penting dalam sistem ekonomi syariah modern, mulai dari bank, asuransi, hingga bisnis online. Prinsip utamanya adalah kepercayaan (amanah), kejelasan akad, dan niat yang lurus dalam membantu sesama Muslim.






