artikel
21 Oktober 2025
Deg-degan! 7 Langkah Biar Investasi dan Pendanaan Syariah Gak Tumbang di Tengah Jalan!
Kehebohan tengah melanda dunia fintech syariah Indonesia. Ribuan pemberi pinjaman atau lender dari platform peer-to-peer lending penyedia dana syariah mengungkapkan dana mereka tak kunjung cair sejak pertengahan tahun. Akun Instagram yang mewakili para lender mencatat total dana tertahan mencapai Rp370,66 miliar dari 1.225 investor hingga 17 Oktober 2025.
Dari jumlah itu, Rp266,34 miliar masih tercatat sebagai proyek berjalan dan Rp104,31 miliar berasal dari proyek yang telah selesai. Para lender mendesak direktur platform tersebut untuk memberikan kejelasan dan bertanggung jawab atas dana yang tertahan, memicu sorotan besar terhadap ekosistem fintech syariah nasional.
Sejumlah lender mengaku mulai kesulitan menarik dana sejak Juni 2025. Salah satu lender berinisial R menyebut penarikan dana sempat berjalan, namun kemudian sistem membatalkan seluruh permintaan pencairan hingga akhirnya imbal hasil berhenti dibayarkan pada Oktober. Bahkan proyek yang sudah selesai pun tidak kunjung cair meski sebelumnya dijanjikan akan dibayar dalam 30 hari kerja.
Baca juga: Naudzubillah! 7 Praktik Zalim yang Bikin Rezeki Anda Kabur Tanpa Disadari!
Pada September, beberapa lender mendatangi penyedia dana syariah tersebut untuk menuntut kejelasan. Perusahaan sempat menjanjikan perbaikan sistem pelaporan proyek pada Oktober, namun justru menutup kantornya di kawasan Senayan dan dikabarkan menjual asetnya.
Komunikasi dengan manajemen pun semakin terbatas. Seorang lender mengaku memiliki dana Rp90 juta yang belum dapat ditarik sejak Juni. Dalam surat elektronik kepada para lender, manajemen mengakui adanya penundaan pembayaran dana pokok dan imbal hasil karena turunnya kemampuan sebagian borrower, namun menegaskan komitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Kasus ini kini dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan gagal bayar dan telah menegur manajemen dana syariah agar kembali membuka layanan bagi lender dan borrower.
Dikutip dari CNN pada Selasa (21/10/2025), Agusman memastikan investor kini sudah dapat menemui manajemen secara langsung di kantor platform tersebut serta menegaskan bahwa OJK akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran. OJK juga telah memanggil manajemen untuk meminta penjelasan dan menilai langkah penyelesaian agar keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga.
Hikmah di Balik Kasus Dana Syariah
Kasus yang menimpa salah satu platform fintech syariah menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih tempat berinvestasi. Label “syariah” tidak otomatis menjamin kejujuran dan tanggung jawab. Pada akhirnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang baik tetap menjadi pondasi utama dalam menjaga kepercayaan di dunia keuangan.
Sebagai investor, penting untuk memastikan bahwa platform tempat Anda menanamkan dana memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem pengawasan yang kuat, serta rekam jejak yang dapat diverifikasi. Jangan mudah tergiur oleh imbal hasil tinggi tanpa memahami risiko dan legalitas bisnisnya. Dalam ekosistem keuangan syariah, kehalalan bukan hanya soal akad, tetapi juga tentang keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap semua pihak yang terlibat. Sedikit tips bagi calon investor maupun penerbit.
1. Pastikan platform memiliki izin resmi dari OJK
Baik investor maupun penerbit wajib memastikan bahwa platform tempat mereka bertransaksi telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas adalah fondasi kepercayaan dan menjamin kepatuhan terhadap standar perlindungan pengguna.
2. Cek rekam jejak proyek dan laporan kinerja
Investor sebaiknya meninjau riwayat pengembalian dana dan kinerja penerbit, sementara penerbit perlu menampilkan data usaha yang transparan agar menarik kepercayaan investor. Kejelasan laporan memperkuat kredibilitas di kedua sisi.
Baca juga: Halal dan Berkah! Kenali Dana Syariah dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha
3. Jangan tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami risiko
Investor harus memahami profil risiko sebelum menanamkan dana, sedangkan penerbit perlu menawarkan proyeksi yang realistis dan berbasis data. Kejujuran dalam menjelaskan potensi dan risiko menjadi kunci keberlanjutan ekosistem syariah.
4. Bangun komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan
Platform, investor, dan penerbit harus menjaga komunikasi dua arah. Investor berhak mendapatkan laporan rutin dan perkembangan proyek, sementara penerbit wajib menyediakan pembaruan yang jelas tentang penggunaan dana dan progres bisnis.
5. Pelajari model akad yang digunakan
Baik investor maupun penerbit perlu memahami jenis akad seperti mudharabah, musyarakah, atau ijarah. Setiap akad memiliki konsekuensi hak dan kewajiban yang berbeda, sehingga pemahaman akad menjadi landasan penting agar transaksi benar-benar sesuai prinsip syariah.
6. Gunakan dana sesuai tujuan dan kapasitas
Investor sebaiknya menggunakan dana investasi yang sudah dialokasikan, bukan dana darurat. Di sisi lain, penerbit perlu memastikan bahwa dana yang dihimpun digunakan tepat sasaran, efisien, dan sesuai rencana bisnis yang diajukan.
7. Perkuat tata kelola dan komitmen jangka panjang
Penerbit perlu menunjukkan keseriusan dengan audit dan keterbukaan data, sedangkan investor sebaiknya memilih platform yang memiliki dewan pengawas syariah dan struktur manajemen profesional. Tata kelola yang baik adalah penopang keberkahan bersama.
Solusi Pendanaan Syariah LBS Urun Dana
Alhamdulillah, LBS Urun Dana telah menjadi salah satu platform securities crowdfunding yang berizin dan diawasi OJK, dengan total pendanaan lebih dari Rp255,8 miliar, melibatkan lebih dari 13,200 investor dan mendukung 896 pelaku usaha halal di seluruh Indonesia. LBS terus berkomitmen menghadirkan investasi halal sukuk dan saham yang amanah serta menumbuhkan keberkahan bagi investor maupun pelaku usaha.
Melalui program Fast Track Funding, LBS Urun Dana memberikan kesempatan bagi pelaku usaha halal untuk mendapatkan pendanaan syariah Rp500 juta hingga Rp10 miliar hanya dalam ±10 hari kerja. Prosesnya efisien, transparan, dan 100 persen diawasi OJK. Kini saatnya Anda menumbuhkan bisnis tanpa riba dan tanpa ribet. Ajukan pendanaan sekarang, karena bisnis yang halal adalah bisnis yang layak melesat menuju masa depan.