artikel

calendar_today

21 Oktober 2025

Deg-degan! 7 Langkah Biar Investasi dan Pendanaan Syariah Gak Tumbang di Tengah Jalan!

Kehebohan tengah melanda dunia fintech syariah Indonesia. Ribuan pemberi pinjaman atau lender dari platform peer-to-peer lending  penyedia dana syariah mengungkapkan dana mereka tak kunjung cair sejak pertengahan tahun. Akun Instagram yang mewakili para lender mencatat total dana tertahan mencapai Rp370,66 miliar dari 1.225 investor hingga 17 Oktober 2025. 

Dari jumlah itu, Rp266,34 miliar masih tercatat sebagai proyek berjalan dan Rp104,31 miliar berasal dari proyek yang telah selesai. Para lender mendesak direktur platform tersebut untuk memberikan kejelasan dan bertanggung jawab atas dana yang tertahan, memicu sorotan besar terhadap ekosistem fintech syariah nasional.

Sejumlah lender mengaku mulai kesulitan menarik dana sejak Juni 2025. Salah satu lender berinisial R menyebut penarikan dana sempat berjalan, namun kemudian sistem membatalkan seluruh permintaan pencairan hingga akhirnya imbal hasil berhenti dibayarkan pada Oktober. Bahkan proyek yang sudah selesai pun tidak kunjung cair meski sebelumnya dijanjikan akan dibayar dalam 30 hari kerja.

Baca juga: Naudzubillah! 7 Praktik Zalim yang Bikin Rezeki Anda Kabur Tanpa Disadari!

Pada September, beberapa lender mendatangi penyedia dana syariah tersebut untuk menuntut kejelasan. Perusahaan sempat menjanjikan perbaikan sistem pelaporan proyek pada Oktober, namun justru menutup kantornya di kawasan Senayan dan dikabarkan menjual asetnya. 

Komunikasi dengan manajemen pun semakin terbatas. Seorang lender mengaku memiliki dana Rp90 juta yang belum dapat ditarik sejak Juni. Dalam surat elektronik kepada para lender, manajemen mengakui adanya penundaan pembayaran dana pokok dan imbal hasil karena turunnya kemampuan sebagian borrower, namun menegaskan komitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kasus ini kini dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan gagal bayar dan telah menegur manajemen dana syariah agar kembali membuka layanan bagi lender dan borrower. 

Dikutip dari CNN pada Selasa (21/10/2025), Agusman memastikan investor kini sudah dapat menemui manajemen secara langsung di kantor platform tersebut serta menegaskan bahwa OJK akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran. OJK juga telah memanggil manajemen untuk meminta penjelasan dan menilai langkah penyelesaian agar keberlangsungan usaha dapat tetap terjaga.

Hikmah di Balik Kasus Dana Syariah

Kasus yang menimpa salah satu platform fintech syariah menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih tempat berinvestasi. Label “syariah” tidak otomatis menjamin kejujuran dan tanggung jawab. Pada akhirnya, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang baik tetap menjadi pondasi utama dalam menjaga kepercayaan di dunia keuangan.

Sebagai investor, penting untuk memastikan bahwa platform tempat Anda menanamkan dana memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem pengawasan yang kuat, serta rekam jejak yang dapat diverifikasi. Jangan mudah tergiur oleh imbal hasil tinggi tanpa memahami risiko dan legalitas bisnisnya. Dalam ekosistem keuangan syariah, kehalalan bukan hanya soal akad, tetapi juga tentang keberlanjutan dan tanggung jawab terhadap semua pihak yang terlibat. Sedikit tips bagi calon investor maupun penerbit.  

1. Pastikan platform memiliki izin resmi dari OJK

Baik investor maupun penerbit wajib memastikan bahwa platform tempat mereka bertransaksi telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas adalah fondasi kepercayaan dan menjamin kepatuhan terhadap standar perlindungan pengguna.

2. Cek rekam jejak proyek dan laporan kinerja

Investor sebaiknya meninjau riwayat pengembalian dana dan kinerja penerbit, sementara penerbit perlu menampilkan data usaha yang transparan agar menarik kepercayaan investor. Kejelasan laporan memperkuat kredibilitas di kedua sisi.

Baca juga: Halal dan Berkah! Kenali Dana Syariah dan Manfaatnya bagi Pelaku Usaha

3. Jangan tergiur imbal hasil tinggi tanpa memahami risiko

Investor harus memahami profil risiko sebelum menanamkan dana, sedangkan penerbit perlu menawarkan proyeksi yang realistis dan berbasis data. Kejujuran dalam menjelaskan potensi dan risiko menjadi kunci keberlanjutan ekosistem syariah.

4. Bangun komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan

Platform, investor, dan penerbit harus menjaga komunikasi dua arah. Investor berhak mendapatkan laporan rutin dan perkembangan proyek, sementara penerbit wajib menyediakan pembaruan yang jelas tentang penggunaan dana dan progres bisnis.

5. Pelajari model akad yang digunakan

Baik investor maupun penerbit perlu memahami jenis akad seperti mudharabah, musyarakah, atau ijarah. Setiap akad memiliki konsekuensi hak dan kewajiban yang berbeda, sehingga pemahaman akad menjadi landasan penting agar transaksi benar-benar sesuai prinsip syariah.

6. Gunakan dana sesuai tujuan dan kapasitas

Investor sebaiknya menggunakan dana investasi yang sudah dialokasikan, bukan dana darurat. Di sisi lain, penerbit perlu memastikan bahwa dana yang dihimpun digunakan tepat sasaran, efisien, dan sesuai rencana bisnis yang diajukan.

7. Perkuat tata kelola dan komitmen jangka panjang

Penerbit perlu menunjukkan keseriusan dengan audit dan keterbukaan data, sedangkan investor sebaiknya memilih platform yang memiliki dewan pengawas syariah dan struktur manajemen profesional. Tata kelola yang baik adalah penopang keberkahan bersama.

Solusi Pendanaan Syariah LBS Urun Dana

Alhamdulillah, LBS Urun Dana telah menjadi salah satu platform securities crowdfunding yang berizin dan diawasi OJK, dengan total pendanaan lebih dari Rp255,8 miliar, melibatkan lebih dari 13,200 investor dan mendukung 896 pelaku usaha halal di seluruh Indonesia. LBS terus berkomitmen menghadirkan investasi halal sukuk dan saham yang amanah serta menumbuhkan keberkahan bagi investor maupun pelaku usaha.

Melalui program Fast Track Funding, LBS Urun Dana memberikan kesempatan bagi pelaku usaha halal untuk mendapatkan pendanaan syariah Rp500 juta hingga Rp10 miliar hanya dalam ±10 hari kerja. Prosesnya efisien, transparan, dan 100 persen diawasi OJK. Kini saatnya Anda menumbuhkan bisnis tanpa riba dan tanpa ribet. Ajukan pendanaan sekarang, karena bisnis yang halal adalah bisnis yang layak melesat menuju masa depan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID