berita

calendar_today

20 November 2025

Fix! BI Rate Tetap 4,75%, Ini 7 Fakta Penting yang Perlu Pebisnis Cermati!

Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan BI Rate di 4,75%, dengan suku bunga deposit facility di 3,75% dan lending facility di 5,50%. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur 18–19 November 2025, saat pasar global sedang tidak stabil dan tekanan eksternal masih terasa.

Bagi banyak pebisnis seperti Anda, pergerakan suku bunga biasanya akan dikaitkan dengan biaya pembiayaan, stabilitas rupiah, dan rencana ekspansi. Karena itu, memahami konteks di balik keputusan BI ini bisa membantu Anda melihat arah ekonomi dengan lebih tenang dan realistis. Berikut tujuh fakta kunci yang paling relevan untuk pengusaha. 

1. Fokus utama BI adalah menjaga stabilitas Rupiah

Rupiah beberapa bulan terakhir bergerak cukup sensitif terhadap penguatan dolar AS dan perubahan arah modal global. Dengan menahan suku bunga, BI ingin menahan volatilitas agar Rupiah tidak melemah terlalu cepat.

Baca juga: Jengjeng! Aturan PPh Final UMKM Diubah, Ini 4 Dampaknya Bagi Pengusaha!

Bagi dunia usaha, stabilnya kurs membuat biaya impor dan logistik lebih mudah diprediksi, sehingga perencanaan harga dan kontrak tetap terjaga. Pendekatan BI lebih bersifat menenangkan pasar dibanding melakukan perubahan yang berisiko menambah ketidakpastian.

2. BI menjaga daya tarik Indonesia di mata investor asing

Arus modal asing sangat mempengaruhi stabilitas pasar keuangan. Dengan mempertahankan suku bunga di level kompetitif, BI berupaya menjaga minat investor untuk tetap menempatkan dananya di SBN dan SRBI.

Jika aliran modal stabil, perbankan cenderung memiliki likuiditas yang cukup, biaya kredit tidak naik tiba-tiba, dan pergerakan Rupiah menjadi lebih mudah dikendalikan. Kondisi ini memberi ruang usaha tetap beroperasi dengan ritme yang stabil.

3. Peluang penurunan suku bunga tetap terbuka

BI menyampaikan inflasi diperkirakan berada di kisaran target 2,5% ±1%, sehingga ruang penurunan suku bunga di 2026 tetap tersedia. Bagi pengusaha ini memberi kesempatan untuk menata rencana pendanaan, belanja modal, atau ekspansi dengan lebih tenang. Potensi biaya pembiayaan yang lebih rendah menjadi angin baik, meskipun waktunya belum dalam jangka pendek.

4. Pelonggaran makroprudensial diperkuat untuk mendorong kredit sektor riil

Melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM), bank diberi ruang tambahan untuk menyalurkan kredit ke sektor prioritas.  Bagi pebisnis, kebijakan ini biasanya membuat proses pembiayaan lebih cepat dan bunga kredit lebih kompetitif. Sektor industri, perdagangan, pertanian, konstruksi, hingga UMKM skala besar berpotensi mendapat akses pendanaan yang lebih luas dan terarah.

5. Intervensi BI di pasar valas dilakukan untuk menenangkan pasar

Sebagaimana dikutip dari Kontan pada Kamis (20/11/2025), BI melakukan stabilisasi Rupiah melalui beberapa instrumen:

a. NDF (Non-Deliverable Forward) untuk mengurangi spekulasi Rupiah di luar negeri
b. DNDF (Domestic NDF) untuk memberi akses lindung nilai di dalam negeri
c. Transaksi spot untuk intervensi langsung
d. Pembelian SBN untuk menahan tekanan di pasar obligasi

Langkah ini menjaga likuiditas valas tetap memadai dan mengurangi lonjakan kurs. Bagi usaha yang terpapar risiko valas, kestabilan seperti ini membantu menjaga margin tetap sehat.

6. Operasi moneter diperkuat agar pasar tetap efisien

BI menata struktur instrumen moneter, memperkuat penerbitan SRBI, serta memperluas transaksi valas berbasis CNY (Yuan Tiongkok) dan JPY (Yen Jepang). Selain itu, BI memperluas penggunaan LCT (Local Currency Transaction), yaitu perdagangan antarnegara memakai mata uang lokal tanpa harus melalui dolar.

Baca juga: Waduh! 8 Modus Penipuan yang Bikin Masyarakat Kejebak Rugi Rp7,5 Triliun

Bagi pebisnis yang terlibat impor-ekspor, langkah ini membuka opsi transaksi yang lebih efisien, risiko kurs yang lebih terkontrol, dan fleksibilitas pembayaran yang lebih luas.

7. Ekosistem pembayaran digital terus dipercepat

BI mendorong percepatan digitalisasi pembayaran melalui peningkatan penggunaan QRIS Tap, pengembangan QRIS antarnegara, program KATALIS P2DD, dan penguatan manajemen risiko sistem pembayaran.

Manfaat yang dirasakan dunia usaha biasanya berupa transaksi yang lebih cepat, biaya operasional yang efisien, pengalaman pelanggan yang lebih baik, serta peluang bisnis digital yang semakin besar. Digitalisasi menjadi fondasi penting bagi aktivitas ekonomi sehari-hari, dan BI mempercepat infrastrukturnya agar manfaatnya lebih merata.

BI memperkuat koordinasi dengan KSSK, pemerintah pusat, dan mitra internasional untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung arah kebijakan nasional.

Baca juga: Oke Gas! Ini Jurus Menkeu Purbaya Ngejar Ekonomi Indonesia Tembus 8% di 2029!

Bagi pebisnis, sinergi ini memberi kepastian arah kebijakan, risiko makro yang lebih terkendali, serta ruang perencanaan usaha yang lebih jelas. Dalam situasi ekonomi yang bergerak cepat, kepastian arah kebijakan seringkali sama pentingnya dengan angka suku bunga itu sendiri.

Di tengah suku bunga yang belum menurun dan likuiditas perbankan yang masih berhati-hati, banyak pengusaha mulai mempertimbangkan alternatif pembiayaan yang lebih cepat dan terukur. Di sinilah pendanaan bisnis hingga Rp10 miliar di LBS Urun Dana dapat menjadi opsi strategis untuk memperluas kapasitas bisnis tanpa terbebani dinamika suku bunga perbankan. Ajukan sekarang!  

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID