artikel

calendar_today

19 November 2025

Hati-hati! 7 Cara Ngecek SPK Proyek Asli atau Palsu Biar Bisnis Makin Cetar!

Ritme bisnis saat ini bergerak semakin cepat, baik pada proyek konstruksi, pengadaan barang, jasa profesional, maupun kerja sama B2B. Di tengah dinamika itu, Surat Perintah Kerja (SPK) menjadi dokumen yang sering kali menentukan langkah awal sebuah proyek. Banyak proses bisa berjalan tanpa rapat panjang, tetapi tidak ada proyek serius yang dimulai tanpa SPK.

Dokumen ini menghadirkan kepastian tentang kapan pekerjaan dimulai, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana alur pengerjaan harus dikendalikan. SPK bukan sekadar surat perintah, melainkan fondasi hukum dan administratif yang memastikan semua pihak bergerak pada jalur yang sama.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, berikut penjelasan lengkap mengenai fungsi dan dasar hukum SPK.

Pengertian Surat Perintah Kerja

SPK adalah jantung sebuah proyek. Tidak ada pekerjaan besar yang bergerak tanpa dokumen ini. Namun sebelum membahas bagaimana perannya mengalirkan “darah” ke seluruh proses kerja, perlu dipahami terlebih dahulu definisi resminya.

Menurut F.X. Djumialdji dalam buku Hukum Bangunan: Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia (1996), SPK adalah surat yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi perintah kepada penyedia barang atau jasa untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Penjelasan ini menegaskan bahwa SPK merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar dimulainya pekerjaan dan melekatkan tanggung jawab pada pihak yang menerimanya.

Baca juga: Asyiap! 12 Jurus Membuat Proyeksi Laba Rugi Biar Usaha Makin Meroket Lagi!

Sementara itu, Seng Hansen (2016) menjelaskan bahwa Surat Perintah Kerja adalah surat yang diberikan oleh pihak atasan atau instansi kepada bawahan atau pihak terkait untuk menjalankan tugas tertentu dalam rangka memperoleh modal kerja atau menyelesaikan pekerjaan. Definisi ini memperlihatkan bahwa SPK juga berfungsi sebagai instruksi formal dalam struktur organisasi maupun hubungan bisnis antar pihak.

Perbedaan Surat Perintah Kerja dan Kontrak Kerja 

Dokumen kerja seperti SPK dan kontrak sering dianggap mirip, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. SPK biasanya digunakan untuk pekerjaan yang lebih sederhana dan berdurasi pendek, sedangkan kontrak disusun untuk proyek yang kompleks, bernilai besar, atau membutuhkan pengaturan detail. Karena sifatnya yang praktis, SPK cenderung lebih cepat diterbitkan dan lebih mudah disesuaikan jika ada perubahan di lapangan.

Di sisi lain, kontrak memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Penyusunannya melibatkan negosiasi antar pihak dan sering memerlukan pendampingan hukum. Isi kontrak biasanya jauh lebih rinci, mulai dari spesifikasi teknis, jaminan, asuransi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Semua hal ini membuat kontrak menjadi dokumen yang lebih aman untuk kerja sama jangka panjang atau proyek bernilai tinggi.

Sementara SPK lebih fleksibel, proses penerbitannya sederhana, dan sering digunakan untuk pekerjaan internal atau nilai kecil. Penyesuaian isi SPK dapat dilakukan dengan cepat tanpa prosedur berat. Namun, justru karena sifatnya yang ringkas, SPK tidak memuat klausul lengkap seperti penyelesaian sengketa dan biasanya tidak dipakai untuk hubungan bisnis yang kompleks antar organisasi. 

SPK efektif untuk tugas yang cepat dan operasional, sedangkan kontrak ideal untuk proyek besar yang membutuhkan kepastian hukum dan detail kerja yang komprehensif.

Fungsi Utama Surat Perintah Kerja (SPK)

Bagi CFO, entrepreneur visioner maupun sales hunter, memahami fungsi SPK memberikan kejelasan arah dalam penyusunan anggaran, eksekusi proyek, dan penawaran bisnis. Berikut fungsi penting SPK:

1. Sebagai surat resmi perintah pengerjaan proyek

SPK memberi mandat tertulis bahwa pekerjaan boleh dimulai sesuai ketentuan yang disepakati.

2. Sebagai dokumentasi proyek yang pernah dikerjakan

SPK menjadi jejak historis, berguna untuk audit, evaluasi, dan pembuktian kualitas kinerja.

3. Sebagai alat perkiraan biaya dan proyeksi keuntungan proyek

Banyak perusahaan memakai SPK sebagai acuan analisis biaya historis dan basis kalkulasi margin.

Dasar Hukum SPK dalam Peraturan Pemerintah

SPK memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak bisa dianggap sebagai dokumen administratif biasa. Landasannya diatur dalam: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya yaitu:

a. Perpres 54/2010
b. Perpres 35/2011 (perubahan pertama)
c. Perpres 70/2012 (perubahan kedua)

Dalam Pasal 28 Perpres 16/2018, disebutkan bahwa bentuk kontrak dalam pengadaan barang/jasa meliputi:

a. Bukti pembelian/pembayaran
b. Kuitansi
c. Surat Perintah Kerja (SPK)
d. Surat perjanjian
e. Surat pesanan.

Baca juga: Lets Go! 6 Rahasia Scalability yang Bikin Bisnis Makin Tangguh dan Siap Banjir Cuan!

Dengan demikian, SPK diakui sebagai salah satu bentuk kontrak resmi yang dapat digunakan dalam transaksi dan pekerjaan pemerintah maupun sektor swasta.

Komponen Surat Perintah Kerja 

Agar sebuah SPK benar-benar jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, ada beberapa elemen dasar yang harus selalu dicantumkan. Berikut versi ringkasnya.

1. Kop Surat

Memuat identitas resmi perusahaan penerbit seperti nama, logo, alamat, dan kontak.

2. Nomor Surat

Digunakan sebagai kode unik untuk arsip dan referensi.

3. Tanggal Terbit

Menandai kapan instruksi kerja mulai berlaku.

4. Judul Dokumen

Biasanya ditulis “SURAT PERINTAH KERJA” agar langsung terbaca jelas.

5. Identitas Pemberi Perintah

Nama, jabatan, dan instansi pihak yang mengeluarkan instruksi.

6. Identitas Pelaksana

Data pihak yang menerima dan menjalankan pekerjaan.

7. Dasar Penerbitan

Bisa berupa nomor kontrak, hasil rapat, atau acuan hukum lain yang relevan.

8. Uraian Pekerjaan

Berisi deskripsi tugas, spesifikasi teknis, dan target hasil yang diharapkan.

9. Jadwal Pelaksanaan

Mencantumkan tanggal mulai, durasi, dan batas waktu penyelesaian.

10. Nilai Proyek dan Pembayaran

Rincian biaya, sistem pembayaran, dan ketentuannya.

11. Hak dan Kewajiban

Aturan bagi kedua belah pihak selama pekerjaan berlangsung.

12. Ketentuan Sanksi

Berisi denda atau konsekuensi jika terjadi pelanggaran atau keterlambatan.

13. Penutup

Pernyataan singkat bahwa perintah berlaku dan wajib dijalankan.

14. Tanda Tangan dan Stempel

Pengesahan resmi agar dokumen sah secara administratif.

SPK adalah dokumen kerja yang memastikan setiap proyek berjalan dengan jelas, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selama elemen dasarnya lengkap, mulai dari identitas pihak terkait hingga jadwal dan biaya pekerjaan, SPK dapat menjadi pegangan kuat bagi seluruh pihak dalam menjalankan proyek secara profesional dan bebas sengketa.

Jenis-Jenis Dokumen Perintah Kerja dalam Bisnis

Instruksi kerja resmi memiliki bentuk yang berbeda-beda tergantung kebutuhan proyek dan industrinya. Berikut rangkuman paling umum yang sering digunakan perusahaan.

Pengadaan Barang dan Jasa

Dipakai dalam proses pembelian atau pemesanan layanan. Dokumennya berisi spesifikasi, jumlah, harga, serta batas waktu pemenuhan.

Proyek Konstruksi

Umumnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan atau renovasi. Detailnya mencakup spesifikasi teknis, material, jadwal pengerjaan, dan standar keselamatan.

Outsourcing

Diperlukan ketika pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga. Memuat ruang lingkup kerja, target kinerja, durasi kontrak, serta ketentuan pembayaran.

Maintenance atau Perawatan

Digunakan untuk pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan fasilitas. Biasanya mencantumkan jadwal, prosedur, dan standar hasil yang diharapkan.

Teknologi Informasi

Dokumen instruksi untuk pengembangan atau implementasi sistem TI. Isinya meliputi spesifikasi teknis, tahapan pengembangan, uji coba, dan rencana implementasi.

Event Organizer

Dipakai untuk penyelenggaraan acara atau kegiatan. Mencakup konsep event, rundown, kebutuhan anggaran, dan pembagian peran.

Penelitian dan Pengembangan

Digunakan untuk proyek riset atau pengembangan produk. Berisi tujuan penelitian, metode, timeline, dan hasil yang ditargetkan.

Pelatihan

Instruksi pelaksanaan program training, lengkap dengan materi, jadwal, daftar peserta, serta target pembelajaran.

Setiap jenis dokumen perintah kerja memiliki fungsi berbeda sesuai konteks tugas. Pemilihan format yang tepat membantu pekerjaan berjalan lebih jelas, profesional, dan minim salah paham.

7 Cara Cek Keaslian SPK Proyek agar Tidak Tertipu

Mengecek keaslian SPK proyek adalah langkah penting untuk menghindari penipuan, proyek fiktif, atau dokumen palsu. Berikut cara cepat memverifikasi SPK yang valid dan sesuai standar.

1. Cocokkan Kelengkapan Dokumen

Pastikan dokumen memuat kop surat resmi, nomor dan tanggal, identitas pemberi dan penerima perintah, ruang lingkup pekerjaan, nilai anggaran, tenggat waktu, syarat ketentuan, serta tanda tangan dan stempel asli. SPK yang valid selalu memiliki struktur yang konsisten.

2. Hubungi Instansi Penerbit

Lakukan konfirmasi langsung ke instansi pemberi kerja melalui kontak resmi. Tanyakan nomor SPK, nilai proyek, dan nama pejabat yang menandatangani. Cara ini paling efektif untuk memastikan dokumen tidak dimanipulasi.

3. Cek Proyek di Sistem Pengadaan Online

Untuk proyek pemerintah, buka SPSE atau LPSE dan cari data tender, pemenang, hingga paket pekerjaannya. Jika proyek tidak terdaftar, maka SPK patut diragukan.

4. Gunakan Portal Lembaga Terkait

Beberapa sektor memiliki portal khusus seperti SiPlah atau sistem internal kementerian. Banyak SPK pemerintah diterbitkan atau direkam melalui sistem resmi tersebut.

Baca juga: Joss! 9 Cara Ngebidik Target Market Usaha, Orderan Deras Tanpa Banyak Gimmick!

5. Verifikasi Legalitas Penyedia

Pastikan kontraktor memiliki izin usaha dan sertifikasi aktif seperti SIUJK, SBU, atau SKK. Legalitas penyedia sering menjadi indikator kuat bahwa SPK proyek benar adanya.

6. Cek Konsistensi Nilai dan Ruang Lingkup

Bandingkan isi dokumen dengan informasi yang Anda terima melalui instansi atau sistem pengadaan. Proyek asli selalu memiliki data konsisten, termasuk lokasi, nilai, dan jenis pekerjaan.

7. Lakukan Cross-Check Lapangan

Untuk proyek bernilai besar, kunjungan langsung ke lokasi atau kantor pemberi kerja membantu memastikan keberadaan proyek dan keaslian dokumen.

Contoh Surat Perintah Kerja 

PT ABC INDONESIA

Jl. Merdeka No. 88, Jakarta Pusat
Telp: (021) 234-5678 | Email: [email protected]

SURAT PERINTAH KERJA

Nomor: 012/SPK/ABC/I/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Fulan XX
Jabatan: General Manager Operasional
Perusahaan: PT ABC Indonesia

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Dengan ini memberikan perintah kerja kepada:

Nama: Fulana XX
Jabatan: Direktur Operasional
Perusahaan: PT XYZ Solusi Mandiri

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

1. Ruang Lingkup Pekerjaan

Pihak Kedua diminta melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan perangkat jaringan di kantor pusat PT ABC Indonesia, meliputi:

a. Instalasi perangkat router dan switch
b. Penarikan kabel dan penataan jaringan
c. Konfigurasi sistem
d. Pengujian dan dokumentasi teknis

2. Waktu Pelaksanaan

a. Tanggal Mulai: 10 Januari 2026
b. Tanggal Selesai: 25 Januari 2026

3. Nilai Pekerjaan

Total biaya pekerjaan sebesar:
Rp12.500.000.000 (Dua Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

4. Mekanisme Pembayaran

a. 30 persen setelah SPK ditandatangani
b. 50 persen setelah progres mencapai 70 persen
c. 20 persen setelah pekerjaan selesai dan BA serah terima ditandatangani

5. Hak dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA:

a. Memberikan akses lokasi dan informasi teknis
b. Melakukan pengecekan progres
c. Melakukan pembayaran sesuai kesepakatan

PIHAK KEDUA:

a. Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi
b. Memastikan kualitas dan keamanan
c. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu

6. Sanksi

Keterlambatan tanpa alasan sah dikenakan denda 1 persen per hari, maksimal 10 persen dari nilai pekerjaan.

7. Penutup

Dokumen ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Jakarta, 3 Januari 2026

PIHAK PERTAMA
PT ABC Indonesia
(Tanda Tangan)
Fulan XX
General Manager Operasional

PIHAK KEDUA
PT XYZ Solusi Mandiri
(Tanda Tangan)
Fulana XX
Direktur Operasional

Solusi Pendanaan Proyek SPK Sampai Rp10 Miliar 

Ketika proyek sudah di depan mata, sering muncul dilema klasik: mau ke bank takut riba dan prosesnya ribet, mau cari investor bingung mulai dari mana. Di sinilah solusi yang lebih cepat, halal, dan aman menjadi kebutuhan utama pengusaha.

LBS Urun Dana hadir menjawab kebutuhan itu sebagai platform securities crowdfunding syariah yang memfasilitasi pendanaan bisnis hingga Rp10 miliar, dengan proses yang efisien dan terukur.

Baca juga: Autopilot! Sistem Bisnis Franchise, Mulai dari Pengertian Sampai Hukum Akadnya!

Program FAST Track Funding 10.10 membantu entrepreneur visioner mendapatkan pendanaan halal mulai dari Rp300 juta sampai Rp10 miliar, dengan proses pencairan yang bisa diselesaikan dalam sepuluh hari kerja, selama kelengkapan dokumen terpenuhi. Kriterianya sederhana dan realistis:

a. Target pasar jelas dan terukur
b. Usaha halal
c. Kebutuhan dana minimal Rp300 juta
d. Omzet tahunan minimal Rp2,5 miliar
e. Berbadan hukum PT atau CV
f. Beroperasi minimal dua tahun
g. Memiliki laporan keuangan
h. Menyertakan RAB, SPK, atau PO yang valid

Pendanaan bukan sekadar angka. Ini soal amanah, keberlanjutan, dan keberkahan. Melalui pendanaan syariah yang transparan, Anda bisa memperbesar usaha tanpa takut riba, tanpa proses berbelit, dan tetap fokus pada pertumbuhan. Saatnya menguatkan pondasi bisnis dan mempercepat ekspansi. Ajukan sekarang! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID