artikel

calendar_today

27 Agustus 2025

Top Markotop! Risalah Sa’id Bin Zaid, Sahabat Nabi ﷺ Sang Pemilik Doa Mustajab

Di antara sahabat Nabi ﷺ, ada sosok yang keberaniannya menginspirasi generasi Muslim sepanjang masa, yaitu Sa’id Bin Zaid. Lahir di Makkah dari keluarga Quraisy terpandang, ia menjadi sahabat yang menapaki jalan perjuangan Islam sejak awal dakwah. 

Kisah Sahabat Nabi Sa’id Bin Zaid menunjukkan iman yang diwujudkan dalam tindakan nyata, mulai dari keberanian di medan perang, kepemimpinan dalam penaklukan kota, hingga doa yang mustajab. Artikel ini akan mengupas perjalanan hidup Sa’id Bin Zaid dan warisan yang menjadikannya inspirasi abadi bagi umat Islam.

Nasab dan Latar Belakang Sa’id Bin Zaid

Sa’id bin Zaid al-‘Adawi lahir di Makkah sekitar 15 tahun sebelum kenabian Muhammad ﷺ, dari suku Quraisy terpandang. Nama lengkap beliau adalah Sa’id bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail bin ‘Abdul ‘Uzza bin Rayyah bin Abdillah bin Qurth bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ay, Al-Qurasyi Al-Adawi, yang dikenal juga dengan julukan Abul A’war.

Ayahnya, Zaid bin ‘Amr, mengikuti ajaran Nabi Ibrahim dan menjauhi penyembahan berhala. Ibunya bernama Fathimah binti Ba’jah Al-Khuzaiyah. Sa’id memiliki hubungan keluarga dekat dengan para sahabat inti Nabi ﷺ; ia sepupu Umar bin Khaththab, dan istrinya, Fathimah binti Khaththab, adalah adik Umar. Bahkan saudara perempuannya menikah dengan Umar, menandakan kedekatannya dengan lingkaran sahabat utama.

Perjuangan dan Keberanian Sa’id Bin Zaid

Sebagai salah satu As-Sâbiqûnal Awwalûn, Sa’id bin Zaid termasuk sahabat yang memeluk Islam sejak awal. Sebagaimana dikutip dari “Sirah 60 Sahabat Nabi Muhammad ﷺ”, kesetiaannya terlihat dari partisipasi aktif dalam peristiwa penting dan peperangan.

Satu-satunya perang besar yang tidak ia ikuti adalah Perang Badar (624 M / 2 H) karena Rasulullah ﷺ menugaskannya bersama Thalhah bin Ubaidillah untuk menelusuri kafilah dagang Quraisy. Meski tidak bertempur langsung, ia tetap menerima bagian rampasan, menunjukkan bahwa jihad bisa melalui peran strategis selain pertempuran fisik.

Baca juga: Heroik! Kisah Sa'ad Bin Abu Waqqash, Panah Allah Ta’ala yang Jago Berbisnis

Sa’id kemudian ikut Perang Uhud (625 M / 3 H) dan Perang Yarmuk (636 M / 15 H) melawan Romawi, di bawah komando Khalid bin Walid. Keberanian dan strategi beliau sangat menentukan kemenangan Muslimin. Selain itu, Sa’id juga terlibat dalam penaklukan Damaskus (635–636 M / 14–15 H) dan ditunjuk sebagai wali kota setelahnya, membuktikan kemampuan kepemimpinannya di medan perang dan pemerintahan.

Keutamaan Sa’id Bin Zaid: Doanya Mustajab

Salah satu keistimewaan Sa’id Bin Zaid adalah doa yang mustajab. Dikutip dari Rumaysho, sebuah kisah terkenal terjadi saat Arwa binti Aus menuduhnya mengambil tanah. Sa’id tetap tenang:

“Apakah aku akan nekat mengambil tanahnya setelah mendengar sabda Rasulullah ﷺ?”

Ia kemudian berdoa:

“Ya Allah ﷻ, jika dia dusta, butakanlah matanya dan jadikan kuburnya di tanahnya sendiri.”

Doanya dikabulkan; wanita itu menjadi buta dan meninggal setelah terjatuh ke sumur. Kisah ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ menolong hamba-Nya yang dizhalimi. Selain itu, Sa’id juga meriwayatkan hadits tentang orang yang mati syahid, menegaskan keberanian dan kepeduliannya terhadap keadilan.

10 Sahabat Nabi yang Dijamin Surga

Dalam ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah, ada sepuluh sahabat yang disebut al-‘asyrah al-mubasyyarûn bil jannah, dijamin masuk surga sejak masih hidup:

1. Abu Bakar ash-Shiddiq
2. Umar bin Khaththab
3. Utsman bin Affan
4. Ali bin Abi Thalib
5. Thalhah bin Ubaidillah
6. Az-Zubair bin Al-Awwam
7. Abdurrahman bin Auf
8. Sa’ad bin Abi Waqqash
9. Sa’id Bin Zaid
10. Abu Ubaidah bin al-Jarrah.

Kedudukan ini menegaskan keistimewaan Sa’id Bin Zaid di sisi Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ.

Akhir Hayat dan Warisan Sa’id Bin Zaid

Sa’id Bin Zaid wafat pada tahun 51 H di Aqiq, Madinah, pada usia sekitar 70 tahun. Ia meninggalkan sembilan istri, 13 putra, dan 20 putri. Meski jumlah hadits yang diriwayatkannya hanya sekitar 48, kontribusinya besar dalam meneladani keberanian, keimanan, dan doa yang mustajab.

Baca juga: Bocorin! Jurus Cuan Zubair bin Awwam, Sang Pionir Investasi Syariah Modern

Kematian beliau begitu dihormati; Ibnu Umar bahkan meninggalkan shalat Jumat untuk memberi penghormatan.

Kisah sahabat nabi Sa’id Bin Zaid menjadi teladan bahwa iman bukan sekadar keyakinan dalam hati, tetapi diwujudkan melalui keberanian, kesabaran, keikhlasan, dan doa. Semoga kehidupan beliau menjadi inspirasi bagi setiap Muslim untuk menegakkan keadilan, memperkuat iman, dan berserah sepenuhnya kepada Allah ﷻ.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID