artikel
24 April 2025
Hati-Hati! Ini Aturan Jual Barang Palsu dan Iklan Menyesatkan (Bagian Kedua)
Dalam Islam, kejujuran adalah pondasi utama dalam bermuamalah, termasuk dalam kegiatan jual beli. Salah satu bentuk kecurangan yang dikecam keras adalah ghisysy, yaitu tindakan menipu atau menyembunyikan cacat barang demi meraih keuntungan pribadi.
Apa yang Dimaksud dengan Cacat Barang?
Menurut para fuqaha, cacat (aib) barang adalah segala sesuatu yang menyebabkan nilai, mutu, atau harga barang menurun, baik dalam kadar besar maupun kecil. Dalam praktiknya, penjual tetap dianggap curang meskipun ia tidak berkata apa-apa, selama mengetahui adanya cacat pada barang dan sengaja menyembunyikannya.
Berikut ini adalah beberapa bentuk penipuan yang sering terjadi dalam dunia usaha dan perdagangan berdasarkan buku Harta Haram (2021) karya Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA:
1. Menggunakan Zat Terlarang dalam Produk Makanan
Salah satu bentuk ghisysy yang sering ditemukan adalah penambahan bahan berbahaya ke dalam makanan olahan demi memperpanjang masa simpan atau memperbaiki tampilan produk. Zat seperti formalin dan boraks, meskipun berbahaya, masih sering disalahgunakan.
Formalin (Formaldehida) biasanya digunakan sebagai pengawet jenazah atau disinfektan, namun kerap dipakai untuk mengawetkan tahu, mie basah, hingga ikan. Padahal formalin bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan serius pada tubuh seperti muntah, diare, hingga kerusakan organ.
Baca juga: Nauzubillah! Ini Bahaya dan Azab Menipu dalam Jual Beli (Bagian Pertama)
Boraks, yang seharusnya digunakan dalam industri kimia dan bukan untuk konsumsi, masih sering ditemukan dalam produk makanan seperti kerupuk, mie, lontong, dan bahkan bakso.
Pemerintah telah melarang penggunaan kedua zat tersebut melalui SK Menteri Kesehatan RI No. 733 Tahun 1988. Menggunakannya dalam makanan tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga syariat Islam.
2. Penyalahgunaan Zat dan Pestisida dalam Pertanian
Kecurangan juga terjadi dalam pertanian, seperti penggunaan hormon terlarang atau penyemprotan pestisida yang tidak sesuai aturan panen. Komite Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk penipuan dan hukumnya haram karena membahayakan kesehatan masyarakat dan menipu konsumen.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya orang yang menipu bukan bagian dari golonganku.” (HR. Muslim)
Selain berdosa, pelakunya juga memperoleh penghasilan yang haram dan patut dikenai sanksi.
3. Pemalsuan Merek Dagang
Pemalsuan merek adalah bentuk lain dari ghisysy dalam konteks modern. Barang seperti sepatu, tas, atau pakaian dijual menggunakan merek terkenal, padahal produk tersebut bukan dibuat oleh pemilik merek aslinya alias barang palsu atau KW.
Menurut Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OKI) dalam muktamar kelima di Kuwait tahun 1988, merek dagang merupakan hak ekonomi yang sah. Dalam Islam, hak ini diakui dan tidak boleh dilanggar, karena pemilik merek telah mengeluarkan biaya dan usaha untuk membangunnya. Tindakan pemalsuan jelas merugikan produsen asli dan menipu konsumen.
4. Penipuan dalam Iklan Produk
Iklan adalah alat komunikasi yang sah secara syariat, namun menjadi haram jika digunakan untuk menipu atau menyampaikan informasi yang menyesatkan. Beberapa syarat agar iklan tetap halal adalah:
- Jujur dalam menyampaikan informasi dan tidak berlebihan.
- Tidak mempromosikan produk haram seperti minuman keras, rokok, atau bank riba.
- Tidak mengandung unsur maksiat seperti eksploitasi aurat.
- Tidak menjatuhkan produk pesaing dengan cara yang tidak adil.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak sempurna keimanan seseorang hingga ia menyukai untuk saudaranya apa yang ia sukai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Kecurangan dalam Dunia Pendidikan
Dunia pendidikan pun tidak luput dari praktik penipuan. Contohnya adalah mencontek saat ujian nasional, menjiplak karya ilmiah, hingga praktik jual beli ijazah. Semua ini mencederai nilai kejujuran yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pendidikan.
Kejujuran adalah modal utama dalam menjalankan usaha. Dunia bisnis yang bersih dari penipuan akan mendatangkan keberkahan. Sebaliknya, kecurangan hanya akan membawa dosa, kerugian, dan kehancuran nilai.
Baca juga: Hati-Hati! Jualan 6 Barang Ini Gak Berkah dan Haram!
Hal ini berlaku pula dalam urusan investasi. Pilihlah platform investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, bebas dari riba, penipuan, dan unsur gharar. Di LBS Urun Dana, Anda bisa berinvestasi secara halal sekaligus membantu pelaku usaha berkembang.
Mari mulai investasi sekarang, dan wujudkan impian finansial yang lebih berkah dan berkeadilan.