artikel

calendar_today

24 April 2025

Hati-Hati! Ini Aturan Jual Barang Palsu dan Iklan Menyesatkan (Bagian Kedua)

Dalam Islam, kejujuran adalah pondasi utama dalam bermuamalah, termasuk dalam kegiatan jual beli. Salah satu bentuk kecurangan yang dikecam keras adalah ghisysy, yaitu tindakan menipu atau menyembunyikan cacat barang demi meraih keuntungan pribadi.

Apa yang Dimaksud dengan Cacat Barang?

Menurut para fuqaha, cacat (aib) barang adalah segala sesuatu yang menyebabkan nilai, mutu, atau harga barang menurun, baik dalam kadar besar maupun kecil. Dalam praktiknya, penjual tetap dianggap curang meskipun ia tidak berkata apa-apa, selama mengetahui adanya cacat pada barang dan sengaja menyembunyikannya.

Berikut ini adalah beberapa bentuk penipuan yang sering terjadi dalam dunia usaha dan perdagangan berdasarkan buku Harta Haram (2021) karya Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA:

1. Menggunakan Zat Terlarang dalam Produk Makanan

Salah satu bentuk ghisysy yang sering ditemukan adalah penambahan bahan berbahaya ke dalam makanan olahan demi memperpanjang masa simpan atau memperbaiki tampilan produk. Zat seperti formalin dan boraks, meskipun berbahaya, masih sering disalahgunakan.

Formalin (Formaldehida) biasanya digunakan sebagai pengawet jenazah atau disinfektan, namun kerap dipakai untuk mengawetkan tahu, mie basah, hingga ikan. Padahal formalin bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan serius pada tubuh seperti muntah, diare, hingga kerusakan organ.

Baca juga: Nauzubillah! Ini Bahaya dan Azab Menipu dalam Jual Beli (Bagian Pertama)

Boraks, yang seharusnya digunakan dalam industri kimia dan bukan untuk konsumsi, masih sering ditemukan dalam produk makanan seperti kerupuk, mie, lontong, dan bahkan bakso.

Pemerintah telah melarang penggunaan kedua zat tersebut melalui SK Menteri Kesehatan RI No. 733 Tahun 1988. Menggunakannya dalam makanan tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga syariat Islam.

2. Penyalahgunaan Zat dan Pestisida dalam Pertanian

Kecurangan juga terjadi dalam pertanian, seperti penggunaan hormon terlarang atau penyemprotan pestisida yang tidak sesuai aturan panen. Komite Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk penipuan dan hukumnya haram karena membahayakan kesehatan masyarakat dan menipu konsumen.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya orang yang menipu bukan bagian dari golonganku.” (HR. Muslim)

Selain berdosa, pelakunya juga memperoleh penghasilan yang haram dan patut dikenai sanksi.

3. Pemalsuan Merek Dagang

Pemalsuan merek adalah bentuk lain dari ghisysy dalam konteks modern. Barang seperti sepatu, tas, atau pakaian dijual menggunakan merek terkenal, padahal produk tersebut bukan dibuat oleh pemilik merek aslinya alias barang palsu atau KW. 

Menurut Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (OKI) dalam muktamar kelima di Kuwait tahun 1988, merek dagang merupakan hak ekonomi yang sah. Dalam Islam, hak ini diakui dan tidak boleh dilanggar, karena pemilik merek telah mengeluarkan biaya dan usaha untuk membangunnya. Tindakan pemalsuan jelas merugikan produsen asli dan menipu konsumen.

4. Penipuan dalam Iklan Produk

Iklan adalah alat komunikasi yang sah secara syariat, namun menjadi haram jika digunakan untuk menipu atau menyampaikan informasi yang menyesatkan. Beberapa syarat agar iklan tetap halal adalah:

  • Jujur dalam menyampaikan informasi dan tidak berlebihan.
  • Tidak mempromosikan produk haram seperti minuman keras, rokok, atau bank riba.
  • Tidak mengandung unsur maksiat seperti eksploitasi aurat. 
  • Tidak menjatuhkan produk pesaing dengan cara yang tidak adil. 
     

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak sempurna keimanan seseorang hingga ia menyukai untuk saudaranya apa yang ia sukai untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Kecurangan dalam Dunia Pendidikan

Dunia pendidikan pun tidak luput dari praktik penipuan. Contohnya adalah mencontek saat ujian nasional, menjiplak karya ilmiah, hingga praktik jual beli ijazah. Semua ini mencederai nilai kejujuran yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pendidikan.

Kejujuran adalah modal utama dalam menjalankan usaha. Dunia bisnis yang bersih dari penipuan akan mendatangkan keberkahan. Sebaliknya, kecurangan hanya akan membawa dosa, kerugian, dan kehancuran nilai.

Baca juga: Hati-Hati! Jualan 6 Barang Ini Gak Berkah dan Haram!

Hal ini berlaku pula dalam urusan investasi. Pilihlah platform investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, bebas dari riba, penipuan, dan unsur gharar. Di LBS Urun Dana, Anda bisa berinvestasi secara halal sekaligus membantu pelaku usaha berkembang.

Mari mulai investasi sekarang, dan wujudkan impian finansial yang lebih berkah dan berkeadilan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID