artikel

calendar_today

20 April 2025

Nauzubillah! Ini Bahaya dan Azab Menipu dalam Jual Beli (Bagian Pertama)

Dalam aktivitas jual beli kejujuran bukan hanya soal akhlak, tapi juga fondasi keadilan ekonomi. Ketika transaksi dilakukan menyalahi syariat, dampaknya tidak hanya merugikan satu dua orang, tapi bisa menciptakan ketidakadilan yang menyebar luas di tengah masyarakat. 

Salah satu bentuk pelanggaran dalam jual beli yang sering terjadi namun kerap diremehkan adalah ghisysy penipuan dalam transaksi. Baik dengan menyembunyikan cacat barang, memanipulasi harga, atau mengeksploitasi ketidaktahuan pembeli. Perbuatan ini bukan sekadar dosa pribadi, tapi juga bentuk kezaliman sosial dan harta haram. Maka mari mengenal apa itu ghisysy dan azab bagi yang menipu dalam jual beli.

Apa Itu Ghisysy?

Ghisysy (penipuan) dalam jual beli terjadi ketika penjual menampilkan barang yang tidak sesuai dengan hakikatnya, atau menyembunyikan cacat barang yang seharusnya diketahui pembeli. Jika pembeli mengetahui kondisi sebenarnya, sangat mungkin ia tak akan membeli barang tersebut dengan harga yang ditawarkan.

Padahal, seorang pedagang Muslim dituntut untuk bersikap jujur dan tidak curang, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur (siddiq), dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi, Hasan). 

Baca juga: Hati-Hati! Jualan 6 Barang Ini Gak Berkah dan Haram!

Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya kejujuran dalam jual beli:

“Apabila penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang, maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika mereka berdusta dan menyembunyikan cacat barang, maka keberkahan dalam jual beli tersebut akan dihapus.” (HR. Bukhari dan Muslim, Shahih)

Sebaliknya, kecurangan atau menipu jual beli seperti dalam berdagang bukan hanya menghancurkan keberkahan, tapi juga mendatangkan kehancuran di dunia akhirat.

Azab Menipu dalam Jual Beli

Kecurangan dalam takaran dan timbangan sudah sejak lama menjadi penyebab kehancuran suatu kaum. Dalam Al-Qur’an, kaum Madyan dihancurkan karena kesyirikan dan praktik curang mereka dalam berdagang:

“... Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya...”
(QS. Al-A’raaf: 85). 

Baca juga: Bahaya Najis dalam Bisnis: Gak Berkah dan Bikin Harta Haram!

Bahkan dalam surah Al-Muthaffifin, Allah Ta’ala memperingatkan secara tegas:

“Wayl bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3). 

Ibnu Abbas menafsirkan kata "wayl" dalam ayat tersebut sebagai nama salah satu lembah di neraka Jahannam, tempat mengalirnya nanah penghuni neraka. Na'udzubillah.

Bentuk-bentuk Ghisysy

Merujuk pada buku Harta Haram (2021) karya Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Menipu atau Ghisysy terbagi dalam 2 bentuk, yang mana bisa menjadi acuan dalam transaksi jual beli supaya tidak terjebak dalam harta haram. 

1. Ba’i Al-Mustarsil (Menipu Pembeli yang Lugu)

Pembeli yang tidak terbiasa menawar atau tidak mengetahui harga pasar sangat rentan menjadi korban ghisysy. Mereka mudah tertipu membeli barang dengan harga jauh di atas wajar.

Islam memperbolehkan pedagang meraih keuntungan besar, bahkan hingga 100% atau lebih, selama dilakukan dengan jujur tanpa menipu. Seperti kisah sahabat Urwah Al-Bariqi yang diberi 1 dinar oleh Rasulullah ﷺ untuk membeli kambing. 

Urwah berhasil membeli dua ekor kambing, lalu menjual satu kambing dengan harga 1 dinar. Akhirnya Urwah memberikan kambing sisanya dan 1 dinar kepada Rasulullah ﷺ. Beliau pun mendoakannya agar selalu diberkahi dalam jual belinya. (HR. Bukhari, Shahih)

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam Muktamar ke-5 di Kuwait (1988) menyimpulkan beberapa poin penting terkait keuntungan dalam berdagang:

1. Tidak ada batas maksimal keuntungan yang ditentukan syariat, selama dilakukan tanpa penipuan.

2. Laba disesuaikan dengan kondisi pasar.

3. Namun, segala bentuk rekayasa harga, manipulasi kualitas barang, atau penipuan tetap dilarang keras.

2. Khiyar Ghabn: Hak Pembeli yang Tertipu

Dalam Islam, pembeli yang merasa tertipu memiliki hak khiyar ghabn, yaitu hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, ketika seorang sahabat mengadu sering tertipu, Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika engkau membeli, katakanlah ‘tidak boleh menipu’. Barang yang dibeli boleh dikembalikan dalam 3 hari. Jika engkau rela, tahanlah; jika tidak, kembalikanlah barang tersebut.” (HR. Ibnu Majah, hasan)

Berapa Persentase Laba yang Bisa Diambil Pedagang? 

Berkaca dari berbagai bentuk ghisysy yang telah dijelaskan, muncul pertanyaan penting: seberapa besar laba yang boleh diambil oleh seorang pedagang dalam transaksi jual beli agar tetap berada di jalur kejujuran dan terhindar dari unsur penipuan?

1. Pendapat pertama ( Mazhab Hanbali dan Hanafiyah): Penilaian apakah seseorang tertipu ditentukan oleh ahli taksir lokal. Penilaiannya tergantung pada konteks waktu dan pasar setempat.

2. Pendapat minoritas (Mazhab Maliki dan Hambali): Jika harga barang melebihi 1/3 dari harga pasar, maka pembeli berhak mengembalikan barang. Namun, pendapat ini dianggap lemah karena tidak mempertimbangkan fleksibilitas kondisi pasar.

Pendapat pertama lebih kuat karena sesuai dengan realitas pasar yang dinamis. Keputusan apakah seseorang tertipu sebaiknya dikembalikan kepada mekanisme penilaian profesional berdasarkan adat dan hukum pasar yang berlaku.

Baca juga: Hati-Hati! Ini Hukum Jual Beli Kulit dan Protein Plasma Darah Hewan

Jujur dalam berdagang bukan hanya soal etika bisnis, tapi juga bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ghisysy bukan sekadar tindakan curang, melainkan bentuk kezaliman yang menghapus keberkahan dan bisa berujung pada azab yang nyata dunia akhirat. 

Bagi Anda yang ingin memulai atau mengembangkan usaha dengan tetap menjaga nilai-nilai kejujuran dan keberkahan, pendanaan syariah bisa menjadi jalan terbaik. Di LBS Urun Dana, Anda bisa memperoleh modal kerja bebas riba dan sesuai prinsip syariah. Ajukan sekarang ciptakan ekosistem bisnis halal bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID