artikel
20 April 2025
Nauzubillah! Ini Bahaya dan Azab Menipu dalam Jual Beli (Bagian Pertama)
Dalam aktivitas jual beli kejujuran bukan hanya soal akhlak, tapi juga fondasi keadilan ekonomi. Ketika transaksi dilakukan menyalahi syariat, dampaknya tidak hanya merugikan satu dua orang, tapi bisa menciptakan ketidakadilan yang menyebar luas di tengah masyarakat.
Salah satu bentuk pelanggaran dalam jual beli yang sering terjadi namun kerap diremehkan adalah ghisysy penipuan dalam transaksi. Baik dengan menyembunyikan cacat barang, memanipulasi harga, atau mengeksploitasi ketidaktahuan pembeli. Perbuatan ini bukan sekadar dosa pribadi, tapi juga bentuk kezaliman sosial dan harta haram. Maka mari mengenal apa itu ghisysy dan azab bagi yang menipu dalam jual beli.
Apa Itu Ghisysy?
Ghisysy (penipuan) dalam jual beli terjadi ketika penjual menampilkan barang yang tidak sesuai dengan hakikatnya, atau menyembunyikan cacat barang yang seharusnya diketahui pembeli. Jika pembeli mengetahui kondisi sebenarnya, sangat mungkin ia tak akan membeli barang tersebut dengan harga yang ditawarkan.
Padahal, seorang pedagang Muslim dituntut untuk bersikap jujur dan tidak curang, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur (siddiq), dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi, Hasan).
Baca juga: Hati-Hati! Jualan 6 Barang Ini Gak Berkah dan Haram!
Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya kejujuran dalam jual beli:
“Apabila penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang, maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika mereka berdusta dan menyembunyikan cacat barang, maka keberkahan dalam jual beli tersebut akan dihapus.” (HR. Bukhari dan Muslim, Shahih)
Sebaliknya, kecurangan atau menipu jual beli seperti dalam berdagang bukan hanya menghancurkan keberkahan, tapi juga mendatangkan kehancuran di dunia akhirat.
Azab Menipu dalam Jual Beli
Kecurangan dalam takaran dan timbangan sudah sejak lama menjadi penyebab kehancuran suatu kaum. Dalam Al-Qur’an, kaum Madyan dihancurkan karena kesyirikan dan praktik curang mereka dalam berdagang:
“... Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya...”
(QS. Al-A’raaf: 85).
Baca juga: Bahaya Najis dalam Bisnis: Gak Berkah dan Bikin Harta Haram!
Bahkan dalam surah Al-Muthaffifin, Allah Ta’ala memperingatkan secara tegas:
“Wayl bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3).
Ibnu Abbas menafsirkan kata "wayl" dalam ayat tersebut sebagai nama salah satu lembah di neraka Jahannam, tempat mengalirnya nanah penghuni neraka. Na'udzubillah.
Bentuk-bentuk Ghisysy
Merujuk pada buku Harta Haram (2021) karya Ust. Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Menipu atau Ghisysy terbagi dalam 2 bentuk, yang mana bisa menjadi acuan dalam transaksi jual beli supaya tidak terjebak dalam harta haram.
1. Ba’i Al-Mustarsil (Menipu Pembeli yang Lugu)
Pembeli yang tidak terbiasa menawar atau tidak mengetahui harga pasar sangat rentan menjadi korban ghisysy. Mereka mudah tertipu membeli barang dengan harga jauh di atas wajar.
Islam memperbolehkan pedagang meraih keuntungan besar, bahkan hingga 100% atau lebih, selama dilakukan dengan jujur tanpa menipu. Seperti kisah sahabat Urwah Al-Bariqi yang diberi 1 dinar oleh Rasulullah ﷺ untuk membeli kambing.
Urwah berhasil membeli dua ekor kambing, lalu menjual satu kambing dengan harga 1 dinar. Akhirnya Urwah memberikan kambing sisanya dan 1 dinar kepada Rasulullah ﷺ. Beliau pun mendoakannya agar selalu diberkahi dalam jual belinya. (HR. Bukhari, Shahih)
Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam Muktamar ke-5 di Kuwait (1988) menyimpulkan beberapa poin penting terkait keuntungan dalam berdagang:
1. Tidak ada batas maksimal keuntungan yang ditentukan syariat, selama dilakukan tanpa penipuan.
2. Laba disesuaikan dengan kondisi pasar.
3. Namun, segala bentuk rekayasa harga, manipulasi kualitas barang, atau penipuan tetap dilarang keras.
2. Khiyar Ghabn: Hak Pembeli yang Tertipu
Dalam Islam, pembeli yang merasa tertipu memiliki hak khiyar ghabn, yaitu hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi. Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, ketika seorang sahabat mengadu sering tertipu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika engkau membeli, katakanlah ‘tidak boleh menipu’. Barang yang dibeli boleh dikembalikan dalam 3 hari. Jika engkau rela, tahanlah; jika tidak, kembalikanlah barang tersebut.” (HR. Ibnu Majah, hasan)
Berapa Persentase Laba yang Bisa Diambil Pedagang?
Berkaca dari berbagai bentuk ghisysy yang telah dijelaskan, muncul pertanyaan penting: seberapa besar laba yang boleh diambil oleh seorang pedagang dalam transaksi jual beli agar tetap berada di jalur kejujuran dan terhindar dari unsur penipuan?
1. Pendapat pertama ( Mazhab Hanbali dan Hanafiyah): Penilaian apakah seseorang tertipu ditentukan oleh ahli taksir lokal. Penilaiannya tergantung pada konteks waktu dan pasar setempat.
2. Pendapat minoritas (Mazhab Maliki dan Hambali): Jika harga barang melebihi 1/3 dari harga pasar, maka pembeli berhak mengembalikan barang. Namun, pendapat ini dianggap lemah karena tidak mempertimbangkan fleksibilitas kondisi pasar.
Pendapat pertama lebih kuat karena sesuai dengan realitas pasar yang dinamis. Keputusan apakah seseorang tertipu sebaiknya dikembalikan kepada mekanisme penilaian profesional berdasarkan adat dan hukum pasar yang berlaku.
Baca juga: Hati-Hati! Ini Hukum Jual Beli Kulit dan Protein Plasma Darah Hewan
Jujur dalam berdagang bukan hanya soal etika bisnis, tapi juga bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Ghisysy bukan sekadar tindakan curang, melainkan bentuk kezaliman yang menghapus keberkahan dan bisa berujung pada azab yang nyata dunia akhirat.
Bagi Anda yang ingin memulai atau mengembangkan usaha dengan tetap menjaga nilai-nilai kejujuran dan keberkahan, pendanaan syariah bisa menjadi jalan terbaik. Di LBS Urun Dana, Anda bisa memperoleh modal kerja bebas riba dan sesuai prinsip syariah. Ajukan sekarang ciptakan ekosistem bisnis halal bersama LBS Urun Dana!