artikel
7 Maret 2025
Hati-Hati! Jualan 6 Barang Ini Gak Berkah dan Haram! (Bagian Keempat)
Dalam Islam, mencari rezeki harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat, termasuk dalam aktivitas jual beli. Seorang Muslim wajib memastikan bahwa barang yang diperjualbelikan tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan, baik karena zatnya maupun cara perolehannya.
Menjual barang haram dapat berdampak pada keberkahan rezeki dan kehidupan seseorang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami batasan dalam perdagangan agar bisnis yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Melanjutkan pembahasan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, berikut adalah beberapa jenis barang yang haram diperjualbelikan:
1. Barang yang Mengandung Kesyirikan
Syirik adalah dosa besar dalam Islam karena menyamakan Allah dengan makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai Anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.” (QS. Luqman: 13)
Karena itu, semua benda yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan syirik haram untuk diperjualbelikan. Beberapa contoh barang tersebut meliputi:
- Patung yang disembah, seperti patung Buddha, patung Nabi Isa, atau patung Bunda Maria.
- Benda yang digunakan untuk kesyirikan, seperti jimat, keris, cincin sakti, air keramat, dan benda-benda lain yang dianggap memiliki kekuatan gaib.
- Perlengkapan ritual kesyirikan, seperti ayam hitam, salib, bunga tertentu, pohon natal, atau kartu ucapan perayaan agama lain yang bertentangan dengan akidah Islam.
2. Patung Manusia dan Hewan
Para ulama sepakat bahwa membuat dan memiliki patung atau lukisan makhluk bernyawa adalah haram. Allah Ta’ala berfirman:
“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya, ‘Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?’ Mereka menjawab, ‘Kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya’. Ibrahim berkata, ‘Sesungguhnya kamu dan bapak-bapakmu berada dalam kesesatan yang nyata’.” (QS. Al-Anbiya: 52-54)
Berdasarkan fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, menjual patung dan gambar makhluk hidup, termasuk untuk alat peraga dalam pendidikan, hukumnya haram. Namun, terdapat pengecualian untuk boneka yang digunakan sebagai mainan anak-anak, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Aku memiliki mainan boneka di rumah Nabi ﷺ, aku bermain bersama anak-anak perempuan yang lain di rumah Nabi ﷺ. Bila Nabi ﷺ masuk, anak-anak perempuan itu bersembunyi, lalu Nabi ﷺ membiarkan aku bermain bersama mereka.” (HR. Bukhari)
Baca juga: Bahaya Najis dalam Bisnis: Gak Berkah dan Bikin Harta Haram! (Bagian Pertama)
Dari hadits ini, mayoritas ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i membolehkan pembuatan, penjualan, dan pembelian boneka anak-anak, serta hasil keuntungannya dianggap halal.
3. Foto Manusia atau Hewan
Hukum jual beli foto makhluk bernyawa berkaitan erat dengan hukum memotret itu sendiri. Karena kamera baru ditemukan pada abad ke-19, ulama kontemporer memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya:
- Pendapat pertama: Sebagian ulama mengharamkan fotografi kecuali untuk kebutuhan darurat seperti pas foto untuk dokumen resmi (KTP, paspor, ijazah). Pendapat ini didukung oleh Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Fatwa No. 1978).
- Pendapat kedua: Ulama lain membolehkan fotografi dengan syarat tetap mengikuti kaidah syariat, seperti tidak memotret aurat, tidak dipajang di tempat terbuka, dan tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan Islam. Pendapat ini didukung oleh Syekh Al-Utsaimin dan Syekh Sayyid Sabiq.
Dengan demikian, menjual foto makhluk hidup diperbolehkan jika memenuhi syarat syariat, dan keuntungan dari usaha fotografi pun dianggap halal.
4. Barang Bermotif Manusia/Hewan
Menjual barang yang memiliki gambar manusia atau hewan diperbolehkan jika fungsinya sesuai syariat, seperti buku untuk menulis, majalah untuk dibaca, piring untuk makan, atau karpet untuk dihamparkan. Dalam kasus ini, keuntungan dari jual beli tersebut halal. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa sesuatu yang haram jika hanya bersifat sebagai pengikut, maka diperbolehkan.
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
“Nabi melarang menjual buah di pohon dalam sebuah kebun sebelum buah itu matang (tua), beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika buah di pohon hanya sebagai pengikut dari tanah kebun yang dijual, maka diperbolehkan:
“Siapa yang membeli kebun kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah itu untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Hati-Hati! Ini Hukum Jual Beli Kulit dan Protein Plasma Darah Hewan (Bagian Kedua)
Ini menunjukkan bahwa jika sesuatu hanya berstatus sebagai pelengkap, maka hukumnya menjadi berbeda. Namun, jika gambar manusia atau hewan menjadi tujuan utama, seperti piring hias atau tirai bergambar yang dipajang, maka jual belinya tidak diperbolehkan karena termasuk dalam kategori menjual gambar yang diharamkan.
Jika barang tersebut digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan syariat, seperti baju atau kain bergambar manusia/hewan yang tidak dimanfaatkan untuk keperluan lain, maka penjual dan pembeli terkena dosa kecuali gambar tersebut dihinakan, misalnya dengan menggunakannya sebagai kain pel atau bantal.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Nabi ﷺ saat masuk rumah mendapati kain tirai penutup salah satu sudut rumahnya bergambar patung, tatkala beliau melihatnya beliau tanggalkan, seketika wajahnya berubah, seraya bersabda: ‘Wahai Aisyah! Sesungguhnya orang yang menandingi ciptaan Allah Ta’ala (melukis gambar patung) adalah orang yang paling berat siksaannya di Hari Kiamat.’ Aisyah berkata, ‘Kain tirai tersebut aku potong dan aku buat sebagai sarung bantal.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Tembakau dan Rokok
Rokok mulai dikenal oleh umat Islam pada abad ke-10 Hijriyah melalui pedagang Spanyol. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:
a. Mubah
Sebagian ulama membolehkan dengan dalih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, sebagaimana firman Allah:
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Namun, dalil ini lemah karena segala yang berbahaya tidak diperbolehkan.
b. Makruh
Pendapat ini berdasarkan analogi dengan bawang putih yang mengeluarkan bau tidak sedap dan dilarang dikonsumsi sebelum masuk masjid:
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim)
Namun, rokok bukan sekadar bau, melainkan juga berbahaya bagi kesehatan.
c. Haram
Pendapat terkuat yang didukung oleh ulama dari berbagai mazhab, seperti Qalyubi (Syafi'i), As-Sanhuri (Maliki), Al-Buhuty (Hambali), dan Assurunbulaly (Hanafi). Dalilnya adalah:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Selain itu, Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah Ta’ala mengharamkan juga uang hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)
Oleh karena itu, menanam tembakau, membuat, dan menjual rokok juga termasuk haram.
6. Alat Musik dan Rekaman Musik
Islam mengharamkan alat musik karena dapat melalaikan dari mengingat Allah. Dalam hadits Nabi ﷺ disebutkan:
“Akan datang suatu masa di mana terdapat sekelompok umatku menghalalkan perzinahan, menghalalkan memakai kain sutera (bagi laki-laki), menghalalkan (meminum) khamar dan menghalalkan alat musik.” (HR. Bukhari)
Hadits lain menyebutkan:
“Akan terjadi bencana menimpa umatku, bumi ditenggelamkan, wajah mereka diubah bentuknya dan mereka dihujani bebatuan.” Seorang laki-laki bertanya, “Kapan itu terjadi, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Bila bermunculan para biduan wanita dan alat musik serta arak diminum.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani)
Nabi ﷺ juga bersabda:
“Sesungguhnya Allah ﷺ telah mengharamkan khamar, judi dan gendang.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)
Karena itu, menjual alat musik dan media rekamannya seperti kaset, CD, atau DVD juga haram. Keuntungan dari bisnis ini termasuk harta haram yang harus dijauhkan bagi siapa pun yang ingin mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: Awas! Ini Hukum Gelatin Babi & Alkohol dalam Islam (Bagian Ketiga)
Sebagai umat Islam, mencari rezeki yang halal adalah kewajiban. Oleh karena itu, dalam berinvestasi dan berbisnis, penting untuk memastikan bahwa dana yang kita gunakan bersumber dari transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
LBS Urun Dana hadir sebagai solusi bagi para investor dan pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendanaan maupun keuntungan secara halal dan berkah. Sebagai securities crowdfunding berbasis prinsip Islam, LBS Urun Dana membantu menghubungkan bisnis yang membutuhkan modal dengan investor yang ingin menanamkan dana tanpa riba, gharar dan dzalim. Investasi sekarang dan bersama kita wujudkan kebebasan finansial yang halal bebas riba!