artikel

calendar_today

7 Maret 2025

Hati-Hati! Jualan 6 Barang Ini Gak Berkah dan Haram! (Bagian Keempat)

Dalam Islam, mencari rezeki harus dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat, termasuk dalam aktivitas jual beli. Seorang Muslim wajib memastikan bahwa barang yang diperjualbelikan tidak termasuk dalam kategori yang diharamkan, baik karena zatnya maupun cara perolehannya. 

Menjual barang haram dapat berdampak pada keberkahan rezeki dan kehidupan seseorang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami batasan dalam perdagangan agar bisnis yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Melanjutkan pembahasan dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (2021) karya Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, berikut adalah beberapa jenis barang yang haram diperjualbelikan:

1. Barang yang Mengandung Kesyirikan

Syirik adalah dosa besar dalam Islam karena menyamakan Allah dengan makhluk-Nya. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya di waktu ia memberi pelajaran kepadanya, ‘Hai Anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar’.” (QS. Luqman: 13)

Karena itu, semua benda yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan syirik haram untuk diperjualbelikan. Beberapa contoh barang tersebut meliputi:

  • Patung yang disembah, seperti patung Buddha, patung Nabi Isa, atau patung Bunda Maria.
  • Benda yang digunakan untuk kesyirikan, seperti jimat, keris, cincin sakti, air keramat, dan benda-benda lain yang dianggap memiliki kekuatan gaib.
  • Perlengkapan ritual kesyirikan, seperti ayam hitam, salib, bunga tertentu, pohon natal, atau kartu ucapan perayaan agama lain yang bertentangan dengan akidah Islam.

2. Patung Manusia dan Hewan

Para ulama sepakat bahwa membuat dan memiliki patung atau lukisan makhluk bernyawa adalah haram. Allah Ta’ala berfirman:

“(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya, ‘Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?’ Mereka menjawab, ‘Kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya’. Ibrahim berkata, ‘Sesungguhnya kamu dan bapak-bapakmu berada dalam kesesatan yang nyata’.” (QS. Al-Anbiya: 52-54)

Berdasarkan fatwa Syekh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, menjual patung dan gambar makhluk hidup, termasuk untuk alat peraga dalam pendidikan, hukumnya haram. Namun, terdapat pengecualian untuk boneka yang digunakan sebagai mainan anak-anak, sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Aku memiliki mainan boneka di rumah Nabi ﷺ, aku bermain bersama anak-anak perempuan yang lain di rumah Nabi ﷺ. Bila Nabi ﷺ masuk, anak-anak perempuan itu bersembunyi, lalu Nabi ﷺ membiarkan aku bermain bersama mereka.” (HR. Bukhari)

Baca juga: Bahaya Najis dalam Bisnis: Gak Berkah dan Bikin Harta Haram! (Bagian Pertama)

Dari hadits ini, mayoritas ulama Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i membolehkan pembuatan, penjualan, dan pembelian boneka anak-anak, serta hasil keuntungannya dianggap halal.

3. Foto Manusia atau Hewan

Hukum jual beli foto makhluk bernyawa berkaitan erat dengan hukum memotret itu sendiri. Karena kamera baru ditemukan pada abad ke-19, ulama kontemporer memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya:

  • Pendapat pertama: Sebagian ulama mengharamkan fotografi kecuali untuk kebutuhan darurat seperti pas foto untuk dokumen resmi (KTP, paspor, ijazah). Pendapat ini didukung oleh Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Fatwa No. 1978).
  • Pendapat kedua: Ulama lain membolehkan fotografi dengan syarat tetap mengikuti kaidah syariat, seperti tidak memotret aurat, tidak dipajang di tempat terbuka, dan tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan Islam. Pendapat ini didukung oleh Syekh Al-Utsaimin dan Syekh Sayyid Sabiq.

Dengan demikian, menjual foto makhluk hidup diperbolehkan jika memenuhi syarat syariat, dan keuntungan dari usaha fotografi pun dianggap halal.

4. Barang Bermotif Manusia/Hewan

Menjual barang yang memiliki gambar manusia atau hewan diperbolehkan jika fungsinya sesuai syariat, seperti buku untuk menulis, majalah untuk dibaca, piring untuk makan, atau karpet untuk dihamparkan. Dalam kasus ini, keuntungan dari jual beli tersebut halal. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa sesuatu yang haram jika hanya bersifat sebagai pengikut, maka diperbolehkan.

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

“Nabi melarang menjual buah di pohon dalam sebuah kebun sebelum buah itu matang (tua), beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, jika buah di pohon hanya sebagai pengikut dari tanah kebun yang dijual, maka diperbolehkan:

“Siapa yang membeli kebun kurma setelah dikawinkan, maka buahnya adalah milik penjual, kecuali pembeli mensyaratkan buah itu untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Hati-Hati! Ini Hukum Jual Beli Kulit dan Protein Plasma Darah Hewan (Bagian Kedua)

Ini menunjukkan bahwa jika sesuatu hanya berstatus sebagai pelengkap, maka hukumnya menjadi berbeda. Namun, jika gambar manusia atau hewan menjadi tujuan utama, seperti piring hias atau tirai bergambar yang dipajang, maka jual belinya tidak diperbolehkan karena termasuk dalam kategori menjual gambar yang diharamkan. 

Jika barang tersebut digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan syariat, seperti baju atau kain bergambar manusia/hewan yang tidak dimanfaatkan untuk keperluan lain, maka penjual dan pembeli terkena dosa kecuali gambar tersebut dihinakan, misalnya dengan menggunakannya sebagai kain pel atau bantal.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Nabi ﷺ saat masuk rumah mendapati kain tirai penutup salah satu sudut rumahnya bergambar patung, tatkala beliau melihatnya beliau tanggalkan, seketika wajahnya berubah, seraya bersabda: ‘Wahai Aisyah! Sesungguhnya orang yang menandingi ciptaan Allah Ta’ala (melukis gambar patung) adalah orang yang paling berat siksaannya di Hari Kiamat.’ Aisyah berkata, ‘Kain tirai tersebut aku potong dan aku buat sebagai sarung bantal.’” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Tembakau dan Rokok

Rokok mulai dikenal oleh umat Islam pada abad ke-10 Hijriyah melalui pedagang Spanyol. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:

a. Mubah 

Sebagian ulama membolehkan dengan dalih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah, sebagaimana firman Allah:

“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 29)

Namun, dalil ini lemah karena segala yang berbahaya tidak diperbolehkan.

b. Makruh 

Pendapat ini berdasarkan analogi dengan bawang putih yang mengeluarkan bau tidak sedap dan dilarang dikonsumsi sebelum masuk masjid:

“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim)

Namun, rokok bukan sekadar bau, melainkan juga berbahaya bagi kesehatan.

c. Haram 

Pendapat terkuat yang didukung oleh ulama dari berbagai mazhab, seperti Qalyubi (Syafi'i), As-Sanhuri (Maliki), Al-Buhuty (Hambali), dan Assurunbulaly (Hanafi). Dalilnya adalah:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)

Selain itu, Nabi ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah Ta’ala bila mengharamkan memakan sesuatu, berarti Allah Ta’ala mengharamkan juga uang hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)

Oleh karena itu, menanam tembakau, membuat, dan menjual rokok juga termasuk haram.

6. Alat Musik dan Rekaman Musik 

Islam mengharamkan alat musik karena dapat melalaikan dari mengingat Allah. Dalam hadits Nabi ﷺ disebutkan:

“Akan datang suatu masa di mana terdapat sekelompok umatku menghalalkan perzinahan, menghalalkan memakai kain sutera (bagi laki-laki), menghalalkan (meminum) khamar dan menghalalkan alat musik.” (HR. Bukhari)

Hadits lain menyebutkan:

“Akan terjadi bencana menimpa umatku, bumi ditenggelamkan, wajah mereka diubah bentuknya dan mereka dihujani bebatuan.” Seorang laki-laki bertanya, “Kapan itu terjadi, wahai Rasulullah?” Nabi menjawab, “Bila bermunculan para biduan wanita dan alat musik serta arak diminum.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albani)

Nabi ﷺ juga bersabda:

“Sesungguhnya Allah ﷺ telah mengharamkan khamar, judi dan gendang.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albani)

Karena itu, menjual alat musik dan media rekamannya seperti kaset, CD, atau DVD juga haram. Keuntungan dari bisnis ini termasuk harta haram yang harus dijauhkan bagi siapa pun yang ingin mendekatkan diri kepada Allah.

Baca juga: Awas! Ini Hukum Gelatin Babi & Alkohol dalam Islam (Bagian Ketiga)

Sebagai umat Islam, mencari rezeki yang halal adalah kewajiban. Oleh karena itu, dalam berinvestasi dan berbisnis, penting untuk memastikan bahwa dana yang kita gunakan bersumber dari transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. 

LBS Urun Dana hadir sebagai solusi bagi para investor dan pelaku usaha yang ingin mendapatkan pendanaan maupun keuntungan secara halal dan berkah. Sebagai securities crowdfunding berbasis prinsip Islam, LBS Urun Dana membantu menghubungkan bisnis yang membutuhkan modal dengan investor yang ingin menanamkan dana tanpa riba, gharar dan dzalim. Investasi sekarang dan bersama kita wujudkan kebebasan finansial yang halal bebas riba!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID