investasi

calendar_today

18 Oktober 2025

TangTingTung! Kenali ROA, Kunci Baca Efisiensi Aset Demi Investasi Makin Cuan!

Di tengah maraknya tren investasi dan ajakan FOMO di media sosial, banyak orang berinvestasi tanpa memahami bagaimana cara perusahaan sebenarnya menghasilkan keuntungan. Padahal, salah satu kunci utama agar tidak salah langkah adalah memahami kinerja keuangan lewat rasio profitabilitas seperti Return on Assets (ROA).

ROA bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi cerminan seberapa efisien perusahaan memanfaatkan aset yang dimilikinya untuk mencetak laba. Bagi investor syariah, memahami ROA menjadi langkah penting untuk menilai apakah sebuah bisnis benar-benar produktif, halal, dan layak dijadikan tempat menumbuhkan modal.

Apa Itu ROA?

Dalam dunia keuangan, investor dan analis sering menggunakan Return on Assets (ROA) sebagai indikator utama untuk menilai efisiensi suatu perusahaan dalam memanfaatkan aset yang dimilikinya. Rasio ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan kemampuan manajemen dalam mengonversi aset menjadi keuntungan nyata.

Menurut Kariyoto (2017) dalam Debbie dan Winarti (2022), return on asset sering disebut sebagai economic profitability, yaitu ukuran kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dari seluruh aktiva yang dimiliki. Sementara itu, Adnyana (2020) menjelaskan bahwa Return on Assets (ROA) menggambarkan sejauh mana aset-aset yang dimiliki perusahaan mampu menghasilkan laba bagi pemiliknya.

Baca juga: Cek Ricek! Cara Analisis Rasio Profitabilitas, Cuan Nempel Anti Prank!

Dengan kata lain, semakin tinggi nilai ROA, semakin efisien perusahaan dalam mengelola sumber daya untuk mencetak profit. Sebaliknya, ROA yang rendah bisa menjadi sinyal bahwa aset perusahaan belum dimanfaatkan secara optimal atau terdapat beban biaya yang tinggi.

Bagi investor, memahami ROA menjadi langkah penting dalam menilai kesehatan keuangan emiten termasuk dalam investasi syariah karena rasio ini membantu menilai potensi keuntungan sekaligus tingkat efisiensi penggunaan modal.          

Perbedaan ROA dan ROE

Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) sama-sama digunakan untuk mengukur seberapa efisien perusahaan menghasilkan laba. Bedanya, ROA menilai kemampuan aset secara keseluruhan, sedangkan ROE berfokus pada efektivitas modal yang berasal dari pemilik atau pemegang saham.

Menurut Ermaini dkk (2021), Return on Equity (ROE) merupakan perbandingan antara laba bersih sesudah pajak dengan total ekuitas. Rasio ini menunjukkan sejauh mana perusahaan mampu mengelola modal sendiri secara efisien untuk menciptakan keuntungan bagi pemegang saham.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada sudut pandang analisis. ROA menggambarkan sejauh mana seluruh sumber daya perusahaan bekerja menghasilkan laba, sementara ROE menunjukkan berapa besar imbal hasil yang diterima pemilik modal atas dana yang mereka investasikan.

Bagi investor, memahami keseimbangan antara ROA dan ROE menjadi kunci penting untuk menilai kesehatan finansial perusahaan. ROE tinggi dengan ROA rendah bisa menandakan ketergantungan pada utang, sedangkan keduanya yang sama-sama tinggi mencerminkan efisiensi dan profitabilitas yang sehat.

Perbedaan ROA dan ROI dalam Investasi

Meski sama-sama mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan, Return on Assets (ROA) dan Return on Investment (ROI) memiliki fokus analisis yang berbeda. ROA digunakan untuk menilai seberapa efisien perusahaan memanfaatkan seluruh aset yang dimiliki baik yang dibiayai dari utang maupun modal sendiri dalam menghasilkan laba bersih.

Sementara itu, ROI mengukur efektivitas dari suatu investasi yang dilakukan, baik investasi dalam proyek, instrumen keuangan, maupun kegiatan bisnis lainnya. ROI tidak hanya melihat dari sisi aset yang sudah ada, tetapi menilai sejauh mana dana yang diinvestasikan mampu memberikan imbal hasil sesuai harapan.

Baca juga: Catet! 7 Makna “Jangan Taruh Semua Telur di Satu Keranjang”, Harta Tumbuh Berkah!

Perbedaan ini menjadikan ROA lebih cocok digunakan oleh manajemen perusahaan untuk menilai efisiensi operasional, sedangkan ROI lebih relevan bagi investor yang ingin menilai kelayakan investasi. Dalam konteks investasi syariah, kedua rasio ini sama pentingnya karena membantu memastikan bahwa keuntungan diperoleh dari aktivitas bisnis yang produktif, bukan dari spekulasi atau pembiayaan yang tidak jelas.

Rumus Menghitung ROA

Return on Assets (ROA) digunakan untuk mengukur sejauh mana aset perusahaan mampu menghasilkan laba bersih. Rasio ini memberikan gambaran efisiensi perusahaan dalam mengelola seluruh asetnya, baik yang berasal dari modal sendiri maupun pinjaman. 

Semakin tinggi nilai ROA, semakin baik kinerja perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dari aset yang dimiliki. Adapun rumus ROA yang digunakan untuk menghitung aset adalah:

Contoh Perhitungan Rumus ROA:

Sebuah perusahaan memiliki laba bersih sebesar Rp500 juta dan total aset sebesar Rp5 miliar. Maka, nilai ROA perusahaan tersebut adalah:

Artinya, setiap Rp1 aset yang dimiliki perusahaan mampu menghasilkan keuntungan sebesar Rp0,10. Nilai ROA 10% ini menunjukkan bahwa perusahaan cukup efisien dalam mengelola aset untuk menghasilkan laba bersih.

Bagi investor dan penerbit di ekosistem LBS Urun Dana, rasio ROA menjadi indikator penting dalam menilai seberapa efektif perusahaan mengelola aset yang telah didanai melalui securities crowdfunding

Baca juga: Duel ROI vs IRR, Kupas Strategi Hitung Cuan Biar Invest Makin Tokcer!

Angka ROA yang tinggi menunjukkan bahwa modal yang terkumpul benar-benar digunakan secara produktif dan efisien untuk menghasilkan keuntungan yang nyata, bukan sekadar angka di atas kertas.

Kini, Anda pun bisa menjadi bagian dari perjalanan bisnis-bisnis halal yang tumbuh bersama LBS Urun Dana. Mulai investasi syariah hanya dari Rp500 ribu, bergabung dengan lebih dari 13.000 investor yang telah chip in dalam proyek-proyek halal di berbagai sektor. Saatnya wujudkan tujuan finansial Anda dengan cara yang halal bersama LBS Urun Dana. Investasi sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID