berita

calendar_today

17 Oktober 2025

Cihuy! Menkeu Purbaya Kaji Revisi Tarif PPN, Pajak OTW Turun Jadi 8%

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai menarik perhatian publik dan pegiat usaha. Kebijakan ini mendapat dukungan dari kalangan politisi di parlemen, termasuk Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, yang sejak awal menolak kenaikan tarif PPN pada Januari 2025.

Saat itu pemerintah sempat menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari 11%, namun karena penolakan besar dari masyarakat dan pegiat usaha, kebijakan tersebut akhirnya hanya diterapkan untuk barang mewah. Transaksi umum tetap menggunakan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 11/12.

Misbakhun menilai langkah terbaik justru adalah menurunkan PPN menjadi 10% bahkan 8%, agar dapat mendorong daya beli masyarakat. “Kita menghadapi tekanan di daya beli, jadi PPN ini harus bisa jadi alat bantu untuk menstimulasi konsumsi,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Wacana Penurunan PPN di UU HPP

Bagi investor dan pengusaha memahami apa itu PPN (PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri) menjadi hal penting karena kebijakan ini secara langsung memengaruhi pola belanja, margin bisnis, dan potensi pertumbuhan ekonomi.

Dalam Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memang diberi ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN antara 5% hingga 15%. Artinya, langkah Purbaya Yudhi Sadewa bukan tanpa dasar.

Baca juga: Dijamin Berkah! Ini 5 Tips Hadapi PPN 12% dengan Investasi Syariah

Menkeu Purabaya menjelaskan bahwa penurunan tarif PPN akan dipertimbangkan dengan cermat berdasarkan realisasi pendapatan pajak dan kondisi ekonomi masyarakat hingga akhir tahun. 

“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun, uang yang saya dapat, dan bagaimana ekonomi masyarakat,” ujarnya sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (16/10/2025)

Dampak Langsung PPN Turun ke Investor dan Penerbit

Jika kebijakan ini benar-benar terealisasi pada PPN 2026, maka dampaknya bisa signifikan bagi ekosistem investasi dan bisnis, termasuk di sektor securities crowdfunding.

Pertama, penurunan PPN akan meningkatkan daya beli dan likuiditas masyarakat. Ini berarti potensi penjualan produk dan jasa yang didanai investor juga meningkat.
Kedua, beban biaya produksi bagi penerbit (emiten) bisa menurun, terutama bagi sektor UMKM yang sensitif terhadap harga bahan baku.

Ketiga, dari sisi investor, peningkatan konsumsi publik dapat memperbaiki proyeksi pertumbuhan emiten dan potensi return investasi, termasuk dalam instrumen seperti sukuk dan saham yang ditawarkan platform securities crowdfunding. 

Dengan kata lain, kebijakan fiskal seperti penurunan PPN bukan hanya isu makro, tetapi juga peluang mikro bagi pegiat bisnis halal dan investor yang cermat membaca arah ekonomi.

Langkah Strategis Menyongsong PPN 2026

Investor dan penerbit di ekosistem LBS perlu mulai memetakan potensi perubahan harga dan margin usaha menjelang PPN 2026. Dalam skenario optimistis, penurunan PPN akan memberi efek domino terhadap konsumsi domestik, memperkuat daya saing sektor riil, dan memperluas basis investor ritel.

Namun jika kondisi fiskal belum mendukung, pemerintah bisa menahan langkah tersebut hingga penerimaan pajak stabil. Karena itu, pegiat usaha perlu menyiapkan dua skenario, yaitu proyeksi harga dan strategi penawaran (pricing strategy) baik dalam kondisi tarif tetap maupun turun.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen: Peluang untuk Melindungi Nilai Aset Lewat Investasi Syariah

Kebijakan PPN adalah instrumen fiskal yang sangat berpengaruh terhadap arah ekonomi nasional. Penurunan PPN yang sedang dikaji oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bisa menjadi momentum penting bagi investor dan penerbit di ekosistem LBS Urun Dana untuk meninjau ulang potensi ekspansi usaha berbasis halal dan transparan.

Di tengah perlambatan daya beli, penurunan PPN bisa menjadi katalis yang menyalakan kembali semangat konsumsi dan investasi masyarakat. Bagi investor yang jeli, inilah saatnya melihat peluang, bukan hanya di pasar, tetapi juga dalam kebijakan fiskal.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID