artikel

calendar_today

21 Agustus 2025

Mantap Jiwa! 5 Model Crowdfunding di Indonesia Agar Bisnis Berkibar Deal-dealan Lancar!

Pernah mendengar istilah crowdfunding? Bagi Anda yang sedang merintis bisnis atau memiliki ide kreatif namun terkendala modal, crowdfunding bisa menjadi salah satu solusi modern untuk mendapatkan pendanaan.

Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai crowdfunding mulai dari pengertian, keuntungan hingga jenis-jenis crowdfunding di Indonesia. Termasuk securities crowdfunding yang kini kian populer sebagai solusi pendanaan bagi pengusaha. 

Apa Itu Crowdfunding?

Secara sederhana, crowdfunding adalah penggalangan dana secara kolektif oleh banyak orang melalui internet. Alih-alih mencari satu investor besar, Anda bisa memperoleh modal dari ratusan bahkan ribuan orang yang percaya pada ide atau bisnis Anda.

Konsep ini berasal dari istilah crowdsourcing, yaitu praktik memanfaatkan kontribusi banyak orang melalui platform online. Menurut Adhikary et al. (2018), crowdsourcing melibatkan langkah-langkah untuk menarik partisipasi publik, baik berupa ide, layanan, maupun keterampilan. Bedanya menurut Pekmezovic & Walker (2016).crowdsourcing menyediakan pekerja, sedangkan crowdfunding menyediakan dana. 

Fenomena crowdfunding mulai populer seiring berkembangnya teknologi informasi dan media sosial. Platform semacam ini menghadirkan alternatif pendanaan yang lebih inklusif, terutama untuk startup, proyek kreatif, hingga kegiatan sosial.

Baca juga: Ini Cara Kerja Securities Crowdfunding untuk Investor Pemula

Model pendanaan ini dianggap sebagai inovasi penting karena mampu mempertemukan ide-ide baru dengan orang-orang yang memiliki dana berlebih dan ingin berkontribusi.

Regulasi Crowdfunding di Indonesia

Di Indonesia, aturan crowdfunding diatur melalui Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 dan Peraturan OJK No.57/POJK.04/2020. Aturan ini menjelaskan bahwa teknologi informasi dimanfaatkan untuk mendorong perkembangan industri keuangan, membuka peluang alternatif pendanaan bagi dunia usaha, serta menjadi media investasi bagi masyarakat. Dengan adanya regulasi, crowdfunding tidak hanya aman, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha maupun investor.

Dapat disimpulkan bahwa crowdfunding adalah platform yang mempertemukan individu dengan dana lebih untuk mendukung tujuan bersama melalui media online.

Bagi pelaku usaha, ini adalah peluang emas untuk memperbesar bisnis tanpa terjebak utang berbunga tinggi. Sementara bagi masyarakat, crowdfunding menjadi kesempatan berinvestasi sekaligus berkontribusi terhadap tumbuhnya ide-ide baru.

Keuntungan Crowdfunding Menurut World Bank 

Crowdfunding bukan sekadar urusan menghimpun uang dari banyak orang melalui internet. Lebih jauh dari itu, pendekatan pendanaan ini memberi dampak positif terhadap lahirnya usaha baru, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Menurut laporan World Bank (2013), ada delapan manfaat utama dari crowdfunding yang patut Anda ketahui.

1. Menggabungkan Jaringan Sosial dan Akses Modal

Di masa lalu, sebuah perusahaan perlu melakukan pertemuan berkali-kali hanya untuk mendapatkan dana, yang tentu memakan banyak waktu dan tenaga. Dengan hadirnya platform crowdfunding, informasi peluang investasi bisa tersampaikan ke calon investor secara lebih cepat dan efisien.

2. Lebih Praktis untuk Investor

Bagi investor, crowdfunding menawarkan kemudahan karena mereka bisa menilai berbagai peluang dalam satu platform. Hal ini membuat mereka lebih cepat menentukan apakah sebuah bisnis sesuai dengan portofolio, toleransi risiko, atau kriteria investasi lainnya.

3. Tahapan Baru dalam Pendanaan Bisnis

Secara tradisional, modal ventura dan kredit makro menjadi sumber utama bagi perusahaan rintisan di negara maju. Sementara di negara berkembang, modal awal biasanya berasal dari keluarga atau kerabat dekat. Dengan dukungan teknologi digital dan media sosial, crowdfunding membuka jalan agar bisnis baru bisa mempresentasikan idenya kepada investor global tanpa hambatan jarak.

4. Menembus Batas Geografis

Berbeda dengan kredit mikro konvensional yang biasanya terikat lokasi, crowdfunding memungkinkan dana mengalir lintas daerah bahkan lintas negara. Artinya, investor dari berbagai belahan dunia bisa berkontribusi mendukung proyek yang mereka anggap potensial tanpa perlu dibatasi oleh letak geografis.

5. Alat Uji Produk dan Media Promosi

Melalui kampanye crowdfunding, perusahaan dapat menguji kelayakan produk dengan biaya lebih rendah. Tidak hanya itu, kampanye ini juga berfungsi sebagai sarana pemasaran yang efektif karena mampu memperkenalkan produk ke publik secara luas.

6. Mengukur Minat Pasar

Sistem donasi dalam crowdfunding memungkinkan bisnis mengetahui secara langsung apakah pasar benar-benar membutuhkan produk atau layanan mereka. Jika target penggalangan dana tercapai, itu menjadi tanda kuat bahwa ada permintaan nyata, sekaligus mengurangi risiko bagi investor.

7. Mendapat Dukungan Komunitas

Pendukung crowdfunding tidak hanya memberikan dana, tetapi juga bisa menjadi promotor, pemberi masukan, bahkan penghubung ke jaringan investor lain. Dukungan ini sangat berharga bagi perusahaan yang sedang berada di tahap awal pengembangan.

8. Membuka Jalan ke Pasar dan Mitra Baru

Masukan dari investor maupun pelanggan bisa dimanfaatkan untuk menyempurnakan strategi bisnis, menemukan segmen pasar baru, atau menjalin kerja sama strategis dengan pemasok. Hasil akhirnya adalah peningkatan reputasi perusahaan serta kepercayaan yang lebih besar dari publik maupun calon investor lain.

Jenis-Jenis Crowdfunding 

Menurut Gupta (2018), ada beberapa bentuk crowdfunding yang umum digunakan di berbagai negara. Setiap tipe memiliki karakteristik dan tujuan berbeda, sehingga pelaku usaha maupun investor bisa memilih model yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

1. Equity-based Crowdfunding

Jenis ini memungkinkan masyarakat berinvestasi pada perusahaan swasta melalui penawaran sekuritas secara online. Investor yang menanamkan dana akan memperoleh kepemilikan sebagian dari perusahaan dalam bentuk saham. Jika kinerja bisnis membaik, nilai kepemilikan tersebut juga meningkat.

Model ini sering digunakan oleh startup atau usaha kecil yang sedang mencari modal awal. Setelah perusahaan berkembang, mereka biasanya melanjutkan pembiayaan ke sumber dana lain. Karena terkait langsung dengan pasar modal, jenis ini diawasi oleh otoritas keuangan agar transparan dan aman.

2. Debt-based Crowdfunding 

Model ini mirip dengan pinjaman, di mana investor memberikan modal kepada pemilik usaha dengan imbal hasil berupa bunga. Bedanya dengan bank, bunga pada crowdfunding pinjaman cenderung lebih rendah dan fleksibel.

Skema ini banyak dipilih usaha mikro dan startup yang kesulitan mengakses kredit tradisional. Investor pun bisa melihat peluang baru dengan risiko yang relatif terukur, sementara pemilik usaha mendapat alternatif pendanaan di luar sistem perbankan.

3. Reward-based Crowdfunding 

Dalam model ini, kontributor tidak menerima bagian saham atau bunga, melainkan hadiah atau produk tertentu sebagai bentuk apresiasi. Misalnya akses lebih awal ke produk baru, diskon khusus, atau merchandise eksklusif.

Jenis ini kerap digunakan untuk proyek kreatif seperti film, pengembangan perangkat lunak, riset, hingga karya seni. Meskipun kontribusi bisa datang dari mana saja, sering kali pola pendanaan tetap terhubung dengan jaringan lokal. Kekurangannya, banyak pencetus proyek terlalu berharap besar dan bisa kecewa jika hasil tidak sesuai ekspektasi.

4. Donation-based Crowdfunding 

Berbeda dengan tiga model sebelumnya, tipe ini murni bersifat sosial. Individu atau kelompok menyumbangkan dana tanpa mengharapkan keuntungan finansial. Imbalannya lebih pada kepuasan batin karena merasa ikut membantu.

Contohnya bisa ditemukan dalam kampanye amal, bantuan bencana, program nirlaba, hingga kegiatan seni.

5. Securities Crowdfunding 

Securities crowdfunding memungkinkan pelaku usaha menghimpun modal dari banyak investor secara bersama-sama dengan sistem patungan.

Melalui securities crowdfunding, para investor bisa menanamkan dana mereka pada bisnis yang potensial, sementara pemilik usaha memperoleh tambahan modal untuk mengembangkan usaha. Hubungan ini bersifat saling menguntungkan pemilik bisnis mendapatkan akses permodalan, sedangkan investor memperoleh imbal hasil sesuai kesepakatan.

Baca juga: Securities Crowdfunding vs Equity Crowdfunding

Model pendanaan securities crowdfunding menurut Ifan Zidan & Mila Fursiana (2024) ini menjadi solusi baru bagi UMKM yang terkendala persyaratan ketat di pasar modal konvensional. Dengan mekanisme yang lebih sederhana, transparan, dan terjangkau, securities crowdfunding membuka peluang lebih luas bagi usaha kecil maupun menengah untuk bertumbuh bersama para investor.

Securities Crowdfunding Solusi Pendanaan Berdampak Nyata 

Pastikan memperoleh pendanaan yang bebas riba atau pendanaan syariah serta berdampak. Melalui LBS Urun Dana, Anda bisa memperoleh modal dengan skema investasi halal sukuk dan saham. Platform ini sepenuhnya diawasi OJK dan berada di bawah bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, sehingga setiap transaksi bebas riba, gharar, dzalim. 

Dengan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar Anda dapat mewujudkan mimpi dengan cara halal dan insya allah berkah. Ajukan sekarang dan ubah harapan jadi kenyataa bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID