investasi

calendar_today

15 Januari 2025

Securities Crowdfunding vs Equity Crowdfunding: Mana yang Lebih Cuan?

Securities Crowdfunding (SCF) dan Equity Crowdfunding (ECF) adalah skema pengumpulan dana yang memungkinkan individu untuk berinvestasi dalam usaha atau proyek melalui platform online. Keduanya memberikan peluang bagi investor untuk memiliki saham atau sekuritas dari perusahaan yang membutuhkan modal, dengan imbal hasil sesuai kesepakatan.

Hanya saja Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding memiliki sejumlah perbedaan dari segi aspek instrumen investasi hingga akses pendanaan. Sahabat LBS, yuk pahami perbedaan utama antara Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding dalam memberikan kesempatan investasi yang menarik.

Apa Itu Securities Crowdfunding?

Sebelumnya kita ketahui terlebih dahulu pengertian Securities Crowdfunding. Sesuai namanya, Securities Crowdfunding adalah kegiatan perhimpunan dana dari banyak orang atau investor, dengan jumlah investasi yang relatif terjangkau. 

Skema dari Securities Crowdfunding adalah perusahaan SCF mempertemukan investor dengan penerbit seperti pelaku UMKM yang membutuhkan pendanaan. Nantinya perusahaan SCF akan menawarkan beberapa jenis investasi seperti sukuk dan saham baik itu saham konvensional maupun saham syariah dengan imbal keuntungan yang kompetitif. 

Baca juga: Apa itu securities crowdfunding?

Apa Itu Equity Crowdfunding

Selanjutnya tentang Equity Crowdfunding. Secara skema, Equity Crowdfunding tidak jauh berbeda dengan Securities Crowdfunding. Hanya saja perbedaan terletak dari segi instrumen investasi, karena Equity Crowdfunding adalah skema urun dana yang hanya menawarkan investasi saham saja kepada investor. 

Keberadaan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding sudah memiliki payung hukum, karena keduanya diatur oleh Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang didalamnya diatur berbagai aktivitas di dalam layanan tersebut termasuk investasi syariah

Perbedaan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding

Sahabat LBS, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding yang penting untuk dipahami sebelum memulai investasi. Meskipun keduanya menawarkan peluang untuk berinvestasi melalui platform online, ada beberapa perbedaan yang harus Anda diketahui: 

1. Instrumen Investasi

Securities Crowdfunding menawarkan berbagai jenis instrumen investasi, seperti saham, obligasi, sukuk, dan instrumen keuangan lainnya, yang memberikan fleksibilitas bagi investor untuk memilih jenis investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan mereka. Sementara itu, Equity Crowdfunding lebih fokus pada saham, di mana investor membeli saham perusahaan yang membutuhkan pendanaan, dengan harapan mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai saham di masa depan.

2. Target Pendanaan

 

Securities Crowdfunding umumnya digunakan untuk menggalang dana dalam jumlah besar, baik untuk perusahaan besar, proyek infrastruktur, maupun usaha yang sudah mapan secara finansial. Pendanaan ini biasanya diperlukan untuk proyek-proyek dengan skala lebih besar yang berpotensi memberikan hasil stabil dalam jangka panjang. 

Sebaliknya, Equity Crowdfunding lebih fokus pada startup dan usaha kecil yang membutuhkan dana untuk tahap awal pengembangan atau ekspansi, di mana dana yang diperoleh digunakan untuk mengembangkan produk, layanan, atau memperluas pasar.

3. Badan Hukum Penerbit

Securities Crowdfunding (SCF) dapat digunakan oleh berbagai jenis badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma dan badan usaha lainnya yang memenuhi syarat untuk menawarkan instrumen keuangan. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan dengan model bisnis yang lebih beragam. Sementara itu, Equity Crowdfunding (ECF) hanya tersedia bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang harus mematuhi regulasi ketat terkait kegiatan usaha dan penerbitan saham di pasar.

4. Tujuan Pendanaan

Dari segi tujuan pendanaan, Securities Crowdfunding digunakan untuk berbagai tujuan pendanaan yang lebih besar, seperti ekspansi usaha, modal kerja, atau pembiayaan proyek besar. Perusahaan yang menggunakan SCF sering kali sudah mapan dan memiliki rencana jangka panjang untuk penggunaan dana yang lebih besar dan beragam, dengan fokus pada pengembangan usaha yang sudah berjalan.

Sementara itu, Equity Crowdfunding lebih difokuskan pada pendanaan untuk startup dan UMKM yang ingin mengembangkan produk atau layanan baru. Dana yang diperoleh biasanya digunakan untuk pengembangan teknologi, riset pasar, atau untuk memulai ekspansi di pasar yang lebih luas, dengan tujuan untuk mempercepat pertumbuhan perusahaan di tahap awal.

Keunggulan Securities Crowdfunding 

Dengan berbagai perbedaan Securities Crowdfunding dan Equity Crowdfunding maka dapat disimpulkan kalau SCF memiliki sejumlah keunggulan. Berikut ini 5 keunggulan dari Securities Crowdfunding

1. Investasi Terjangkau dengan Modal Kecil

Securities Crowdfunding memberikan peluang bagi individu untuk berinvestasi dengan modal yang lebih kecil, jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan investasi di saham bursa efek. Ini membuka kesempatan bagi lebih banyak orang untuk memulai investasi meskipun dana terbatas, memungkinkan partisipasi dalam pasar yang lebih luas.

2. Mendukung Pengembangan UKM dan Sektor Riil

Melalui Securities Crowdfunding, Anda dapat mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di sektor ekonomi riil. Investasi ini berperan dalam pengembangan bisnis lokal, yang pada gilirannya membantu menciptakan lapangan pekerjaan dan memperkuat ekonomi nasional.

3. Peluang Investasi Syariah yang Sesuai Prinsip Islam

Banyak platform Securities Crowdfunding yang menawarkan investasi syariah, memastikan bahwa perusahaan yang didanai bebas dari unsur riba dan aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ini memberikan kesempatan bagi investor untuk memilih investasi yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga sesuai dengan keyakinan mereka.

4. Diversifikasi Portofolio Investasi Anda

Dengan berinvestasi melalui Securities Crowdfunding, Anda dapat memperluas portofolio Anda dengan memasukkan sektor-sektor baru serta perusahaan yang belum terdaftar di pasar saham. Ini memberi lebih banyak pilihan investasi dan membantu mengurangi risiko melalui diversifikasi yang lebih luas.

5. Dividen Halal dan Berkah dari Investasi Syariah

Dividen yang diperoleh dari saham syariah hanya berasal dari usaha yang halal dan bebas dari riba, gharar, serta unsur haram lainnya. Sebagai investor saham syariah, Anda mendapatkan pembagian keuntungan yang sesuai dengan prinsip Islam, memberikan rasa berkah dalam setiap keuntungan yang diterima.

Jika Anda tertarik memulai investasi di Securities Crowdfunding, pilihan terbaik ada di LBS Urun Dana. Sebagai platform Securities Crowdfunding berbasis syariah menawarkan solusi investasi yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. LBS Urun Dana memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam saham syariah yang beretika, memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi syariah di tanah air.

Setiap investasi yang kami tawarkan dirancang sesuai dengan prinsip syariah, menjadikan LBS Urun Dana pilihan ideal bagi investor yang ingin berinvestasi dengan nilai-nilai Islami. Dengan bergabung di platform kami, Anda tidak hanya berinvestasi secara aman dan menguntungkan, tetapi juga mendukung pengembangan sektor ekonomi syariah yang lebih luas di Indonesia.

Mulai investasi halal Anda sekarang juga di LBS Urun Dana! Klik di sini untuk investasi syariah terbaik dan informasi terbaru seputar bisnis syariah. Ikuti kami di media sosial @lbsurundana untuk mendapatkan update dan peluang investasi yang sesuai dengan prinsip Islam. #KarenaNyamanItuDisini #TransaksiHalalItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID