investasi

calendar_today

16 Januari 2025

4 Bahaya Tidak Bayar Zakat: Zalim hingga Harta Jadi Haram!

Jangan zalim terhadap hak Allah Ta’ala dengan mengabaikan fakir miskin dan orang membutuhkan, karena hal tersebut dapat merusak kehalalan harta Anda. Harta Anda menjadi tidak bersih dan menghalangi keberkahan yang seharusnya ada dalam kehidupan. 

Sikap zalim atau dzalim bisa terjadi ketika kita melupakan kewajiban zakat, padahal zakat adalah salah satu pilar penting dalam Islam yang berfungsi untuk membersihkan harta dan mendekatkan kita kepada Allah Ta’ala.

Kenapa Kita Harus Berzakat? 

Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Muslim. Selain menjadi kewajiban yang harus ditunaikan, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta dan menjaga kesejahteraan umat. 

Namun, banyak yang menunda-nunda atau bahkan mengabaikan kewajiban zakat ini. Padahal, jika zakat tidak dikeluarkan, selain berdampak buruk pada keberkahan harta, kita juga bisa jatuh dalam tindakan zalim terhadap kaum dhuafa dan fakir miskin.

Dalam perspektif Islam, zakat bagi fakir miskin bukan sekadar amal atau pemberian sukarela, tetapi merupakan hak yang wajib dipenuhi oleh orang yang telah mencapai nishab. Dalam hal ini, zakat bagi mereka yang membutuhkan, khususnya fakir miskin, dapat diibaratkan sebagai upah bagi seorang pekerja. Sebagaimana yang Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (At Taubah: 103). 

Demi menjaga martabat dan kehormatan kaum dhuafa dan fakir miskin, Allah Ta'ala tidak memerintahkan mereka untuk datang meminta-minta atau dengan cara paksa mengambil hak dari tangan orang yang wajib zakat. Sebaliknya, Allah memerintahkan orang yang mampu, yaitu mereka yang memiliki harta yang cukup untuk menunaikan zakat, untuk menyerahkan hak kaum dhuafa dengan cara yang terhormat. 

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah Ta’ala akan meminta pertanggung-jawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”. (HR. Tabrani, dishahihkan oleh Al Haitamy).

Dari keterangan di atas sangat jelas bahwa zakat yang tidak ditunaikan merupakan harta haram, karena zakat itu telah ditentukan oleh Allah Ta’ala sebagai hak fakir miskin. Dan harta haram ini akan mengotori bahkan memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan.  

4 Bahaya Tidak Membayar Zakat 

Zalim terhadap hak orang lain bisa terjadi ketika kita tidak menunaikan zakat yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Zakat adalah hak fakir miskin yang harus dipenuhi, bukan sekadar pemberian sukarela. Ketika zakat ditunda atau diabaikan, kita telah menzalimi mereka yang berhak menerima haknya. 

Hal ini bisa berakibat pada harta yang kita miliki menjadi haram, dan membawa dampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Selain itu terdapat bahaya lain yang bisa Anda alami apabila lupa bayar zakat. Untuk lebih lengkapnya berikut ini adalah empat bahaya yang timbul akibat tidak menunaikan zakat berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya:

1. Harta Jadi Haram 

Salah satu bahaya terbesar dari tidak menunaikan zakat adalah harta yang dimiliki menjadi harta haram. Zakat adalah hak orang yang membutuhkan dan jika tidak diberikan, harta tersebut dianggap tidak sah secara agama.

Dengan menunda zakat, kita tidak hanya kehilangan keberkahan dalam harta tersebut, tetapi juga berpotensi menghalangi kedatangan rezeki yang halal dan berkat. Harta yang tidak ditunaikan zakatnya bisa menjadi sarana bagi dosa dan menghalangi kedamaian jiwa.

2. Merusak Kesucian Harta 

Harta yang dimiliki seorang Muslim harus melalui proses penyucian, dan zakat adalah sarana untuk mencapai hal itu. Tanpa menunaikan zakat, harta kita tetap kotor dan tidak sempurna. Proses penyucian harta melalui zakat adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda, dan dengan menunda atau tidak menunaikan zakat, kita menghalangi kesucian yang seharusnya ada dalam setiap bagian dari harta tersebut.

3. Zalim Terhadap Fakir Miskin 

Zakat adalah hak orang yang kurang mampu dan membutuhkan. Dengan tidak menunaikan zakat, kita telah menzalimi kaum dhuafa, yang seharusnya mendapatkan hak mereka dari harta kita. Mereka yang membutuhkan, baik yang meminta atau tidak meminta, seharusnya mendapatkan bagian dari harta yang kita miliki. Mengabaikan hak mereka berarti bertindak zalim dan tidak memenuhi kewajiban sosial sebagai umat Islam. Zalim dalam konteks ini juga berarti merendahkan martabat orang-orang yang tidak mampu dan merampas hak mereka.

4. Menghalangi Keberkahan

Tidak menunaikan zakat juga berarti menambah beban dosa. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menjadi penyebab penyiksaan bagi pemiliknya di akhirat. Harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan datang dalam bentuk ular yang berbisa yang akan melilit pemiliknya pada hari kiamat.

Selain itu, menunda zakat menghalangi keberkahan yang seharusnya ada dalam hidup kita. Zakat bukan hanya membersihkan harta tetapi juga menjadi sarana untuk menambah keberkahan dalam kehidupan. Tanpa zakat, keberkahan tersebut akan tertahan, dan kehidupan kita bisa terpengaruh oleh kekurangan rezeki atau masalah yang tidak terduga.

Hindari Kezaliman dengan Pendanaan Syariah

Jangan sampai kita terjebak dalam kezaliman dengan mengabaikan kewajiban, termasuk zakat. Mulailah mensucikan harta Anda dengan menunaikan kewajiban zakat, agar harta yang Anda miliki tetap diberkahi dan tidak terhalangi keberkahan. 

Bagi para pengusaha, Anda bisa memulai perjalanan bisnis yang lebih berkah dengan mencari pendanaan syariah untuk modal kerja melalui LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang murni syariah. 

Di LBS Urun Dana, Anda dapat kesempatan untuk meraih pendanaan syariah hingga Rp10 miliar melalui skema investasi sukuk dan saham syariah. Ayo dan wujudkan bisnis yang lebih halal, transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. Klik disini #KarenaNyamanItuDisini. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID