artikel

calendar_today

28 Agustus 2025

Ngeri! Jerat Riba Mengubah Pengusaha Dermawan Jadi Otak Pembunuhan

Riba bukan sekadar soal uang. Ia mampu menggelapkan mata, menutup hati, dan menghancurkan hidup seseorang. Baru-baru ini, kasus tragis di Jakarta membuktikannya.

Seorang pengusaha sekaligus motivator, yang selama ini dikenal dermawan dan aktif dalam kegiatan sosial, terseret dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang sebuah bank di Jakarta. Nama baik yang dulu melekat kini tercoreng, meninggalkan pertanyaan besar tentang bagaimana seseorang yang terlihat religius bisa terjerumus ke tindak kriminal.

Pihak kepolisian menangkap pengusaha bimbingan belajar yang diduga menjadi aktor intelektual kasus tersebut. Tersangka diduga terlibat dalam perencanaan dan penggerakan aksi penculikan yang berujung pada kematian korban. Selain itu motif pembunuhan terkait utang piutang tersangka kepada bank tempat korban bekerja. 

3 Bahaya Riba yang Menggelapkan Mata

Walaupun kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian, ada poin penting yang mengerikan terkait bahaya riba. Utang riba bisa membuat seseorang kehilangan kendali atas harta dan pikirannya, hingga terjebak tekanan finansial yang begitu besar sehingga memicu keputusan ekstrem atau tindakan kriminal. 

Kasus pengusaha tersangka penculikan dan pembunuhan ini menjadi contoh nyata bagaimana jeratan riba bisa menjerumuskan seseorang: bukan hanya harta yang hilang, tetapi reputasi, moral, bahkan menghilangnya nyawa seseorang. Sebelum membahas bahayanya lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu riba.

Baca juga: Kronis! RAPBN 2026 Membengkak, Rp600 Triliun untuk Bayar Bunga Utang Riba!

Riba dalam bahasa Arab berarti “bertambah”. Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam bukunya Harta Haram (2012), riba adalah tambahan beban bagi orang yang berutang atau tambahan takaran dalam tukar-menukar enam komoditas: emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Termasuk juga tukar-menukar emas dengan perak maupun makanan secara tidak tunai.

Salah satu bentuk riba yang paling sering terjadi adalah riba nasi’ah, yaitu riba akibat penundaan pembayaran dalam akad tukar-menukar barang ribawi atau utang-piutang. Praktik ini nyata dalam sistem perbankan konvensional: seorang debitur yang mencicil utang bukan hanya wajib melunasi pokok pinjaman, tetapi juga harus menanggung bunga tambahan. Akibatnya, beban utang semakin menjerat dan membuat debitur kian tertekan karena setiap pembayaran selalu bertambah dari kewajiban awalnya.

Allah ﷻ dengan tegas mengharamkan riba. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)

Larangan ini ditegaskan berulang kali dalam Al-Baqarah ayat 275–280, menandakan betapa besar bahayanya. Berikut tiga dampak serius bagi pelaku riba:

1. Dihina di Hari Kebangkitan

Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan hina, seperti orang kesurupan dan gila. Ibnu Abbas berkata:

“Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan gila dan tercekik.”

Tafsir serupa juga diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dan Ibnu Zaid, menunjukkan betapa beratnya sanksi di akhirat bagi yang terus melakukan riba.

2. Bukan Bagian dari Jual Beli Halal

Allah ﷻ memisahkan secara jelas antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Meski pelaku riba merasa sedang berdagang, hakikatnya ia hanya menumpuk dosa besar yang tidak akan diberkahi-Nya. Kegiatan ekonomi yang tampak normal pun bisa menjadi sumber kemurkaan jika disertai praktik riba.

3. Ancaman Neraka yang Kekal

Siapa pun yang tetap menjalankan riba padahal tahu hukumnya, diancam dengan azab neraka bahkan kekal di dalamnya. Imam Adz-Dzahabi menempatkan riba sebagai dosa besar, sejajar dengan pembunuhan, zina, dan pencurian, karena ancamannya berat baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ pun menegaskan bahwa memakan riba termasuk tujuh dosa besar yang menjerumuskan ke neraka. (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: No Drama! 10 Jurus Mengelola Utang Syariah Tanpa Ribet & Riba, Mulai Sekarang!

Artikel ini tidak bermaksud menghakimi, melainkan mengambil hikmah dari sebuah kisah nyata. Semoga peristiwa tragis ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa riba tidak hanya merusak harta, tetapi juga hati dan akal, bahkan dapat menjerumuskan seseorang ke jalan yang gelap.

Dengan meninggalkan riba dan memilih jalan yang halal, kita menjaga diri, keluarga, dan masa depan dari kerugian dunia maupun akhirat. Semoga Allah ﷻ selalu membimbing kita pada keputusan yang benar dan memberkahi setiap rezeki yang diperoleh secara halal. Wallahualam bissawab

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID