artikel
28 Agustus 2025
Ngeri! Jerat Riba Mengubah Pengusaha Dermawan Jadi Otak Pembunuhan
Dalam Islam, riba bukan sekadar tambahan uang dalam utang piutang. Riba adalah dosa besar yang mampu menggelapkan mata, menutup hati, dan menghancurkan hidup manusia.
Peristiwa tragis di Jakarta baru-baru ini menjadi bukti nyata betapa dahsyatnya bahaya riba. Seorang pengusaha non-muslim yang selama ini dikenal dermawan, aktif dalam kegiatan sosial, dan sering membantu orang lain, tiba-tiba namanya tercoreng setelah terseret dalam kasus kriminal. Sosok yang dulu dihormati justru ditangkap dengan tuduhan sebagai otak di balik kasus penculikan dan pembunuhan.
Polisi mengungkap, pengusaha bimbingan belajar tersebut diduga menjadi aktor intelektual dalam perencanaan dan penggerakan aksi penculikan yang berakhir dengan kematian korban. Motif di balik kejadian ini terkait persoalan utang piutang dengan bank tempat korban bekerja.
3 Bahaya Riba yang Gelapkan Mata
Walau proses hukum masih berjalan, peristiwa ini menjadi pelajaran nyata: jeratan riba mampu mengubah seseorang dari sosok yang terhormat menjadi kehilangan arah dan kendali. Sebelum membahas bahayanya lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu riba dalam pendekatan Fikih Muamalah?
Baca juga: Kronis! RAPBN 2026 Membengkak, Rp600 Triliun untuk Bayar Bunga Utang Riba!
Riba dalam bahasa Arab berarti “bertambah”. Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam bukunya Harta Haram (2012), riba adalah tambahan beban bagi orang yang berutang atau tambahan takaran dalam tukar-menukar enam komoditas: emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, dan garam. Termasuk juga tukar-menukar emas dengan perak maupun makanan secara tidak tunai.
Salah satu bentuk riba yang paling sering terjadi adalah riba nasi’ah, yaitu riba akibat penundaan pembayaran dalam akad tukar-menukar barang ribawi atau utang-piutang. Praktik ini nyata dalam sistem perbankan konvensional: seorang debitur yang mencicil utang bukan hanya wajib melunasi pokok pinjaman, tetapi juga harus menanggung bunga tambahan. Akibatnya, beban utang semakin menjerat dan membuat debitur kian tertekan karena setiap pembayaran selalu bertambah dari kewajiban awalnya.
Sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, Islam datang membawa kasih sayang dan kemaslahatan bagi seluruh manusia. Karena itu, Allah ﷻ melarang umat-Nya dari praktik riba, sebab riba hanya akan menimbulkan kezaliman, merusak tatanan ekonomi, serta menghancurkan kehidupan pelakunya di dunia dan akhirat. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Larangan ini ditegaskan berulang kali dalam Al-Baqarah ayat 275–280, menandakan betapa besar bahayanya. Artinya riba adalah transaksi haram dan berikut 3 dampak serius bagi pelaku riba:
1. Dihina di Hari Kebangkitan
Pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan hina, seperti orang kesurupan dan gila. Ibnu Abbas berkata:
“Pemakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan gila dan tercekik.”
Tafsir serupa juga diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair dan Ibnu Zaid, menunjukkan betapa beratnya sanksi di akhirat bagi yang terus melakukan riba.
2. Bukan Bagian dari Jual Beli Halal
Allah ﷻ memisahkan secara jelas antara jual beli yang halal dan riba yang haram. Meski pelaku riba merasa sedang berdagang, hakikatnya ia hanya menumpuk dosa besar yang tidak akan diberkahi-Nya. Kegiatan ekonomi yang tampak normal pun bisa menjadi sumber kemurkaan jika disertai praktik riba.
3. Ancaman Neraka yang Kekal
Siapa pun yang tetap menjalankan riba padahal tahu hukumnya, diancam dengan azab neraka bahkan kekal di dalamnya. Imam Adz-Dzahabi menempatkan riba sebagai dosa besar, sejajar dengan pembunuhan, zina, dan pencurian, karena ancamannya berat baik di dunia maupun akhirat. Rasulullah ﷺ pun menegaskan bahwa memakan riba termasuk tujuh dosa besar yang menjerumuskan ke neraka. (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: No Drama! 10 Jurus Mengelola Utang Syariah Tanpa Ribet & Riba, Mulai Sekarang!
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun, apalagi pihak non-muslim. Sebaliknya, tulisan ini adalah peringatan bagi kaum Muslimin agar semakin berhati-hati dan menjauhi jeratan riba. Sebab Allah ﷻ menetapkan hukum-Nya dengan penuh hikmah; jika riba diharamkan, maka itu demi menjaga manusia dari kerusakan harta, akhlak, dan kehidupan.
Dengan meninggalkan riba dan memilih jalan halal, seorang Muslim menjaga diri dan keluarganya dari kerugian dunia, sekaligus mengharap keselamatan di akhirat. Semoga Allah ﷻ membimbing kita pada jalan yang lurus, memberkahi rezeki yang halal, dan menjauhkan kita dari setiap perkara yang dimurkai-Nya. Wallahu a’lam bish-shawab.






