artikel

calendar_today

3 November 2025

Salut! LBS Urun Dana Sabet Penghargaan OJK Berkat Literasi Keuangan Halal!

Kabar membanggakan datang dari LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang amanah dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LBS berhasil terpilih sebagai Finalis Financial Literacy Award 2025, sebuah ajang penghargaan bergengsi yang digelar OJK untuk mengapresiasi pelaku industri jasa keuangan yang aktif mendorong literasi dan inklusi keuangan nasional.

Penghargaan ini merupakan bagian dari rangkaian Bulan Literasi Keuangan (BLK) dalam program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang diselenggarakan dari Mei hingga Agustus 2025. Inisiatif ini menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku industri keuangan untuk memperkuat edukasi publik dan membangun ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, serta berkelanjutan.

Pelopor Transaksi Halal di Tengah Dominasi Keuangan Konvensional

Sebagai securities crowdfunding yang berfokus pada literasi dan praktik pendanaan syariah halal, LBS Urun Dana terus menjadi pelopor dalam memperkenalkan konsep investasi halal tanpa riba di Indonesia. LBS Urun Dana menghadirkan instrumen investasi sukuk dan saham, yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan bisnis riil yang halal dan produktif.

LBS memberikan akses luas bagi masyarakat untuk berinvestasi mulai dari Rp500 ribu sekaligus mendukung entrepreneur visioner memperoleh pendanaan hingga Rp10 miliar bebas riba. Semua dilakukan secara digital, transparan, dan sesuai prinsip syariah yang diajarkan dalam Islam.

Baca juga: Jebret! LBS Urun Dana Ajarin Bikin Konten Viral Cuan di AKSES 2025, Ajib Semua!

“Menjadi finalis Financial Literacy Award 2025 bukan sekadar penghargaan, tapi panggilan tanggung jawab. Literasi keuangan halal adalah perjuangan panjang agar masyarakat memahami bahwa keberkahan dan keadilan bisa berjalan berdampingan dalam dunia finansial,” ungkap Rezza Zulkasi, CEO LBS Urun Dana. 

“Kami ingin menunjukkan bahwa investasi halal bukan pilihan kedua, melainkan masa depan ekonomi Indonesia,” sambungnya. 

LBS Urun Dana beroperasi di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bimbingan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar fiqih muamalah terkemuka di Indonesia.

Seluruh investasi halal Ustadz Erwandi di LBS Urun Dana lulus audit dan dikaji agar benar-benar terbebas dari riba, gharar, dan dzalim. Dengan pengawasan ini, LBS Urun Dana memastikan setiap rupiah investor tersalurkan ke proyek usaha halal yang nyata dan berdampak positif bagi ekonomi umat.

Pertumbuhan dan Dampak Nyata LBS Urun Dana

Hingga November 2025, LBS Urun Dana telah menyalurkan lebih dari Rp262,1 miliar pendanaan kepada 900 lebih bisnis penerbit di berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, logistik, hingga properti dan layanan kesehatan. Lebih dari 13.500 investor telah bergabung dan ikut merasakan manfaat dari investasi halal yang aman, transparan, dan produktif.

Program unggulan seperti Fast Track Funding bahkan memungkinkan pelaku usaha memperoleh pendanaan hingga Rp10 miliar dalam waktu hanya 10 hari kerja. Capaian ini menjadikan LBS bukan sekadar platform, melainkan ekosistem pendanaan halal yang terus memperluas dampak sosial dan ekonomi di seluruh Indonesia. LBS Urun Dana menjadi salah satu contoh nyata bahwa literasi keuangan halal bisa menjadi gerakan besar yang mengubah pola pikir bangsa.

Baca juga: Hati-Hati! 5 Trik Selamat dari Pendanaan Bodong, Bisnis Selamat Cuan Berlipat

“Tujuan kami sederhana, tapi besar. Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada cara untuk tumbuh secara finansial tanpa melanggar syariat. Kami ingin setiap rupiah yang diinvestasikan membawa keberkahan, bukan kekhawatiran,” tegas Rezza.

Mari bergabung bersama LBS Urun Dana dan menjadi bagian dari gerakan besar menuju keuangan yang lebih berkah. Dukung gerakan investasi halal dan pendanaan syariah yang sepenuhnya bebas dari riba, gharar dan dzalim. 

Melalui platform ini, Anda dapat memulai perjalanan investasi halal dengan mudah disini atau ajukan pendanaan syariah disini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID