artikel

calendar_today

12 Juni 2025

Bocorin! Jurus Cuan Zubair bin Awwam, Sang Pionir Investasi Syariah Modern

Kisah para sahabat Nabi ﷺ bukan hanya tentang keberanian di medan perang, tetapi juga tentang keunggulan mereka dalam membangun peradaban termasuk dalam hal ekonomi dan bisnis.

Di antara mereka, ada satu nama yang mencerminkan kekuatan integritas, kejernihan visi, dan kecerdasan finansial: Zubair bin Awwam. Ia adalah sahabat Nabi kaya, sukses secara materi, dan tetap memegang teguh nilai amanah dalam bisnis.

Kisahnya bukan sekadar sejarah, tapi juga kisah inspiratif sahabat Nabi yang hidup hingga kini relevan bagi siapa pun yang ingin menapaki jalan investasi syariah yang adil, berkah, dan bertanggung jawab. Inilah teladan bisnis Islam yang layak dijadikan cermin dalam kehidupan finansial masa kini.

Siapa Zubair bin Awwam? 

Zubair bin Awwam adalah salah satu dari sepuluh sahabat Nabi ﷺ yang dijamin masuk surga. Ia lahir di kota Makkah pada tahun 594 M, tepatnya 28 tahun sebelum Hijrah. Ayahnya bernama Awwam bin Khuwaylid, dan ibunya adalah Shafiyah binti Abdul Muthalib, yang juga merupakan bibi dari Rasulullah ﷺ. Artinya, Zubair adalah sepupu langsung Nabi Muhammad ﷺ dari jalur ibu.

Sejak usia muda, Zubair telah memeluk Islam menjadi bagian dari generasi awal (as-sabiqun al-awwalun) yang memeluk ajaran tauhid meskipun harus menghadapi tekanan berat dari Quraisy. Ia dikenal sebagai pribadi yang pemberani, tegas, dan setia dalam perjuangan Islam, bahkan menjadi salah satu panglima penting dalam berbagai pertempuran besar.

Baca juga: Panutan! Ini Rahasia Keberanian dan Kedermawanan Thalhah bin Ubaidillah!

Namun di balik keberaniannya di medan perang, Zubair juga dikenal sebagai pemimpin yang cerdas secara ekonomi. Ia membangun reputasi sebagai sahabat Nabi kaya yang sukses bukan karena warisan, tetapi melalui kerja keras, kecermatan dalam bisnis, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai tanggung jawab finansial dalam Islam.

Strategi Bisnis Zubair bin Awwam 

Selain dikenal sebagai pejuang, Zubair bin Awwam juga merupakan sosok sahabat Nabi kaya yang sukses secara finansial. Zubair memiliki aset berupa tanah di Ghabah, 11 rumah di Madinah, serta rumah-rumah di Basra, Kufah, dan Mesir dengan total estimasi nilai 57,6 juta dirham atau Rp3,5 triliun.  

Kekayaannya berasal dari berbagai sumber seperti perdagangan, kepemilikan properti (tanah), serta investasi produktif yang dikelola dengan penuh amanah dan kecermatan. Menariknya, ia tidak bergantung pada utang konsumtif, melainkan membangun reputasi sebagai pengelola dana yang dipercaya banyak orang.

Banyak sahabat dan masyarakat menitipkan modal kepadanya, bukan karena jaminan untung, melainkan karena kepercayaan pada tanggung jawab finansial dalam Islam yang dijunjung tinggi oleh Zubair. Ia mengelola harta titipan itu dengan prinsip mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan sistem bagi hasil yang adil tanpa riba dan tanpa janji keuntungan tetap.

Model ini bukan hanya mencerminkan bisnis ala Rasulullah ﷺ, tetapi juga menjadi cikal bakal dari sistem investasi syariah modern. Prinsip dasar seperti kejelasan akad, transparansi, amanah, dan keadilan dalam pembagian hasil menjadi fondasi utama dalam banyak skema pembiayaan syariah saat ini, termasuk dalam konsep urun dana syariah.

Dengan kata lain, apa yang dijalankan Zubair lebih dari sekadar bisnis. Ia sedang membangun sistem ekonomi Islam yang beretika, kolaboratif, dan mensejahterakan umat.

5 Pelajaran dari Teladan Bisnis Zubair bin Awwam

Kisah Zubair bin Awwam tak hanya menginspirasi dari sisi keberanian, tapi juga dari cara beliau mengelola harta dengan amanah dan etika. Dalam praktik bisnisnya, kita bisa melihat nilai-nilai Islam yang kuat mulai dari kejujuran hingga tanggung jawab sosial.

Berikut adalah 5 pelajaran penting dari teladan bisnis Islam Zubair bin Awwam yang tetap relevan, bahkan dalam konteks investasi syariah modern saat ini.

1. Bisnis halal dan produktif itu mulia

Zubair bin Awwam tidak membangun kekayaan dengan cara instan atau manipulatif. Ia memilih jalur perdagangan, investasi produktif, dan pengelolaan aset secara halal. Modal yang ia miliki tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi umat. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kekayaan bukan sesuatu yang harus dihindari, tetapi harus digunakan untuk kemaslahatan jika diperoleh dengan cara yang benar.

2. Amanah dalam bisnis adalah prinsip utama

Salah satu hal paling menonjol dari Zubair adalah reputasinya sebagai sosok yang sangat bisa dipercaya. Banyak orang menitipkan uang kepadanya tanpa kontrak tertulis, hanya berdasarkan kepercayaan dan akhlak. 

Bahkan setelah wafat, ia tetap memastikan seluruh amanah tertunaikan melalui warisan yang ia kelola dengan penuh tanggung jawab. Ini mengajarkan bahwa dalam Islam, etika lebih utama dari legalitas formal, dan kepercayaan adalah aset terbesar dalam bisnis.

3. Transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksi

Zubair menjalankan bisnisnya dengan prinsip kejelasan akad dan keterbukaan informasi. Tidak ada transaksi terselubung, tidak ada janji yang tak bisa ditepati. Hal ini sejalan dengan prinsip muamalah dalam Islam yang melarang gharar (ketidakjelasan) dan mendorong semua pihak untuk saling mengetahui hak dan kewajibannya. Kejujuran bukan hanya nilai moral, tapi juga pondasi keberlanjutan bisnis.

Baca juga: Super Dermawan! Bongkar Rahasia Bisnis dan Keimanan Utsman Bin Affan

4. Menjauhi riba dan utang konsumtif

Zubair memilih investasi produktif ketimbang berutang. Ia tidak mencari keuntungan melalui bunga atau spekulasi, melainkan melalui usaha nyata dan berbasis bagi hasil. Pendekatan ini menjadi dasar dari sistem investasi syariah hari ini, di mana keuntungan berasal dari aktivitas ekonomi riil, bukan dari penumpukan utang. Ia membuktikan bahwa hidup tanpa riba bukan hanya mungkin, tapi juga berkah dan berkelanjutan.

5. Warisan adalah bentuk tanggung jawab, bukan beban

Zubair tidak mewariskan kekayaan finansial kepada anak-anaknya. Sebaliknya, ia meninggalkan sistem yang terstruktur dan cukup kuat untuk melunasi semua amanah, bahkan menyisakan kelebihan. Ini menjadi pelajaran penting bahwa perencanaan warisan dalam Islam bukan hanya soal harta, tapi soal tanggung jawab dan kejelasan. Seorang Muslim seharusnya menyiapkan harta bukan untuk diperebutkan, tapi untuk diteruskan dalam kebaikan.

Akhir Kisah Zubair bin Awwam

Ketika Zubair bin Awwam wafat pada tahun 36 H (656 M), banyak orang datang menagih apa yang mereka sebut sebagai "utang." Namun sebenarnya, itu bukan utang dalam arti pinjaman, melainkan uang titipan yang mereka percayakan kepada Zubair selama hidupnya. Kepercayaan mereka bukan tanpa alasan, karena Zubair dikenal sebagai pribadi yang amanah dan sangat berhati-hati dalam menjaga harta orang lain.

Yang luar biasa, harta warisan yang ditinggalkannya tidak hanya cukup, tetapi bahkan lebih dari cukup untuk melunasi seluruh titipan tersebut. Ini menjadi bukti nyata keberhasilannya dalam menjalankan amanah dalam bisnis dan menerapkan tanggung jawab finansial dalam Islam. Ia merencanakan keuangan dengan matang, menyimpan catatan dengan jujur, dan menjadikan pemuliaan amanah sebagai prinsip utama dalam hidupnya.

Baca juga: Teladan! Ini Kiprah Bisnis dan Politik Khalifah Ali bin Abi Thalib

Nilai-nilai bisnis Zubair bin Awwam seperti kerja sama modal, bagi hasil yang adil, transparansi, dan amanah menjadi dasar praktik syirkah dan mudharabah. Prinsip ini kini hadir kembali lewat platform urun dana, di mana investor dan pelaku usaha saling membangun kepercayaan. Inilah warisan bisnis ala Rasulullah ﷺ yang terus relevan.

Zubair menunjukkan bahwa kekayaan bisa jadi jalan keberkahan jika dikelola dengan amanah. Ia menjadikan harta sebagai sarana memberi manfaat, bukan sekadar kepemilikan pribadi.

Kini saatnya meneladani semangat itu. Mulailah investasi di LBS Urun Dana. Investasi halal, di sektor produktif dan berkah. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID