artikel

calendar_today

13 September 2025

Woles! 7 Peluang Cuan UMKM dan Bahaya Utang dari BI Rate Turun!

Bayangkan Anda sedang menjalankan sebuah usaha kecil. Setiap bulan, arus kas terasa ketat, sementara kebutuhan modal terus bertambah. Di tengah situasi itu, muncul kabar penting: Bank Indonesia kembali memangkas BI Rate.

Pada Agustus 2025 lalu, Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5%. Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility diturunkan ke 4,25%, sedangkan Lending Facility menjadi 5,75%.

Bagi yang belum akrab, BI Rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia sebagai panduan bagi bank dalam menentukan bunga simpanan dan pinjaman. Saat BI Rate turun, bunga deposito maupun bunga kredit biasanya ikut menyesuaikan, meski dampaknya ke masyarakat sering terasa bertahap.

Keputusan ini diambil karena inflasi diproyeksikan tetap rendah pada 2025 dan 2026, yakni di kisaran 2,5% ±1%. Nilai tukar Rupiah juga dinilai stabil, sehingga memberi ruang bagi BI untuk memangkas bunga demi menjaga laju pertumbuhan ekonomi.

Lalu, apa arti penurunan BI Rate ini bagi Anda, para pelaku UMKM? Apakah sekadar angka di layar berita ekonomi, atau justru menjadi peluang baru untuk memperbesar usaha?

Peluang dan Tantangan BI Rate Terhadap UMKM 

Turunnya BI Rate seolah memberi angin segar bagi UMKM. Dengan bunga acuan lebih rendah, biaya pinjaman berpotensi turun sehingga modal usaha lebih mudah dijangkau. Bagi pelaku usaha, kondisi ini bisa dibaca sebagai peluang emas, tapi tetap menyimpan tantangan yang tidak boleh diabaikan.

Peluang yang Bisa Dimanfaatkan

1. Biaya Pinjaman Lebih Rendah

Cicilan usaha menjadi lebih ringan. Dana yang biasanya habis untuk membayar bunga bisa dialihkan ke kebutuhan ekspansi, inovasi produk, atau meningkatkan kualitas layanan.

2. Akses Kredit Lebih Terjangkau

Bank biasanya lebih agresif menyalurkan kredit saat bunga acuan turun. Ini momen yang tepat bagi UMKM untuk mengajukan tambahan modal kerja dengan beban bunga yang lebih masuk akal.

3. Peluang Ekspansi Lebih Luas

Modal murah membuka ruang bagi UMKM memperluas jangkauan usaha. Dari membuka cabang baru, membeli mesin produksi, hingga menambah tenaga kerja, semua jadi lebih realistis untuk diwujudkan.

4. Daya Saing Meningkat

Dengan beban bunga berkurang, UMKM bisa lebih fleksibel. Harga produk bisa dibuat lebih kompetitif, kualitas ditingkatkan, dan pasar baru dijelajahi tanpa khawatir margin terkikis.

Baca juga: Tok! BI Rate Dipangkas Jadi 5%, Ekonomi Auto Ngegas atau Seret?

5. Solusi Pendanaan Syariah Bebas Riba

Tidak semua UMKM bisa mengandalkan pinjaman bank. Di sinilah pendanaan syariah hadir sebagai solusi yang lebih inklusif dan halal. Melalui securities crowdfunding, UMKM bisa mengumpulkan modal dari investor secara kolektif tanpa riba, dengan sistem bagi hasil yang transparan. Skema ini menjadi peluang besar bagi UMKM yang ingin tumbuh tanpa terikat beban bunga pinjaman.

Tantangan yang Tetap Mengintai

1. Syarat Kredit yang Tidak Gampang

Meski bunga turun, pintu perbankan tidak otomatis terbuka lebar. Agunan, laporan keuangan yang rapi, dan rekam jejak usaha tetap jadi syarat wajib. Banyak UMKM yang masih tersandung di sini.

2. Risiko Utang yang Harus Dikendalikan

Turunnya bunga bisa membuat pelaku usaha tergoda mengambil pinjaman lebih besar. Namun tanpa disiplin mengatur arus kas, utang yang awalnya peluang justru bisa berubah menjadi beban.

3. Distribusi Manfaat yang Belum Merata

UMKM di kota besar mungkin lebih cepat menikmati bunga rendah. Sebaliknya, mereka yang berada di daerah terpencil atau sektor informal sering kali tetap kesulitan menjangkau akses pembiayaan.

4. Literasi dan Kepercayaan Investor

Meski securities crowdfunding makin berkembang, banyak UMKM belum familiar dengan mekanismenya. Di sisi lain, investor juga butuh transparansi agar mau menyalurkan dana ke usaha kecil. Tantangan ini harus diatasi dengan edukasi dan tata kelola yang baik.

Dengan kata lain, turunnya BI Rate memang membuka ruang tumbuh yang lebih luas. Tetapi hasil akhirnya sangat bergantung pada kesiapan UMKM untuk memanfaatkan pendanaan syariah melalui securities crowdfunding atau kredit yang mengandung riba. 

BI Rate Boleh Turun, Tapi Usaha Harus Terus Meroket!

Turunnya BI Rate memberi peluang besar bagi UMKM untuk mendapatkan modal dengan biaya lebih ringan, memperluas usaha, dan meningkatkan daya saing. Namun tantangan tetap ada, mulai dari syarat kredit yang ketat hingga risiko utang yang harus dikelola dengan hati-hati.

Baca juga: Membludak! EHF Batch 2 Resmi Dibuka, Semangat UMKM Semakin Membara!

Di sisi lain, pendanaan syariah melalui securities crowdfunding hadir sebagai jalan alternatif. Skema ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh modal tanpa riba, dengan sistem transparan yang memberi rasa aman bagi investor dan ruang tumbuh bagi UMKM.

Peluang ini semakin kuat dengan adanya EHF 2025, hasil kolaborasi Kementerian UMKM, dan LBS Urun Dana. Program ini memberikan akses pembiayaan syariah hingga Rp10 miliar, pendampingan bisnis, serta jejaring usaha lintas sektor. 

Inilah saat yang tepat bagi pelaku ekraf untuk melesat lebih cepat, halal, dan berkelanjutan. Daftar sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID