berita

calendar_today

21 Agustus 2025

Tok! BI Rate Dipangkas Jadi 5%, Ekonomi Auto Ngegas atau Seret?

Bank Indonesia (BI) kembali memangkas suku bunga acuannya. Dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19–20 Agustus 2025, diputuskan bahwa BI Rate turun 25 basis poin menjadi 5%. Bersamaan dengan itu, suku bunga Deposit Facility ikut diturunkan ke 4,25% dan Lending Facility ke 5,75%.

Buat yang belum tahu, BI Rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Fungsinya sebagai panduan bagi bank-bank dalam menentukan bunga simpanan dan pinjaman. Jadi, kalau BI Rate turun, biasanya bunga deposito dan bunga kredit di bank juga akan menyesuaikan, meskipun butuh waktu.

Kenapa BI Rate Dipangkas ke 5%?

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, keputusan ini diambil karena inflasi tahun 2025 dan 2026 diperkirakan tetap rendah, berada dalam kisaran target 2,5% plus minus 1%. Selain itu, nilai tukar Rupiah juga dinilai stabil sehingga memberi ruang bagi BI untuk menurunkan bunga demi mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Ke depan, BI tetap membuka peluang untuk penurunan suku bunga tambahan, tentu dengan tetap menjaga stabilitas inflasi dan Rupiah,” tegas Perry sebagaimana dikutip CNBC pada Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Tok! BI Rate Tetap 5,50%, Cuan untuk Investasi atau Harus Gigit Jari?

Menariknya, keputusan BI ini berbeda dengan prediksi sebagian besar pasar. Konsensus yang dihimpun CNBC Indonesia dari 13 lembaga memperlihatkan hasil yang terbelah. Ada 8 lembaga memperkirakan BI akan menahan suku bunga, sementara 5 lembaga lainnya memperkirakan ada pemangkasan 25 basis poin ke 5%.

Kalau ditarik ke belakang, BI sudah memangkas bunga empat kali sepanjang 2025. Dari posisi 6% di akhir 2024, turun menjadi 5,25% pada Juli, dan kini menjadi 5% di Agustus.

Dampak Turunnya BI Rate Bagi Ekonomi Nasional 

Penurunan BI Rate ke 5% mulai terasa di pasar keuangan. Suku bunga harian IndONIA turun dari 5,14% menjadi 4,78% pada 19 Agustus 2025, sementara suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor enam hingga dua belas bulan turun ke 5,28–5,34%. 

Imbal hasil obligasi pemerintah juga ikut turun; yield SBN dua tahun menjadi 5,54% dan tenor sepuluh tahun 6,40%. Bunga deposito satu bulan sedikit menurun, dari 4,85% di Juni menjadi 4,75% di Juli 2025.

Meski begitu, bunga kredit perbankan masih bergerak lambat. Rata-rata Juli 2025 tercatat 9,16%, hampir tidak berubah dari bulan sebelumnya. Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan, penurunan bunga kredit perlu terus dilakukan supaya penyaluran pembiayaan lebih lancar dan pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi.

Ekonom senior Ryan Kiryanto menilai keputusan menurunkan BI Rate sangat matang dan rasional. Inflasi masih terkendali di kisaran target 2,5% plus minus 1%, dan Rupiah relatif stabil, sehingga BI memiliki ruang untuk menurunkan bunga dan mendorong kegiatan ekonomi.

“Keputusan RDG BI 20 Agustus 2025 jelas mendukung pertumbuhan ekonomi. Ini bukan hanya soal inflasi, tapi juga dorong aktivitas bisnis,” ujar Ryan.

Dalam risalah RDG, BI menyebut peluang penurunan BI Rate lebih lanjut agar bunga perbankan, baik simpanan maupun kredit, lebih ramah bagi masyarakat dan dunia usaha. 

Ryan menekankan, langkah ini akan mendorong permintaan kredit produktif seperti modal kerja dan investasi, sehingga produksi dan bisnis dapat berkembang. Kebijakan ini juga relevan bagi pengusaha dan eksportir yang terdampak kenaikan tarif resiprokal 19% oleh Amerika Serikat.

Baca juga: Salut! 4 Fakta Payment ID, Sistem Pembayaran Terintegrasi untuk Indonesia Raya!

Ryan menambahkan, kesuksesan kebijakan moneter harus didukung sinergi fiskal, kepastian hukum, regulasi yang ramah investor, serta stabilitas sosial dan politik. Kombinasi ini diyakini akan membuat investor domestik maupun asing lebih percaya menanamkan modal di Indonesia.

Senada, Kepala Ekonom PT Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menilai BI masih memiliki ruang menurunkan suku bunga tambahan hingga akhir 2025. Ia menekankan, inflasi terkendali, Rupiah stabil, dan pertumbuhan ekonomi masih di bawah potensi memberi fleksibilitas bagi BI untuk memangkas BI Rate lagi sekitar 25 bps. 

“Langkah ini penting untuk terus mendukung pemulihan ekonomi, meski risiko global tetap ada,” jelas Josua.

Penurunan BI Rate ke 5% memberi sinyal positif bagi ekonomi Indonesia: deposito dan obligasi mulai menyesuaikan, kredit perbankan perlahan lebih ramah, dan peluang modal kerja serta investasi makin terbuka. 

Meski masih perlu waktu agar dampak penuh terasa, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan inflasi terkendali dan nilai tukar stabil, sehingga mendorong aktivitas bisnis, kepercayaan investor, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat ke depan.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID