berita

calendar_today

4 Maret 2025

Sritex Bangkrut! Ini Kronologi Lengkap Kehancuran Sang Raksasa Tekstil

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) adalah salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak langsung pada sekitar 8.400 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Proses ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.

Penutupan ini menandai akhir dari perjalanan panjang Sritex sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Sebelum keputusan pailit dijatuhkan, Sritex perusahaan apa? Sritex adalah perusahaan yang bergerak di industri tekstil, khususnya dalam produksi kain, seragam militer, dan pakaian jadi. Namun, perusahaan telah berjuang menghadapi berbagai tantangan finansial yang membuat operasionalnya semakin sulit dipertahankan. Akibatnya, seluruh karyawan menerima surat PHK sebagai bagian dari proses likuidasi yang kini ditangani oleh tim kurator.

Dikutip dari Liputan6 pada Selasa (4/3/2025), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa Sritex PHK karyawan ini mulai efektif pada 26 Februari 2025, sementara operasional perusahaan masih berjalan hingga 28 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa keputusan PHK sudah ditetapkan pada tanggal tersebut.

Kronologi Penutupan Sritex dan PHK Massal

Keputusan pailit PT Sritex bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon di Pengadilan Niaga Semarang. Pada akhir Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya tidak dapat melanjutkan operasional karena beban utang yang terlalu besar.

Baca juga: Kisah Tragis Sritex dan Bahaya Utang dalam Bisnis

Pada 26 Februari 2025, tim kurator resmi mengeluarkan keputusan Sritex PHK karyawan terhadap seluruh karyawan Sritex Group. Para pekerja menerima surat PHK sebagai syarat pencairan hak-hak mereka, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa mayoritas karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat pencairan hak mereka.

Sebelum bangkrut, Sritex dikenal dengan berbagai produk tekstilnya, termasuk kain seragam militer, pakaian jadi, dan kain berkualitas tinggi untuk berbagai kebutuhan industri dan fashion.

Hak-Hak Karyawan Pasca PHK

Seiring dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini tengah mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang tertunda, serta jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan informasi dari Disperinaker Sukoharjo, pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sumarno menyatakan bahwa jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan dana pensiun karyawan aman karena sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, meskipun sempat ada keterlambatan pendaftaran pada bulan Februari 2025.

Namun, pesangon dan THR karyawan masih belum bisa dicairkan sepenuhnya karena bergantung pada hasil likuidasi aset perusahaan. Dalam hasil rapat kreditur, dijelaskan bahwa pesangon dan THR akan dibayarkan setelah aset berhasil terjual atau ada investor baru yang masuk.

Dampak Penutupan Sritex

Penutupan Sritex membawa dampak signifikan, tidak hanya bagi karyawan tetapi juga bagi perekonomian lokal di Sukoharjo dan sekitarnya. Banyak buruh yang mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatiran atas masa depan mereka setelah kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Di media sosial, beberapa karyawan Sritex membagikan kisah mereka mengenai kesulitan mencari pekerjaan baru. Beberapa unggahan juga menyampaikan harapan agar ada solusi dari pemerintah untuk membantu mereka mendapatkan pekerjaan pengganti.

Meskipun demikian, Disperinaker Sukoharjo menyatakan telah menyiapkan lowongan kerja di perusahaan lain sebagai langkah mitigasi dampak Sritex PHK karyawan ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebagaimana dikutip Detik.com menyatakan bahwa eks buruh PT Sritex bisa bekerja kembali dalam dua minggu ke depan. Sementara itu, pihak kurator PT Sritex mengungkapkan bahwa mereka sedang membuka lelang untuk penyewaan aset Sritex, dengan beberapa investor yang telah berkomunikasi terkait hal ini. Yassierli menegaskan bahwa langkah ini diharapkan bisa memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK.

Yassierli juga menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. Selain itu, ia memastikan bahwa hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti JHT dan JKP akan tetap tersedia dan dapat segera dimanfaatkan oleh para pekerja.

Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa timnya telah membuka opsi penyewaan alat berat untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga nilai aset perusahaan. Beberapa investor telah menghubungi kurator, dan dalam dua minggu ke depan akan diputuskan siapa yang akan menyewa aset tersebut. Dengan demikian, eks buruh PT Sritex berpeluang untuk dipekerjakan kembali dengan skema baru oleh penyewa yang terpilih.

Penutupan Sritex menjadi pukulan besar bagi industri tekstil nasional yang sebelumnya mengalami tekanan akibat persaingan global dan naiknya harga bahan baku. Dengan Sritex bangkrut, sektor ini menghadapi tantangan baru, termasuk kemungkinan merosotnya daya saing produk tekstil Indonesia di pasar internasional.

Beberapa analis industri menilai bahwa penutupan Sritex dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera melakukan intervensi terhadap industri tekstil nasional. Langkah-langkah seperti insentif pajak, bantuan modal kerja, dan kebijakan proteksi industri lokal bisa menjadi solusi untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

Baca juga: Bangkrut! Kisah 4 Perusahaan Besar di Indonesia yang Hancur karena Utang

Saat ini, keputusan akhir mengenai aset dan kewajiban Sritex masih menunggu hasil sidang di Pengadilan Niaga Semarang. General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan sidang terakhir pada 28 Februari 2025 sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Para karyawan yang terkena PHK juga masih berharap ada investor baru yang dapat mengambil alih operasional Sritex dan membuka kembali lapangan pekerjaan yang hilang. Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait kemungkinan tersebut.

Hindari Jerat Utang, Pilih Investasi yang Tepat

Kasus bangkrutnya Sritex memberikan pelajaran penting tentang risiko besar akibat utang yang berlebihan. Dalam dunia bisnis maupun keuangan pribadi, terlalu banyak bergantung pada utang dapat menjadi bumerang yang berujung pada kebangkrutan.

Untuk menghindari situasi serupa, masyarakat perlu mempertimbangkan investasi yang lebih stabil dan berbasis prinsip Islam melalui LBS Urun Dana. Securities crowdfunding yang menawarkan investasi syariah sukuk syariah dan investasi saham, Anda dapat memperoleh keuntungan yang lebih transparan dan minim risiko riba, sehingga lebih aman untuk jangka panjang.

Mulailah investasi sekarang dengan LBS Urun Dana, dan pastikan keuangan Anda tetap sehat serta bebas dari jerat utang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID