berita

calendar_today

4 Oktober 2025

Cair! IKN Jadi Ekosistem Bisnis Baru, Pengusaha Lokal dan Global Bisa Ikutan!

Ibu Kota Nusantara (IKN) kini kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan strategi pembiayaan yang lebih variatif dan realistis. Inilah sinyal bahwa pembangunan IKN tidak lagi sebatas wacana, melainkan sebuah agenda serius yang membuka ruang bagi keterlibatan swasta.

Pemerintah menyiapkan kombinasi tiga skema pembiayaan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), serta Foreign Direct Investment (FDI). Dari sudut pandang bisnis, artinya proyek IKN sekarang tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi membuka akses bagi modal swasta dan investor global. Ini bisa menjadi jalan masuk bagi pelaku usaha yang jeli melihat celah dari proyek infrastruktur hingga layanan pendukung.

Baca juga: Oke Gas! Ini Hasil Konkret Lawatan Prabowo ke Kanada, Siap-Siap Panen Cuan!

Pasca terbitnya Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025, IKN resmi ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan progres pembangunan berjalan sesuai jalur. Dengan target pemindahan ribuan ASN secara bertahap hingga 2029, ada jaminan keberlanjutan proyek. Kepastian regulasi menjadi bahan bakar utama untuk mengambil keputusan strategis.

Paket Pembangunan IKN

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menjelaskan ada 9 paket pekerjaan dalam APBN 2025 dengan progres fisik 28,55%. Rinciannya terdiri dari 7 paket pembangunan jalan di wilayah perencanaan 1B dan 1C, 1 paket penataan kawasan Sepaku, serta 1 paket ruang terbuka hijau (RTH). 

Dikutip dari CNBC pada Jumat (3/10/2025), target penyelesaian pada Desember 2025 ini menjadi bukti nyata arah pembangunan IKN. Data tersebut bukan sekadar angka, melainkan tolok ukur potensi proyek turunan yang bisa lahir dari infrastruktur dasar.

Dari pembangunan jalan hingga kawasan hijau, terbuka peluang di sektor turunan seperti logistik, properti, retail, teknologi, hingga layanan publik. IKN sekarang tidak lagi bisa dipandang hanya sebagai proyek pemerintah, melainkan ekosistem baru yang akan mencetak kebutuhan sekaligus peluang bagi dunia usaha. Dengan dukungan skema KPBU dan FDI, ruang kolaborasi bisnis semakin luas dan terbuka.

Baca juga: Kamehameha! 5 Jurus Fiskal Ala Menkeu Purbaya, Bikin Penunggak Pajak Auto Kicep!

Di sinilah letak kesempatan besar. Jika usaha Anda sudah berjalan dengan baik tetapi membutuhkan dorongan modal untuk melompat lebih tinggi, LBS Urun Dana hadir sebagai solusinya. Kami menyediakan akses pendanaan syariah mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dalam bentuk sukuk dan saham.

Program ini terbuka untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria berikut: 

a. Bidang usaha halal
b. Kebutuhan dana minimal Rp500 juta
c. Omzet tahunan di atas Rp2,5 miliar
d. Berbadan hukum PT atau CV
e. Sudah beroperasi minimal 2 tahun
f. Memiliki laporan keuangan sederhana (dengan pendampingan bila diperlukan)
g. Menyediakan RAB, SPK, atau PO yang jelas
h. Net asset maksimal Rp10 miliar

Bersama LBS Urun Dana, Anda tidak lagi terikat pada sistem ribawi. Setiap kerja sama dibangun atas akad yang jelas, hasil dibagi secara adil, dan keberkahan rezeki mengalir dalam perjalanan bisnis Anda.

Fast Track Funding: Pendanaan hingga Rp10 miliar bisa cair hanya dalam 10 hari. Saatnya membawa bisnis ke level berikutnya. Ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID