berita
28 Oktober 2025
Gaskeun! 13 Cara Cek KTP di OJK, Takutnya Udah Kepakai Pinjol Diam-diam!
Di era digital, perkembangan teknologi membawa banyak kemudahan dalam berbagai bidang, termasuk keuangan. Namun di sisi lain, kemajuan ini juga membuka peluang bagi berbagai bentuk kejahatan siber. Salah satu yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, untuk pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Cukup dengan foto KTP, pelaku bisa mendaftarkan pinjaman online atas nama orang lain. Akibatnya, pemilik identitas asli bisa tiba-tiba mendapat tagihan atau catatan kredit buruk tanpa pernah mengajukan pinjaman apa pun. Karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui cara cek pinjol di OJK. Dengan cara ini, Anda bisa memastikan apakah KTP Anda pernah digunakan untuk pinjol atau tidak.
Cara Cek Pinjol di OJK Secara Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem resmi bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa digunakan masyarakat untuk memeriksa riwayat kreditnya. Melalui SLIK, Anda dapat mengetahui apakah ada pinjaman atas nama Anda di lembaga keuangan, termasuk pinjol.
Cara paling mudah adalah melalui layanan daring iDebku OJK. Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (28/10/2025), berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di ponsel Anda.
2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor KTP, dan kode captcha.
4. Pastikan semua informasi sudah benar, lalu klik “Selanjutnya.”
5. Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
6. Klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirim data.
7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk melacak prosesnya.
8. Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor tersebut.
9. Dalam waktu satu hari kerja, OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan ke email yang Anda daftarkan.
Baca juga: Cekidot! 6 Cara Cek Slik OJK, Jurus Pantau Keuangan Usaha Bebas Tunggakan!
Lewat cara ini, Anda tidak perlu datang ke kantor OJK secara langsung. Semua proses bisa dilakukan dari rumah hanya dengan ponsel atau laptop.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline
Selain online, OJK juga menyediakan layanan cek pinjol secara langsung bagi Anda yang lebih nyaman berinteraksi tatap muka. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan:
a.Perorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
b.Ahli waris: sertakan surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.
c.Badan usaha: bawa fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, serta identitas pengurus.
2. Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen kepada petugas.
3. Petugas OJK akan memverifikasi data Anda.
4. Hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email yang Anda daftarkan sebelumnya.
Meskipun terkesan lebih lama, cara offline ini cocok bagi Anda yang ingin mendapatkan penjelasan langsung dari petugas OJK.
Kenapa Anda Perlu Rutin Cek Pinjol di OJK?
Kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online kini semakin marak. Banyak korban yang baru sadar setelah mendapat tagihan misterius atau ditolak saat mengajukan pinjaman karena nama mereka sudah “hitam” di sistem keuangan.
Dengan rutin mengecek iDeb di OJK, Anda bisa memastikan tidak ada pinjaman atas nama Anda tanpa izin. Pemeriksaan ini juga membantu menjaga riwayat kredit (credit score) agar tetap bersih, yang penting untuk pengajuan pinjaman, kredit kendaraan, atau pembiayaan rumah di masa depan.
Baca juga: Hore! Subsidi Gaji 2025 OTW Cair, Buruan Lihat Apakah Anda Ikut Kecipratan!
Selain itu, jika Anda menemukan adanya data yang mencurigakan, Anda bisa segera melapor ke OJK atau lembaga keuangan terkait agar segera ditindaklanjuti.
Cek data pinjaman melalui iDebku OJK adalah langkah sederhana namun penting untuk melindungi diri dari kejahatan keuangan. Anda dapat memilih cara online maupun offline sesuai kenyamanan.
Dengan meluangkan waktu beberapa menit saja, Anda bisa memastikan apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol tanpa izin. Jangan tunggu sampai ada tagihan yang tidak Anda kenali datang ke rumah. Segera cek pinjol di OJK sekarang juga, dan jaga keamanan data pribadi Anda dari tangan-tangan jahil di dunia digital.






