berita

calendar_today

28 Oktober 2025

Gaskeun! 13 Cara Cek KTP di OJK, Takutnya Udah Kepakai Pinjol Diam-diam!

Di era digital, perkembangan teknologi membawa banyak kemudahan dalam berbagai bidang, termasuk keuangan. Namun di sisi lain, kemajuan ini juga membuka peluang bagi berbagai bentuk kejahatan siber. Salah satu yang paling sering terjadi adalah penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, untuk pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Cukup dengan foto KTP, pelaku bisa mendaftarkan pinjaman online atas nama orang lain. Akibatnya, pemilik identitas asli bisa tiba-tiba mendapat tagihan atau catatan kredit buruk tanpa pernah mengajukan pinjaman apa pun. Karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui cara cek pinjol di OJK. Dengan cara ini, Anda bisa memastikan apakah KTP Anda pernah digunakan untuk pinjol atau tidak.

Cara Cek Pinjol di OJK Secara Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sistem resmi bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa digunakan masyarakat untuk memeriksa riwayat kreditnya. Melalui SLIK, Anda dapat mengetahui apakah ada pinjaman atas nama Anda di lembaga keuangan, termasuk pinjol.

Cara paling mudah adalah melalui layanan daring iDebku OJK. Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (28/10/2025), berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di ponsel Anda.

2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.

3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor KTP, dan kode captcha.

4. Pastikan semua informasi sudah benar, lalu klik “Selanjutnya.”

5. Unggah dokumen pendukung, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.

6. Klik “Ajukan Permohonan” untuk mengirim data.

7. Setelah itu, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk melacak prosesnya.

8. Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor tersebut.

9. Dalam waktu satu hari kerja, OJK akan mengirimkan hasil pemeriksaan ke email yang Anda daftarkan.

Baca juga: Cekidot! 6 Cara Cek Slik OJK, Jurus Pantau Keuangan Usaha Bebas Tunggakan!

Lewat cara ini, Anda tidak perlu datang ke kantor OJK secara langsung. Semua proses bisa dilakukan dari rumah hanya dengan ponsel atau laptop.

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Secara Offline

Selain online, OJK juga menyediakan layanan cek pinjol secara langsung bagi Anda yang lebih nyaman berinteraksi tatap muka. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan:

a.Perorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA).
b.Ahli waris: sertakan surat keterangan kematian dan bukti hubungan keluarga.
c.Badan usaha: bawa fotokopi NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, serta identitas pengurus.

2. Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen kepada petugas.

3. Petugas OJK akan memverifikasi data Anda.

4. Hasil pemeriksaan akan dikirim melalui email yang Anda daftarkan sebelumnya.

Meskipun terkesan lebih lama, cara offline ini cocok bagi Anda yang ingin mendapatkan penjelasan langsung dari petugas OJK.

Kenapa Anda Perlu Rutin Cek Pinjol di OJK?

Kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online kini semakin marak. Banyak korban yang baru sadar setelah mendapat tagihan misterius atau ditolak saat mengajukan pinjaman karena nama mereka sudah “hitam” di sistem keuangan.

Dengan rutin mengecek iDeb di OJK, Anda bisa memastikan tidak ada pinjaman atas nama Anda tanpa izin. Pemeriksaan ini juga membantu menjaga riwayat kredit (credit score) agar tetap bersih, yang penting untuk pengajuan pinjaman, kredit kendaraan, atau pembiayaan rumah di masa depan.

Baca juga: Hore! Subsidi Gaji 2025 OTW Cair, Buruan Lihat Apakah Anda Ikut Kecipratan!

Selain itu, jika Anda menemukan adanya data yang mencurigakan, Anda bisa segera melapor ke OJK atau lembaga keuangan terkait agar segera ditindaklanjuti.

Cek data pinjaman melalui iDebku OJK adalah langkah sederhana namun penting untuk melindungi diri dari kejahatan keuangan. Anda dapat memilih cara online maupun offline sesuai kenyamanan.

Dengan meluangkan waktu beberapa menit saja, Anda bisa memastikan apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol tanpa izin. Jangan tunggu sampai ada tagihan yang tidak Anda kenali datang ke rumah. Segera cek pinjol di OJK sekarang juga, dan jaga keamanan data pribadi Anda dari tangan-tangan jahil di dunia digital.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID