investasi

calendar_today

3 Januari 2025

Dijamin Berkah! Ini 5 Tips Hadapi PPN 12% dengan Investasi Syariah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan kebijakan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12%, yang telah lama menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dalam acara Rapat Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax di Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12), Prabowo menjelaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan tarif dan tetap membayar PPN 11%. 

Dengan kata lain, tidak ada kenaikan PPN 12 persen yang harus dibayar oleh masyarakat untuk barang dan jasa umum. Namun, kebijakan PPN 12 persen untuk apa saja akan diterapkan pada barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah. Sebagaimana kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 dan PMK nomor 22 tahun 2022. 

Kontroversi Kebijakan PPN 12%

Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Kebijakan PPN 12% ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menjawab berbagai pertanyaan masyarakat tentang PPN 12 persen berlaku kapan. Secara hukum, kenaikan tarif PPN 12 persen berlandaskan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

Sebenarnya terkait PPN 12% untuk apa saja jawabannya yaitu sebagian besar barang dan jasa mewah atau premium. Artinya tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif pajak baru ini. Namun muncul kekhawatiran publik kalau kebijakan ini berlaku untuk semua sektor bisnis barang dan jasa, yang tentunya dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan pelaku usaha. 

Di sisi masyarakat, kenaikan PPN 12% diprediksi akan otomatis membuat biaya hidup membengkak karena harga barang dan jasa yang naik. Sedangkan bagi pengusaha, hal ini bisa membuat pendapatan mereka menurun karena daya beli masyarakat yang tidak bergairah. 

Sampai pada akhirnya di penghujung 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali kalau PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. 

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%

Usai mengumumkan informasi terkait PPN 12%, Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjadi dasar hukum untuk implementasi PPN 12 persen.

PMK 131 Tahun 2024 mengatur perlakuan PPN atas sejumlah transaksi, termasuk impor barang kena pajak, penyerahan barang dan jasa kena pajak, serta pemanfaatan barang dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Kebijakan ini menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu PPN 12 persen dan bagaimana penerapannya di berbagai sektor, yang mencakup barang dan jasa tertentu yang terbit tanggal 31 Desember 2024.

Salah satu poin yang bahas adalah daftar produk barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12%. Informasi tersebut tertera dalam pasal 2 dan berikut daftar yang dimaksud: 

  • Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum dan kepentingan negara. 
  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house dan sejenisnya. 
  • Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. 
  • Kelompok balon udara
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 
  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. 

Peraturan Menteri Keuangan ini semakin mempertegas kalau PPN 12 persen untuk apa saja, yaitu untuk barang dan jasa mewah seperti tertera dalam daftar tadi. Sekaligus dapat meredam berbagai isu di masyarakat dan pengusaha terkait kenaikan PPN 12 persen ini. 

Investasi Syariah: Cara Cerdas Hadapi PPN 12%

Menghadapi kebijakan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa mewah, masyarakat perlu mencari cara untuk melindungi dan meningkatkan nilai aset mereka. Salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah melalui investasi syariah. Berikut sejumlah alasan mengapa investasi syariah menjadi pilihan di tengah dinamika ekonomi pasca penerapan PPN 12%: 

Baca juga: Mengapa investasi syariah?

1. Meningkatkan Nilai Aset secara Syariah

Investasi syariah menawarkan instrumen yang dapat meningkatkan nilai aset Anda seperti sukuk dan saham syariah. Sukuk memberikan imbal hasil yang stabil, sementara saham syariah menawarkan potensi keuntungan yang lebih tinggi, memberi kesempatan untuk meningkatkan nilai aset Anda bahkan di tengah inflasi yang bisa terjadi kapan saja, termasuk saat PPN 12% berlaku. Artinya dengan berinvestasi syariah, Anda tidak hanya melindungi daya beli, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kekayaan Anda dengan lebih berkah.

2. Menghindari Risiko Riba

Investasi syariah memberikan nilai lebih karena berfokus pada instrumen yang sesuai dengan prinsip keuangan Islam, yaitu menghindari riba (bunga) dan spekulasi berlebihan. Dalam menghadapi  kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah, investasi syariah tidak hanya menawarkan kepastian halal, tetapi juga memberi rasa aman bahwa aset yang dikelola bebas dari praktik yang dilarang dalam Islam. 

Keunggulan investasi syariah ini memberikan nilai lebih bagi investor yang menginginkan investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan prinsip Islami yang berkeadilan. 

3. Diversifikasi Portofolio yang Aman dan Menguntungkan

Investasi syariah memungkinkan diversifikasi portofolio yang aman. Di tengah ketidakpastian ekonomi akibat PPN 12%, portofolio investasi syariah memberikan nilai lebih dengan membantu melindungi kekayaan Anda dari fluktuasi pasar yang disebabkan oleh kenaikan pajak dan inflasi. Diversifikasi yang dilakukan secara syariah memastikan bahwa investasi Anda tetap berada dalam kerangka investasi yang aman dan halal. 

4. Peningkatan Kesejahteraan Jangka Panjang

Investasi syariah tidak hanya berfokus pada keuntungan jangka pendek, tetapi juga memberikan nilai lebih dengan menciptakan kesejahteraan jangka panjang. Dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah, investasi ini membantu Anda membangun kekayaan yang berkelanjutan dan berdampak positif pada perekonomian. 

Di tengah tantangan ekonomi akibat PPN 12%, berinvestasi syariah memberi peluang untuk menciptakan stabilitas finansial yang lebih baik dan mendukung perekonomian yang lebih adil.

Investasi syariah bukan hanya tentang keuntungan finansial, tetapi juga memberikan nilai lebih bagi aset atau harta Anda. LBS Urun Dana, sebagai Sharia Securities Crowdfunding, menawarkan peluang menarik bagi masyarakat untuk berinvestasi secara halal dan menguntungkan. 


LBS Urun Dana menyediakan berbagai instrumen investasi seperti saham syariah dan sukuk yang menawarkan proyeksi Return on Investment (ROI) hingga 20%. Berinvestasi melalui LBS Urun Dana menjadi solusi terbaik untuk melindungi nilai aset Anda dari dampak kebijakan PPN 12 persen. Klik disini untuk memulai investasi halal, dan tentukan sendiri jenis investasi yang Anda inginkan #TransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID