investasi

calendar_today

20 Desember 2024

Kenaikan PPN 12 Persen: Peluang untuk Melindungi Nilai Aset Lewat Investasi Syariah

Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. 

Kebijakan PPN 12 persen dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, alias menjawab pertanyaan yang sering diajukan masyarakat mengenai PPN 12 persen berlaku kapan

Secara yuridis kenaikan PPN 12 persen didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, yang mana dalam undang-undang tersebut pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif untuk memperkuat jumlah penerimaan negara. 

PPN 12 Persen untuk Apa Saja? 

Mengenai PPN 12 persen untuk apa saja jawabannya yaitu sebagian besar barang dan jasa mewah atau premium. Artinya tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif pajak baru ini. Berikut daftarnya: 

  • Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna
  • Udang dan crustacea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.

Sedangkan beberapa kategori barang dan jasa yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan tarif PPN 12 persen, seperti:

  • Barang kebutuhan pokok tertentu (seperti beras, jagung, dan daging segar)
  • Jasa kesehatan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa keagamaan
  • Jasa sosial. 

Reaksi Publik Terhadap PPN 12 Persen 

Tentunya kenaikan PPN 12 persen menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa khawatir karena kenaikan tarif ini diperkirakan akan meningkatkan biaya hidup secara signifikan. 

Sementara itu pelaku usaha juga mengungkapkan kekhawatiran akan berkurangnya daya beli konsumen yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha mereka.  Di sisi lain, beberapa kalangan melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembangunan ekonomi negara. 

Namun, bagaimana kita sebagai masyarakat dapat menyikapi kebijakan PPN 12 persen ini? Investasi adalah kuncinya. 

Perlunya Perlindungan Nilai Aset Lewat Investasi Syariah

Demi menghadapi kenaikan PPN 12 persen dan dampaknya terhadap perekonomian, masyarakat perlu mencari cara untuk melindungi nilai aset mereka. Salah satu solusi yang efektif adalah melalui investasi syariah. Investasi syariah memungkinkan individu untuk mengimbangi kenaikan harga akibat pajak dengan potensi pertumbuhan aset yang lebih tinggi, sambil tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang menghindari riba dan spekulasi berlebihan.

Dengan berinvestasi syariah, Anda tidak hanya sekadar melindungi nilai aset yang ada, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkannya secara signifikan. Potensi pertumbuhan investasi syariah yang melampaui laju inflasi akibat PPN 12 persen menjadikannya instrumen yang efektif untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan harga akibat pajak, tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah. Lebih dari itu, investasi syariah berperan sebagai fondasi bagi stabilitas finansial jangka panjang, menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis dan penuh ketidakpastian, portofolio investasi syariah yang terdiversifikasi dapat menjadi jaring pengaman yang melindungi kekayaan dari berbagai risiko. Melalui perencanaan investasi yang matang, masyarakat dapat meraih kebebasan finansial dan mencapai tujuan hidup yang lebih besar, selaras dengan ajaran Islam.
Baca juga: Mengapa investasi syariah?

LBS Urun Dana Sebagai Solusi Investasi Syariah

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan solusi investasi, LBS Urun Dana, sebagai platform Securities Crowdfunding Syariah, menawarkan peluang menarik bagi masyarakat untuk berinvestasi secara halal dan menguntungkan. LBS Urun Dana menyediakan berbagai instrumen investasi seperti saham syariah dan sukuk yang dirancang untuk memberikan dampak sosial sekaligus imbal hasil finansial.

Dengan proyeksi Return on Investment (ROI) hingga 20%, LBS Urun Dana menjadi salah satu opsi terbaik untuk melindungi nilai aset Anda dari dampak kebijakan PPN 12 persen. Investasi melalui platform ini juga memberikan kemudahan akses bagi investor ritel, memungkinkan siapa saja untuk berkontribusi dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi besar.

Mengapa Memilih LBS Urun Dana?

  1. Murni Syariah: Semua transaksi di LBS Urun Dana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengikuti prinsip-prinsip syariah di bawah bimbingan dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seorang ahli fiqih muamalah yang diakui sehingga sesuai untuk Anda yang mencari investasi yang halal. 
  2. Imbal Hasil Kompetitif: Dengan ROI hingga 20%, investasi Anda tidak hanya aman tetapi juga berpotensi memberikan keuntungan yang signifikan.
  3. Memberdayakan UMKM: Setiap investasi Anda membantu mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, memberikan dampak positif bagi perekonomian.

Dengan kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku tahun depan, inilah saat yang tepat untuk memulai perjalanan investasi Anda. Lindungi nilai aset Anda dan dapatkan keuntungan dan keberkahan melalui LBS Urun Dana, #KarenaNyamanItuDisini dan #TransaksiHalalItuDisini.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID