berita

calendar_today

23 September 2025

Cihuy! Program Magang Nasional Bakalan Dibuka, Simak Cara Daftarnya Disini!

Pemerintah mengalokasikan Rp198 miliar untuk mendanai Program Magang Nasional pada tahun 2025. Anggaran serupa juga disiapkan pada 2026 dengan target 20.000 peserta setiap tahun. Program ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 senilai Rp16,23 triliun yang berfokus pada percepatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Melalui kebijakan ini, lulusan perguruan tinggi yang baru menyelesaikan studi maksimal 1 tahun akan memperoleh uang saku sekitar Rp3,3 juta per bulan selama enam bulan. 

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Selasa (23/9/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan tidak perlu menanggung gaji peserta magang, karena pemerintah yang membayarkan sesuai UMP daerah.

Apa Itu Program Magang Nasional?

Program Magang Nasional adalah inisiatif pemerintah untuk memberi pengalaman kerja nyata bagi fresh graduate. Tujuannya agar lulusan tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga bekal keterampilan yang sesuai kebutuhan dunia usaha. Program ini akan berlangsung dua tahap: Oktober–Desember 2025 dan Januari–Maret 2026.

Baca juga: Edan Tenan! Bedah Paket Ekonomi 8+4+5 Prabowo, Jurus Sakti atau Omon-Omon Aja?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Rp198 miliar yang dialokasikan masih berupa perhitungan awal. Besaran gaji akan menyesuaikan dengan UMP di setiap provinsi.

Kapan Program Magang Nasional Dimulai?

Kemnaker menargetkan regulasi teknis selesai pada akhir September 2025. Jika sesuai rencana, Program Magang Nasional akan dimulai pada Oktober 2025. Setelah tahap pertama berakhir pada Desember, program berlanjut ke tahap kedua pada Januari–Maret 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi untuk memutuskan apakah program ini akan diperluas di masa mendatang.

Syarat dan Cara Daftar Program Magang Nasional

Menurut Dirjen Binalavotas Kemnaker Agung Nur Rohmad, cara syarat Program Magang Nasional masih dirancang oleh Pemerintah. Namun, dipastikan program ini dibuat sederhana agar tidak diskriminatif. Sebagai gambaran umum, berikut syarat yang perlu dipenuhi:

1. Lulusan perguruan tinggi maksimal 1 tahun (fresh graduate).

2. Terbuka untuk semua kampus dan jurusan, baik negeri maupun swasta.

3. Tidak ada batasan IPK.

4. Mendaftar di platform SIAPKerja Kemnaker.

5. Melamar posisi magang sesuai latar belakang pendidikan.

6. Mengikuti proses wawancara yang dilakukan oleh perusahaan.

Lebih lanjut, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs SIAPKerja Kemnaker yang segera diluncurkan dalam waktu dekat. Mekanismenya sebagai berikut:

1. Buat akun di SIAPKerja dengan data diri lengkap.

2. Lengkapi CV dan profil pendidikan di akun.

3. Cari lowongan magang yang ditawarkan perusahaan sesuai jurusan atau minat.

4. Ajukan lamaran pada posisi yang sesuai.

5. Ikuti wawancara yang difasilitasi perusahaan.

6. Mulai magang jika dinyatakan lolos seleksi.

Namun, apabila program ini sudah tersedia, Anda bisa segera mendaftar dan memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja serta penghasilan tambahan. Jangan lupa, pendapatan yang Anda terima sebaiknya dikelola dengan bijak.

Baca juga: Weleh-Weleh! Risiko Suntikan Dana Rp200 Triliun, Gak Relevan dan Rentan Inflasi!

Caranya adalah menyisihkan sebagian untuk investasi halal di LBS Urun Dana. Mulai dari Rp500 ribu, Anda sudah bisa berinvestasi di sukuk maupun saham syariah dengan proyeksi ROI hingga 20%.

Bijaklah dalam mengelola uang, termasuk investasi. Jadi, pilihlah investasi yang halal dan amanah bersama LBS Urun Dana. Invest sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID