artikel

calendar_today

23 September 2025

Nahloh! Promo Diskon dan Cashback Bikin Untung atau Malah Riba Terselubung?

Diskon menggoda, cashback menggiurkan! Dua strategi ini jadi jurus pamungkas dunia bisnis modern untuk membuat konsumen kalap belanja. Potongan harga memberi kesan untung instan, sementara cashback seolah menghadiahkan “tabungan” setiap kali transaksi. Tapi, pertanyaan besarnya: bagaimana hukum cashback dalam Islam? 

Dalam fikih muamalah, Islam tak hanya bicara soal akad dan angka, tapi juga menimbang keadilan, keberkahan, dan potensi riba di balik setiap promo. Karena itu, membedah hukum fikih terkait diskon dan cashback penting agar kita tak sekadar ikut tren, tapi tetap aman dalam koridor syariat.

Apa Itu Diskon dan Cashback?

Dalam praktik pemasaran modern, diskon menjadi salah satu strategi paling populer untuk menarik perhatian konsumen. Potongan harga dianggap cara cepat untuk meningkatkan penjualan sekaligus membangun loyalitas pelanggan, karena memberi kesan keuntungan langsung bagi pembeli.

Menurut Kotler (2003), diskon merupakan potongan harga langsung yang diberikan penjual kepada pembeli dalam periode waktu tertentu. Dengan kata lain, pembeli memperoleh barang dengan harga lebih rendah dari harga normal selama promo berlangsung.

Senada dengan itu, Erry Fitrya dalam Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Diskon (2015) menjelaskan bahwa diskon merupakan pengurangan harga dari daftar yang diajukan penjual kepada pembeli. Skema ini muncul ketika penjual rela mengurangi sebagian fungsi pemasarannya atau membebankan fungsi tersebut kepada pembeli, dengan tujuan mendorong penjualan sekaligus menarik minat konsumen. Karena itu, potongan harga dapat berperan sebagai instrumen penting dalam strategi pemasaran.

Baca juga: Waspada! Ini Hukum Fikih Muamalah Ojek Online dan E-Wallet!

Sedangkan cashback pada dasarnya adalah teknik pemasaran yang memberikan pengembalian sebagian dari nilai belanja konsumen setelah transaksi selesai. Cara ini menimbulkan kesan adanya penghematan (perceived saving), walaupun dalam praktiknya justru bisa memicu pembelian yang kurang diperlukan. 

Salsabila Nurhaibah (2025) menjelaskan bahwa cashback berpotensi mendorong pola konsumsi berlebihan karena konsumen mudah terpengaruh oleh tawaran keuntungan finansial. Oleh sebab itu, banyak platform dompet digital memanfaatkan cashback sebagai sarana mempertahankan loyalitas pengguna sekaligus memperbanyak aktivitas transaksi.

Hukum Fikih Terkait Diskon

Sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, Islam memberikan pedoman jelas dalam fikih muamalah, termasuk dalam praktik jual beli dengan diskon. Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam Harta Haram (2021), diskon berarti menjual barang di bawah harga pasar. Hukum asalnya boleh, bahkan potongan besar hingga gratis tetap diperbolehkan selama akadnya jelas, tidak mengandung riba, penipuan, atau gharar, serta tidak menimbulkan mudharat bagi pasar.

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami/OKI juga menegaskan bahwa persaingan harga melalui diskon dibolehkan selama tidak disertai praktik zalim, seperti monopoli, penimbunan, atau ghubn fāhish (penipuan harga yang berlebihan). Namun, kebolehan ini tetap dibatasi oleh prinsip kemaslahatan. Sejarah mencatat, Khalifah Umar bin Khattab pernah menegur pedagang yang menjual dengan harga terlalu rendah hingga merusak stabilitas pasar.

Dengan demikian, diskon ritel yang wajar dan transparan hukumnya boleh. Sebaliknya, banting harga yang merusak ekosistem usaha dilarang. Adapun transaksi privat di rumah tetap diperbolehkan selama amanah dan tidak berdampak buruk pada pasar.

Hukum Fikih Terkait Cashback

Selain diskon, strategi pemasaran lain yang kini marak adalah cashback. Dalam fikih muamalah, hukum cashback dalam Islam perlu dicermati secara hati-hati, terutama ketika diterapkan pada sistem dompet digital seperti GoPay.

GoPay bekerja dengan sistem deposit: pengguna mengisi saldo terlebih dahulu, lalu membayar layanan Gojek menggunakan saldo tersebut. Kadang, pengguna memperoleh potongan harga atau cashback sebagai tambahan.

Dalam kacamata fikih, skema ini mirip dengan menitipkan uang ke toko untuk diambil barangnya secara bertahap. Ibnu Abidin, ulama mazhab Hanafi, menyebutnya sebagai ba’i istijrar. Menurutnya, transaksi hanya sah bila harga barang sudah jelas sejak awal, misalnya roti atau daging. Namun, bila harga baru diketahui saat pengambilan, akad tidak sah karena ada unsur ketidakjelasan.

Ibnu Abidin juga menambahkan, jika barang diserahkan hanya karena ada titipan uang, maka akad jual beli belum benar-benar terjadi. Praktik ini lebih mendekati akad qardh (pinjaman), di mana uang yang dititipkan dianggap sebagai pinjaman yang wajib dikembalikan setara nilainya.

Baca juga: Hadeuh! 5 Cara Jauhi Gharar dan Maysir, Pengen Untung Instan Malah Duit Melayang!

Jika saldo GoPay dipandang sebagai qardh, maka potongan harga atau cashback yang diterima pengguna termasuk manfaat dari pinjaman. Kaidah fikih menegaskan: setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman tergolong riba.

Karena itu, memahami hukum cashback dalam Islam sangat penting agar kita bisa lebih selektif dan berhati-hati dalam memanfaatkannya. Semoga pembahasan ini memberi pemahaman lebih jernih, sehingga umat dapat bertransaksi sesuai syariat tanpa terjebak praktik yang dilarang. Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID