berita

calendar_today

22 September 2025

Alamak! RAPBN 2026 Bengkak Rp689 Triliun, Rakyat Siap Tanggung Risikonya?

Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI akhirnya menyepakati revisi RAPBN 2026. Keputusan ini membawa perubahan cukup besar terutama pada belanja negara yang justru meningkat.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyebut belanja negara naik dari Rp3.786,5 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun. Artinya ada tambahan sekitar Rp56,2 triliun. Selain itu sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Senin (22/9/2025), belanja transfer ke daerah juga ikut bertambah dari Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun. Tambahan Rp43 triliun ini diambil setelah adanya desakan dari banyak pihak yang menilai dana transfer masih kurang.

Masalahnya pendapatan negara ditargetkan hanya Rp3.153,6 triliun. Akibatnya, APBN 2026 sudah pasti defisit Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB. Angka ini lebih besar dibanding rancangan awal yang defisitnya 2,48 persen.

RAPBN adalah rancangan keuangan negara yang menjadi pedoman ke mana uang rakyat akan dialokasikan. Di balik angka-angka yang terlihat teknis, sebenarnya ada pesan penting tentang prioritas pemerintah.

Baca juga: Weleh-Weleh! Risiko Suntikan Dana Rp200 Triliun, Gak Relevan dan Rentan Inflasi!

Sebelum RAPBN 2026 disusun, pemerintah sudah berupaya mendorong efisiensi. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 56 Tahun 2025 mengatur agar belanja tidak produktif dipangkas. Perjalanan dinas, rapat, dan biaya konsultan yang tidak mendesak dialihkan untuk program yang lebih bermanfaat. Misalnya program makan bergizi gratis untuk anak sekolah dan pembangunan infrastruktur dasar.

Namun pada akhirnya RAPBN 2026 tetap mencatat kenaikan belanja. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah tambahan anggaran ini akan benar-benar produktif atau justru memperlebar jurang defisit.

4 Bahaya Defisit Anggaran Negara

Defisit yang melebar bukan sekadar persoalan angka. Dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas.Beberapa risiko yang patut diwaspadai antara lain:

1. Utang semakin menumpuk karena pemerintah perlu menutup defisit dengan pinjaman baru.

2. Rupiah berpotensi melemah akibat meningkatnya kekhawatiran investor terhadap risiko fiskal.

3. Ruang fiskal makin sempit sehingga program sosial dan pembangunan bisa terganggu.

4. Inflasi rawan meningkat jika pembiayaan defisit tidak terkendali.

Defisit yang terlalu tinggi bisa menjadi beban berat bagi generasi mendatang jika tidak dikelola secara bijak.

Amanah Rasulullah ﷺ Mengelola Uang Rakyat

Mengatur anggaran negara bukan hanya soal teknis fiskal. Lebih jauh dari itu, ia adalah amanah besar. Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan keputusan diambil dengan adil.

Rasulullah ﷺ juga pernah menasihati Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu tentang beratnya jabatan publik:

“Wahai Abu Dzar, engkau lemah, dan sesungguhnya jabatan ini adalah amanah. Nanti di hari kiamat bisa menjadi sumber kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi yang menunaikan amanah dengan benar.” (HR. Muslim)

Baca juga:Ninuninu! 7 Desakan Darurat Ekonomi untuk Prabowo, Jangan Tunggu Indonesia Bubar!

Beliau menegaskan pula:

“Apabila sebuah urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari)

Pesan ini memberi peringatan jelas bahwa mengelola uang rakyat membutuhkan integritas dan kompetensi. Tanpa keduanya, risiko penyalahgunaan seperti korupsi akan semakin besar dan defisit hanya akan menjadi pintu masalah yang lebih luas.

Revisi RAPBN 2026 menunjukkan tantangan besar dalam menjaga keuangan negara. Belanja meningkat, defisit melebar, dan risiko fiskal kian nyata. Kondisi ini mengingatkan kita bahwa setiap rupiah dalam anggaran adalah amanah yang harus dijalankan dengan transparansi dan penuh tanggung jawab, sebab defisit yang salah kelola bisa berujung pada utang menumpuk, melemahnya rupiah, hingga berkurangnya ruang untuk program rakyat.

Prinsip amanah ini juga berlaku bagi kita sebagai masyarakat dan investor. Saat menyalurkan dana atau berinvestasi, pilihlah lembaga yang jelas halal, transparan, dan sesuai syariah. 

Baca juga: Edan Tenan! Bedah Paket Ekonomi 8+4+5 Prabowo, Jurus Sakti atau Omon-Omon Aja?

LBS Urun Dana hadir sebagai platform securities crowdfunding berizin OJK dan diawasi Pakar Fikih Muamalah Ustadz, Erwandi Tarmizi memastikan setiap investasi halal maupun pendanaan syariah sesuai syariat. 

Dengan memilih LBS Urun Dana, Anda ikut mendukung ekosistem pendanaan yang sehat sekaligus menjadi bagian dari solusi ekonomi umat. Daftar sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID