berita

calendar_today

1 April 2026

account_circle

Naufal Mamduh

Catat! Ini Cara LBS Urun Dana Menjaga Jaga Transparansi Investasi dan Pendanaan

Minat masyarakat terhadap investasi terus meningkat, begitu juga dengan pengusaha yang mencari pendanaan. Namun, banyak dari mereka masih ragu karena pertanyaan mengenai transparansi, profesionalisme, dan keamanan platform.  

Di sinilah LBS Urun Dana hadir sebagai platform securities crowdfunding yang diawasi OJK, menawarkan solusi investasi dan pendanaan yang profesional, transparan, dan amanah. LBS Urun Dana konsisten melakukan kurasi ketat terhadap setiap proyek dan investor untuk menjaga kualitas dan kenyamanan semua pihak.

LBS Urun Dana: Securities Crowdfunding Diawasi OJK

Sebagai platform securities crowdfunding berpengalaman, LBS Urun Dana beroperasi di bawah izin resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 Maret 2022 dengan nomor keputusan KEP 22/D.04/2022. Status ini memastikan semua aktivitas investasi sukuk, saham dan pendanaan berada dalam pengawasan regulator, sehingga investor dan pengusaha memiliki kepastian hukum dan rasa aman.

Keunggulan LBS Urun Dana dibanding platform lain:

a. Legal dan Diawasi OJK – Semua transaksi transparan, sesuai regulasi, dan terekam dengan baik.

b. Kurasi Ketat Proyek dan Investor – Setiap proyek bisnis dievaluasi Komite Investasi, memverifikasi legalitas, kondisi keuangan, dan potensi risiko sebelum dibuka untuk pendanaan.

c. Didirikan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA – Semua skema investasi dan pendanaan diawasi dan dibimbing oleh Pakar Fikih Muamalah Kontemporer Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, bebas riba, gharar, dan dzalim.

Baca juga: Taaruf! Sejarah LBS Urun Dana, SCF Penghubung Antara Investor & Entrepreneur Visioner

Dengan sistem ini, investor pemula maupun berpengalaman dapat merasa nyaman mengetahui bahwa dana mereka berada di platform securities crowdfunding yang dikelola secara profesional.

Tim Profesional yang Mendukung LBS Urun Dana

Keamanan, kenyamanan, dan transparansi dijaga oleh tim profesional berpengalaman, yang memastikan investor dan pengusaha mendapat layanan optimal:

a. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA – Founder & Komite Persetujuan Penerbit, memastikan setiap aktivitas sesuai prinsip syariah.

b. Rezza Zulkasi, MAPPFIN – Direktur Utama (CEO), memimpin operasional dan pengembangan jaringan investor.

c. Murdani Aji, S.Kom – Direktur Kepatuhan dan CBO, memastikan seluruh aktivitas mematuhi regulasi OJK dan hukum.

d. Bemby Oktora – Head of IT, menjaga keamanan sistem, kemudahan akses, dan transparansi platform.

e. Imam Arifudin – Komisaris Utama, memberikan arahan strategis dan pengawasan perusahaan.

Serta banyak jajaran head dan staff berpengalaman guna menjaga rasa  nyaman, dan profesional.

Kurasi Ketat Proyek Sukuk dan Saham di LBS Urun Dana

Salah satu keunggulan LBS Urun Dana adalah proses kurasi ketat untuk setiap proyek investasi, baik sukuk maupun saham, sebelum resmi listing di platform. Hal ini memastikan kualitas dan keamanan investasi bagi semua investor, termasuk bagi investor pemula yang mencari cara investasi saham modal kecil. Proses kurasi di LBS Urun Dana meliputi:

1. Verifikasi Legalitas dan Latar Belakang Perusahaan

Setiap calon penerbit sukuk atau saham wajib memiliki badan hukum yang jelas (PT untuk saham, CV untuk sukuk), laporan keuangan resmi, dan dokumen legal lainnya. Tim profesional memeriksa semua aspek ini untuk memastikan proyek sah secara hukum.

2. Analisis Kelayakan Finansial dan Bisnis

Tim LBS Urun Dana menilai kondisi keuangan, model bisnis, dan potensi pertumbuhan. Ini membantu investor memahami risiko dan potensi imbal hasil sebelum memutuskan investasi.

3. Penilaian di Rapat Komite

Setiap proyek diajukan ke Rapat Komite yang berisi pakar keuangan, hukum, dan syariah. Komite memberikan persetujuan akhir apakah proyek layak dibuka untuk listing di platform LBS Urun Dana.

4. Keputusan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA

Pengawasan dan keputusan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA memastikan semua skema sukuk dan saham bebas dari riba, gharar, dan dzalim. Investor dapat yakin investasi sesuai prinsip syariah.

Dengan kurasi ketat ini, proyek yang masuk di LBS Urun Dana telah melalui seleksi profesional dan transparan, sehingga meminimalkan risiko bagi investor.

Pengawasan dan Monitoring LBS Urun Dana 

Setelah proyek listing, LBS Urun Dana tidak hanya berhenti di sana. Semua investasi tetap diawasi secara aktif untuk memastikan investor menerima pengembalian pokok dan imbal hasil sesuai jadwal yang ditentukan. Langkah pengawasan meliputi:

1. Monitoring Proyek Secara Berkala

Tim LBS Urun Dana memantau kinerja bisnis yang dibiayai, termasuk arus kas, laporan keuangan, dan pencapaian target. Hal ini membantu memastikan proyek berjalan sesuai rencana.

2. Pelaporan Berkala kepada Investor

Investor menerima update rutin mengenai status proyek, penggunaan dana, dan proyeksi imbal hasil. Transparansi ini membuat investor mengetahui posisi investasi mereka setiap saat.

3. Intervensi dan Pendampingan

Jika ada risiko keterlambatan pengembalian atau masalah operasional, tim profesional LBS Urun Dana dapat memberikan solusi, termasuk restrukturisasi jadwal pembayaran agar investor tetap menerima pokok dan imbal hasil tepat waktu.

Baca juga: Cek Fakta! Bedah Laba Saham Sambal Mang Ujang, Beneran Cuan atau Cuman Viral!

Dengan pengawasan dan monitoring yang ketat, investor merasa aman berinvestasi, baik dalam sukuk maupun investasi saham terbaik, bahkan jika mereka masih pemula atau memulai dengan modal kecil.

Jadilah Investor dan Penerbit LBS Urun Dana

Kesempatan masih terbuka. Saatnya jadi investor atau scale up bisnis di LBS Urun Dana. Daftar sekarang, selesaikan KYC, lalu pilih investasi potensial atau ajukan pendanaan untuk mengembangkan bisnis Anda.

Bagikan Artikel Ini

facebook
X
whastapp
Naufal Mamduh

PROFIL PENULIS

Naufal Mamduh

SEO Content Writer

Berpengalaman lebih dari lima tahun di dunia jurnalistik, khususnya di desk politik, hukum, dan teknologi. Ia juga pernah berkecimpung sebagai konsultan komunikasi sebelum akhirnya bergabung bersama LBS Urun Dana sebagai SEO Content Writer sejak Desember 2024. Gaya penulisannya dikenal tajam, komunikatif, dan mampu menghubungkan isu sosial dengan perspektif bisnis terkini secara relevan dan inspiratif.

Copyright 2026. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID