berita

calendar_today

4 April 2025

Gawat! Tarif Impor Indonesia di AS Naik 32%, Pengusaha Harus Apa?

Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya mengumumkan kebijakan tarif impor Indonesia yang terbaru dan jumlahnya lebih besar dari yang diperkirakan. Kebijakan ini berdampak besar bagi Indonesia dan negara lainnya. 

Secara umum, Amerika Serikat menerapkan tarif impor dengan tarif dasar 10% untuk semua barang masuk. Namun, beberapa negara terkena tarif yang jauh lebih tinggi. Indonesia, misalnya, dikenakan tarif impor Indonesia sebesar 32%. Negara lain seperti Malaysia dan Jepang terkena tarif 24%, Vietnam 46%, dan Singapura hanya 10%.

Dikutip dari CNBC pada Kamis (3/4/2025), Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara (ASEAN) yang memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat dan hanya terkena tarif dasar 10%. Sementara itu, total tarif impor untuk China akan mencapai 54%, karena adanya tambahan tarif 20% yang sudah diterapkan sejak awal tahun ini.

Baca juga: Drama Donald Trump Soal Tarif Ekspor Bikin IHSG Langsung Melesat 1%

Trump tidak memberikan alasan khusus terkait kebijakan ini, tetapi laporan tahunan Perwakilan Dagang AS (USTR) mengindikasikan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan hambatan perdagangan di berbagai negara  yang menimbulkan gejolak ekonomi. Fokus utama Trump dalam tarif impor adalah mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat, yaitu ketika jumlah barang yang diimpor lebih besar dibanding ekspor.

Tahun lalu, Amerika Serikat mencatat rekor defisit perdagangan barang sebesar US$1,21 triliun. Jika dihitung secara total, defisit perdagangan Amerika Serikat untuk barang dan jasa mencapai US$918,4 miliar.

Defisit perdagangan terbesar Amerika Serikat adalah dengan:

1. China: US$295,4 miliar

2. Uni Eropa: US$235,6 miliar

3. Meksiko: US$171,8 miliar

4. Vietnam: US$123,5 miliar

5. Irlandia: US$86,7 miliar


Daftar Tarif Impor Amerika Serikat untuk Barang Impor dari Asia:

1. Kamboja: 49%

2. Laos: 48%

3. Vietnam: 46%

4. Myanmar: 44%

5. Thailand: 36%

6. China: 54%

7. Indonesia: 32%

8. Taiwan: 32%

9. Pakistan: 29%

10. India: 26%

11. Korea Selatan: 25%

12. Brunei Darussalam: 24%

13. Jepang: 24%

14. Malaysia: 24%

15. Filipina: 17%

16. Singapura: 10%

Mengapa Tarif Impor Indonesia Naik?

Jika melihat data perdagangan Amerika Serikat, neraca perdagangan negara tersebut dengan Indonesia saat ini mengalami defisit sebesar US$18 miliar, artinya Amerika Serikat mengimpor lebih banyak dari Indonesia dibanding mengekspor ke Indonesia.

Selain itu, berdasarkan kebijakan tarif impor adalah langkah Indonesia yang menerapkan tarif impor sebesar 64% terhadap barang-barang Amerika. Trump juga menyebut adanya faktor lain seperti "manipulasi mata uang" dan "trade barrier" sebagai alasan di balik kenaikan tarif impor Indonesia dan negara lainnya ini.

Strategi Pengusaha Hadapi Tarif Impor Amerika

Lalu, apa strategi yang bisa diterapkan? Salah satu langkah utama terkait tarif impor Indonesia di AS adalah diversifikasi pasar ekspor. Jangan hanya bergantung pada Amerika Serikat, tapi eksplorasi peluang di negara dengan tarif lebih rendah atau hubungan perdagangan yang lebih menguntungkan, seperti Timur Tengah, Eropa, atau negara ASEAN dengan perjanjian perdagangan yang lebih fleksibel. 

Baca juga: Bebas Ribet! Pahami 10 Langkah Praktis Memulai Ekspor untuk UMKM

Selain itu, mengoptimalkan efisiensi produksi dan modal kerja juga penting. Evaluasi rantai pasok, memanfaatkan bahan baku lokal, menggunakan teknologi produksi yang lebih efisien agar margin keuntungan tetap terjaga.

Meningkatkan nilai tambah produk juga bisa menjadi solusi. Produk dengan inovasi atau kualitas premium cenderung lebih tahan terhadap fluktuasi tarif karena daya saingnya lebih tinggi. Bagi yang membutuhkan modal kerja untuk ekspor atau pengembangan usaha, klik ajukan pendanaan di LBS Urun Dana dan dapatkan solusi pembiayaan terbaik untuk mendorong pertumbuhan bisnis Anda! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID