berita
29 Juli 2025
Terungkap! Bagaimana Nasib Uang di Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?
Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan dengan pengumuman dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang akan memblokir rekening bank yang lama tidak terpakai. Sayangnya kebijakan rekening bank diblokir PPATK ini menimbulkan polemik di masyarakat.
Hal ini disebabkan karena sejumlah rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan diduga telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional, PPATK pun mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara transaksi pada rekening-rekening yang terindikasi dormant. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Awal Mula Rekening Bank Diblokir PPATK
Pada Kamis, 24 Juli 2025, melalui akun Instagram resmi mereka (@ppatk_indonesia), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengumumkan bahwa mereka telah menemukan sejumlah rekening dormant yang disalahgunakan. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana pencucian uang dan praktik lainnya seperti jual beli rekening.
Baca juga: Salut! 4 Fakta Payment ID, Sistem Pembayaran Terintegrasi untuk Indonesia Raya!
Untuk itu, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada beberapa rekening tersebut sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010, guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.
Menanggapi informasi ini, PPATK menegaskan bahwa meskipun transaksi dibekukan, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk melakukan transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, bank akan mengklasifikasikan rekening sebagai dormant jika tidak ada aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Rekening yang termasuk dalam kategori ini dapat berupa:
a. Rekening tabungan perorangan atau perusahaan.
b. Rekening giro.
c. Rekening valas/rupiah.
Meskipun tidak aktif, rekening yang masuk kategori dormant tetap tercatat sebagai rekening aktif di bank. Inilah alasan mengapa PPATK mengambil langkah untuk mengontrol rekening-rekening tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan.
Reaksi Publik Terhadap Rekening Bank Diblokir PPATK
Kebijakan rekening bank diblokir PPATK ini menarik perhatian publik. Banyak orang yang menyuarakan keprihatinan mereka terkait kebijakan tersebut. Di tengah ketidakpastian ekonomi, banyak yang menilai kebijakan ini berpotensi memberatkan masyarakat, terutama di saat-saat sulit seperti PHK massal dan penurunan daya beli.
Dikutip dari Berita Satu pada Selasa (29/7/2025), anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan PPATK bertujuan baik untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, hal ini tetap menimbulkan keresahan publik. Bahkan politisi Partai Demokrat ini berencana untuk memanggil PPATK supaya polemik ini dapat menemukan titik terang.
Bagaimana Uang di Rekening yang Diblokir oleh PPATK?
PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening dormant diblokir sementara, uang nasabah tetap aman. Dana yang tersimpan dalam rekening tersebut tidak hilang. Nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran ini bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh PPATK dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak bank dan PPATK. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil pemeriksaan.
Cara Aktivasi Rekening yang Diblokir
Jika rekening Anda terblokir karena status dormant, Anda bisa mengikuti beberapa langkah untuk mengaktifkannya kembali:
a. Isi formulir keberatan di link resmi ini yang disediakan oleh PPATK.
b. Verifikasi ulang di bank dengan membawa dokumen identitas, buku tabungan, dan formulir yang telah diisi.
c. Proses sinkronisasi data oleh PPATK dengan pihak bank, yang memakan waktu maksimal 20 hari kerja.
Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau menghubungi WhatsApp PPATK di nomor yang tersedia.
Baca juga: Zalim! Prabowo Bongkar Serakahnomics, Pengusaha Nakal yang Bikin Rakyat Menjerit!
Bagi nasabah yang memiliki rekening di bank, disarankan untuk melakukan transaksi secara rutin, meskipun hanya sekali dalam beberapa bulan, agar rekening tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran.
Sedangkan untuk Anda yang ingin investasi halal, LBS Urun Dana siap membantu unutk hijrah finansial. Tersedia pilihan sukuk dan saham dari perusahaan di sektor rill dan sesuai syariat. Mulai Rp 500 ribu, Anda bisa memperoleh proyeksi ROI hingga 20%. Bagaimana menarik bukan? Tunggu apalagi mulai perjalanan investasi bersama LBS Urun Dana. Daftar dan lengkapi KYC di sini ya!