berita

calendar_today

29 Juli 2025

Terungkap! Bagaimana Nasib Uang di Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan dengan pengumuman dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang akan memblokir rekening bank yang lama tidak terpakai. Sayangnya kebijakan rekening bank diblokir PPATK ini menimbulkan polemik di masyarakat. 

Hal ini disebabkan karena sejumlah rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan diduga telah disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang. Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut dan menjaga keamanan sistem keuangan nasional, PPATK pun mengambil langkah tegas dengan memblokir sementara transaksi pada rekening-rekening yang terindikasi dormant. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Awal Mula Rekening Bank Diblokir PPATK

Pada Kamis, 24 Juli 2025, melalui akun Instagram resmi mereka (@ppatk_indonesia), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengumumkan bahwa mereka telah menemukan sejumlah rekening dormant yang disalahgunakan. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana pencucian uang dan praktik lainnya seperti jual beli rekening. 

Baca juga: Salut! 4 Fakta Payment ID, Sistem Pembayaran Terintegrasi untuk Indonesia Raya!

Untuk itu, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada beberapa rekening tersebut sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010, guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia.

Menanggapi informasi ini, PPATK menegaskan bahwa meskipun transaksi dibekukan, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk melakukan transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, bank akan mengklasifikasikan rekening sebagai dormant jika tidak ada aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Rekening yang termasuk dalam kategori ini dapat berupa:

a. Rekening tabungan perorangan atau perusahaan.
b. Rekening giro.    
c. Rekening valas/rupiah.

Meskipun tidak aktif, rekening yang masuk kategori dormant tetap tercatat sebagai rekening aktif di bank. Inilah alasan mengapa PPATK mengambil langkah untuk mengontrol rekening-rekening tersebut agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan.

Reaksi Publik Terhadap Rekening Bank Diblokir PPATK

Kebijakan rekening bank diblokir PPATK ini menarik perhatian publik. Banyak orang yang menyuarakan keprihatinan mereka terkait kebijakan tersebut. Di tengah ketidakpastian ekonomi, banyak yang menilai kebijakan ini berpotensi memberatkan masyarakat, terutama di saat-saat sulit seperti PHK massal dan penurunan daya beli. 

Dikutip dari Berita Satu pada Selasa (29/7/2025), anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengungkapkan bahwa meskipun kebijakan PPATK bertujuan baik untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, hal ini tetap menimbulkan keresahan publik. Bahkan politisi Partai Demokrat ini berencana untuk memanggil PPATK supaya polemik ini dapat menemukan titik terang. 

Bagaimana Uang di Rekening yang Diblokir oleh PPATK?

PPATK menegaskan bahwa meskipun rekening dormant diblokir sementara, uang nasabah tetap aman. Dana yang tersimpan dalam rekening tersebut tidak hilang. Nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran ini bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh PPATK dan menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari pihak bank dan PPATK. Proses ini biasanya memakan waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan hasil pemeriksaan.

Cara Aktivasi Rekening yang Diblokir

Jika rekening Anda terblokir karena status dormant, Anda bisa mengikuti beberapa langkah untuk mengaktifkannya kembali:

a. Isi formulir keberatan di link resmi ini yang disediakan oleh PPATK.
b. Verifikasi ulang di bank dengan membawa dokumen identitas, buku tabungan, dan formulir yang telah diisi.    
c. Proses sinkronisasi data oleh PPATK dengan pihak bank, yang memakan waktu maksimal 20 hari kerja.

Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui ATM, internet banking, atau menghubungi WhatsApp PPATK di nomor yang tersedia.

Baca juga: Zalim! Prabowo Bongkar Serakahnomics, Pengusaha Nakal yang Bikin Rakyat Menjerit!

Bagi nasabah yang memiliki rekening di bank, disarankan untuk melakukan transaksi secara rutin, meskipun hanya sekali dalam beberapa bulan, agar rekening tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran. 

Sedangkan untuk Anda yang ingin investasi halal, LBS Urun Dana siap membantu unutk hijrah finansial. Tersedia pilihan sukuk dan saham dari perusahaan di sektor rill dan sesuai syariat. Mulai Rp 500 ribu, Anda bisa memperoleh proyeksi ROI hingga 20%. Bagaimana menarik bukan? Tunggu apalagi mulai perjalanan investasi bersama LBS Urun Dana. Daftar dan lengkapi KYC di sini ya!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID