berita

calendar_today

26 September 2025

Nah Loh! OECD Bocorin Ekonomi Indonesia Ga Nanjak, Stuck di Angka 4,9%!

Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tampaknya tidak akan melonjak signifikan dalam waktu dekat. Meski pemerintah gencar mengumbar optimisme, sejumlah indikator menunjukkan ekonomi nasional masih terjebak di kisaran 5% saja. Laporan terbaru OECD bahkan memproyeksikan pertumbuhan hanya 4,9% pada 2025–2026. 

Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) kembali menurunkan tensi optimisme pemerintah. Dalam laporan terbarunya, OECD hanya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di angka 4,9% untuk 2025–2026. Proyeksi ini jelas jauh di bawah target APBN 2026 yang berani dipatok 5,4%.

Bagi para analis, ramalan OECD ini bukan sekadar angka di atas kertas. Senior peneliti CSIS, Deni Friawan, menegaskan bahwa kisaran 5% adalah batas realistis ekonomi Indonesia. Jika dipaksakan melampaui potensi, konsekuensinya justru inflasi akan melonjak. 

Pemerintah selama ini terlalu mengandalkan ekspansi fiskal untuk memompa konsumsi, sementara suplai barang dan jasa masih sempit serta bertumpu pada komoditas seperti batu bara, CPO, nikel, hingga migas. Output tidak bertambah banyak, yang naik justru harga.

Baca juga: Alamak! RAPBN 2026 Bengkak Rp689 Triliun, Rakyat Siap Tanggung Risikonya?

“Kalau inflasi lepas kendali, bank sentral pasti intervensi. Dampaknya, pertumbuhan kembali tertekan. Makanya potensi kita ya di 5% itu saja,” tegas Deni sebagaimana dikutip dari Bisnis Indonesia pada Kamis (25/9/2025).

Pemerintah pun menaruh harapan besar pada program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga target membangun 3 juta rumah rakyat. Namun, Deni pesimistis semua itu bisa mendongkrak ekonomi jika infrastruktur dan kelembagaan tak dipersiapkan matang. 

Dirinya menegaskan perlunya ekspansi fiskal yang dibarengi reformasi struktural nyata, termasuk penerapan PP 28/2025 tentang OSS fiktif positif yang diharapkan memberi kepastian izin usaha.

Nada serupa disampaikan peneliti Core Indonesia, Yusuf Rendy. Menurutnya, stimulus fiskal yang diumumkan pemerintah mulai dari PPh Final UMKM 0,5%, PPh 21 Ditanggung Pemerintah, hingga iuran JKK dan JKM untuk pekerja informal masih terlampau terbatas. Di saat yang sama, ancaman eksternal seperti tekanan dari Amerika Serikat masih membayangi. “Belum ada kebijakan yang benar-benar bisa menyelesaikan masalah struktural. Sulit rasanya mencapai 5,4% tahun depan,” ujar Yusuf lugas.

Revisi Prabowo Terhadap Target Pertumbuhan Ekonomi

Yang perlu digaris bawahi: Presiden Prabowo Subianto sendiri sudah menurunkan ekspektasi. Melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP, target pertumbuhan dipatok 5,3%, dengan asumsi kurs Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS. Bandingkan dengan RKP sebelumnya (Perpres 109/2024) yang memasang target 5,3–5,6% dengan kurs Rp15.300–Rp15.900.

Baca juga: Siap Grak! Prabowo Rombak RKP 2025, Ganti Target Ekonomi, Kurs Rupiah Diperluas!

Artinya, pemerintah diam-diam menyadari realitas bahwa pertumbuhan tinggi bukan perkara mudah. Bahkan OECD yang semula meramal 4,7% pada Juni 2025, hanya berani mengerek sedikit ke 4,9% dalam edisi September.

Meski begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih berani mengusung mimpi besar. Ia menegaskan mesin fiskal, keuangan, dan investasi harus berputar serempak agar pertumbuhan bisa melesat di atas 6% dalam jangka pendek, bahkan menuju 8% sesuai cita-cita Presiden Prabowo.

Antara Ambisi dan Realitas Pertumbuhan Ekonomi 

Di satu sisi, pemerintah ingin membuktikan optimisme lewat angka ambisius. Di sisi lain, lembaga internasional seperti OECD menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 kemungkinan besar hanya akan berkisar di 4,9%. Jarak inilah yang menimbulkan pertanyaan: apakah target Prabowo benar-benar bisa tercapai, atau justru akan terjebak dalam siklus inflasi, stimulus terbatas, dan hambatan struktural?

Meski proyeksi OECD memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tertahan di kisaran 4,9% hingga 5%, kondisi ini tetap bisa menjadi momentum penting bagi dunia usaha. Stabilitas makro yang relatif terjaga membuka ruang bagi geliat bisnis baru, termasuk sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Baca juga: Rileks! 7 Solusi LBS Urun Dana Bikin UMKM Tetap Perkasa Hadapi Badai Ekonomi!

Semoga saja dinamika pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat berdampak positif, mendorong lebih banyak pengusaha untuk berkembang dengan cara yang sehat dan halal. Untuk itu, manfaatkan peluang pendanaan syariah agar bisnis bisa naik kelas tanpa terjerat riba.

Ajukan sekarang di LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang diawasi OJK dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Bismillah wujudkan mimpi bangun bisnis berkah bersama LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID