artikel

calendar_today

25 September 2025

Rileks! 7 Solusi LBS Urun Dana Bikin UMKM Tetap Perkasa Hadapi Badai Ekonomi!

UMKM adalah jantung perekonomian Indonesia. Ia menjadi roda penggerak utama yang menjaga stabilitas, sekaligus penopang terbesar produktivitas nasional. Data Kementerian UMKM mencatat hingga 31 Desember 2024 terdapat sekitar 30,18 juta unit UMKM yang terdaftar. Namun, menurut Kadin (2025) angka ini belum mencakup sektor pertanian dan perikanan, sehingga jumlah riil pelaku usaha bisa jauh lebih besar.

Secara keseluruhan, 66 juta unit UMKM pada tahun 2023 berkontribusi sebesar 61% terhadap PDB dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. Potensi besar ini sayangnya belum diikuti dengan optimalisasi sektor halal. Impor produk halal masih lebih tinggi daripada ekspor. Bahkan, menurut Indef (2025), meskipun aset perbankan syariah tumbuh hingga Rp980,3 triliun (2024), industrialisasi UMKM halal justru mengalami perlambatan.

Ekonomi Melambat Menghantui UMKM 

Masalah ini makin terasa karena Indonesia sedang menghadapi perlambatan ekonomi tahun 2025. Pertumbuhan kuartal I hanya 4,87 persen, terendah sejak pandemi Covid-19 gelombang Delta. Surplus neraca dagang yang selama ini menjadi penopang juga tergerus, tinggal 150 juta dolar AS, terendah dalam 60 bulan terakhir. Ekspor pun anjlok dari 23,35 miliar dolar AS (Maret 2025) menjadi hanya 20,74 miliar dolar AS (April 2025), membuat devisa dan penerimaan negara tertekan.

Baca juga: Santuy! 10 Jurus Bisnis Hadapi Ekonomi Lesu, Banjir Cuan di Tengah ketidakpastian!

Tekanan di lapangan juga semakin nyata. PHK massal terus terjadi dengan lebih dari 73 ribu pekerja kehilangan pekerjaan hanya dalam tiga bulan pertama 2025, melanjutkan tren 2024 yang mencatat 257 ribu korban. Sebagaimana dikutip dari CNBC, jumlah pengangguran pun naik menjadi 7,28 juta orang per Februari 2025.

Lonjakan pengangguran berimbas pada daya beli yang melemah, konsumsi tersendat, dan produktivitas menurun. Kondisi ini menggambarkan bola salju perlambatan ekonomi yang terus membesar dan berpotensi menabrak fondasi perekonomian nasional jika tidak segera diantisipasi.

4 Jebakan Riba yang Mengintai Pelaku UMKM

Dalam situasi penuh ketidakpastian seperti sekarang, menggantungkan ekspansi usaha pada pendanaan konvensional bisa menjadi keputusan berbahaya. Data dari OJK menunjukkan, kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) gross pada Mei 2025 meningkat ke 2,29 persen, naik dari 2,24 persen bulan sebelumnya. 

Angka ini menggambarkan betapa rapuhnya struktur pembiayaan berbasis utang berbunga tinggi. Mengapa jebakan riba berbahaya bagi UMKM?

1. Bunga tinggi menjadi beban apalagi saat omzet menurun

Ketika permintaan pasar lesu, pengusaha tidak punya ruang bernapas. Pendapatan menurun, tapi kewajiban cicilan tetap berjalan dengan bunga yang terus menumpuk. Alih-alih berkembang, usaha malah terjerat dalam lingkaran utang yang menyedot energi dan modal kerja.

2. Perubahan suku bunga membuat arus kas tidak stabil

Dunia usaha butuh kepastian untuk menyusun strategi. Sayangnya, pinjaman berbunga konvensional bisa sewaktu-waktu naik mengikuti kebijakan moneter atau gejolak global. Lonjakan bunga ini membuat biaya usaha membengkak, sehingga perencanaan keuangan jadi kacau dan sulit dikendalikan.

3. Risiko gagal bayar makin besar di tengah ekonomi melambat

Perlambatan ekonomi berarti daya beli melemah, konsumsi turun, dan peluang penjualan menyempit. Dalam situasi seperti ini, beban cicilan berbunga justru menambah tekanan. Jika gagal bayar, bukan hanya reputasi usaha yang hancur, tetapi juga aset pribadi bisa ikut terseret untuk menutup kerugian.

Baca juga: Makjleb! 4 Pengaruh Rupiah Melemah Bagi UMKM, Harga Naik Konsumen Nyungsep!

4. Tidak mendatangkan keberkahan

Dalam ajaran Islam, praktik riba adalah bentuk ketidakadilan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Pinjaman berbunga mungkin terlihat membantu di awal, tapi sejatinya ia menimbulkan beban batin, mengikis keberkahan usaha, dan menjauhkan pelakunya dari ketenangan. Allah ﷻ dengan tegas berfirman:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)

Dengan kata lain, pendanaan berbasis riba hanya memberikan ilusi pertumbuhan, tetapi di baliknya menyimpan kehancuran baik di dunia maupun akhirat. Karena itu, banyak UMKM hari ini merasa bimbang: ingin berkembang dan memperluas pasar, tetapi khawatir terjerat riba di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

7 Solusi Pendanaan Syariah Bagi UMKM 

Akan ada masa depan bagi semua yang bertahan. Termasuk UMKM yang terus berusaha menjaga syariat dalam setiap transaksi, termasuk saat mencari pendanaan. Pendanaan syariah bukan hanya sekadar alternatif, melainkan jalan terang untuk membuat usaha lebih berkah sekaligus berkelanjutan. 

Melalui LBS Urun Dana, platform securities crowdfunding yang sudah menyalurkan lebih dari Rp230 miliar kepada 880+ pengusaha, UMKM kini punya akses modal yang amanah, diawasi OJK, dan dibimbing langsung oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA. Berikut solusi pendanaan syariah LBS Urun Dana bisa menjadi pilihan bagi UMKM:

1. Akad Transparan Bebas Riba

Pendanaan syariah di LBS Urun Dana menggunakan akad yang jelas, adil, dan sesuai syariat. Tidak ada bunga, tidak ada biaya tersembunyi, dan tidak ada praktik gharar. Semua transaksi didasarkan pada prinsip berbagi hasil, sehingga UMKM bisa fokus mengembangkan usaha tanpa takut terjerat riba.

2. Pendanaan Syariah Hingga Rp10 Miliar

Melalui skema securities crowdfunding, LBS Urun Dana membuka akses permodalan halal bagi UMKM yang sudah mapan. Kebutuhan dana mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar bisa difasilitasi dengan cara yang amanah dan terstruktur. Solusi ini sangat relevan bagi pengusaha yang ingin ekspansi tanpa harus berurusan dengan bunga tinggi dari pinjaman konvensional.

3. Usaha Anda Didanai oleh Puluhan Ribu Investor

Pendanaan syariah dari LBS Urun Dana berasal dari lebih dari 12 ribu investor aktif. Mereka berpartisipasi melalui penerbitan sukuk dan saham, dengan potensi imbal hasil hingga 20% per tahun. Artinya, bisnis Anda tidak hanya meraih keuntungan untuk diri sendiri, tetapi juga memberi dampak positif dan berbagi keberkahan bersama para investor.

4. Keberkahan dalam Setiap Transaksi

Pendanaan syariah bukan hanya soal modal, tapi juga keberkahan. Dengan menjauhi riba dan transaksi yang merugikan, Insya Allah usaha akan lebih berkah, membawa kemaslahatan, dan berpotensi bertahan lebih lama. Karena sejatinya, bisnis yang halal dan amanah adalah jalan menuju keberlanjutan.

5. Diawasi OJK dan Dibimbing Pakar Fikih Muamalah 

Keamanan dan kehalalan menjadi prioritas utama. LBS Urun Dana beroperasi dengan izin resmi serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, seluruh proses dan akad berada di bawah bimbingan langsung Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, seorang pakar fikih muamalah kontemporer. Dengan begitu, Anda bisa berinvestasi maupun menghimpun dana tanpa rasa khawatir.

Baca juga: Woles! 7 Peluang Cuan UMKM dan Bahaya Utang dari BI Rate Turun!

Di LBS Urun Dana, UMKM bisa menerbitkan sukuk maupun saham syariah dengan proses yang amanah, transparan, dan sesuai syariat. Bagi investor, ini adalah kesempatan emas untuk ikut serta dalam pertumbuhan ekonomi umat sekaligus meraih imbal hasil halal penuh keberkahan. Mulai ajukan sekarang!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID