berita

calendar_today

9 April 2025

Ngeri-Ngeri Sedap! Ini Alasan Presiden Prabowo Minta Hapus Kuota Impor!

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan mengejutkan dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri beberapa waktu lalu. Ia meminta agar kebijakan kuota impor dihapus, terutama untuk komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti daging sapi. Menurut Prabowo, mekanisme kuota impor adalah hambatan yang memperlambat perdagangan. 

Dikutip dari CNBC pada Rabu (9/4/2025), arahan tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Budi Santoso. Alasan Presiden Prabowo hapus kuota impor agar siapa pun yang ingin mengimpor produk yang dibutuhkan masyarakat Indonesia, dipersilakan tanpa perlu mekanisme penunjukan khusus. Pernyataan ini menandai titik balik besar dalam arah kebijakan perdagangan Indonesia.

Sampai saat ini, pelaksanaan kuota impor adalah kebijakan yang berada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Gawat! Tarif Impor Indonesia di AS Naik 32%, Pengusaha Harus Apa?

Permendag ini mengatur secara detail tata cara pemberian izin impor, termasuk kuota, penunjukan importir tertentu, serta persyaratan teknis. Dalam aturan tersebut, terdapat pembatasan impor untuk berbagai komoditas strategis seperti daging, gula, bawang putih, dan beras. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa kebijakan ini belum bisa langsung diimplementasikan karena memerlukan pembahasan lanjutan dan laporan langsung kepada Presiden. Mendag Budi menekankan perlunya evaluasi terhadap isi Permendag 8/2024 sebelum dilakukan perubahan.

Tantangan Bagi Pengusaha Lokal 

Kuota impor adalah sistem yang selama ini digunakan untuk mengontrol jumlah barang masuk dan menjaga stabilitas pasar domestik. Penghapusan kuota impor tentu akan membuka banjir produk asing ke pasar lokal dan berpotensi memukul produsen dalam negeri.

Misalnya, daging sapi dari Australia bisa dijual jauh lebih murah dibandingkan dengan produksi peternak lokal. Tanpa adanya pembatasan kuota impor, peternak dalam negeri akan kesulitan bersaing dari sisi harga dan efisiensi produksi. Hal serupa juga dapat terjadi pada komoditas lain seperti beras, gula, dan produk hortikultura.

Aspek lain yang harus diperhatikan dari penghapusan kuota impor adalah masih maraknya praktik penyelundupan. Langkah ini dikhawatirkan bisa memperluas celah masuknya barang ilegal jika sistem pengawasan belum diperkuat.

Baca juga: Berkelas! Ini Jurus Presiden Prabowo Hadapi Kenaikan Tarif Impor Amerika!

Daya beli masyarakat diprediksi menurun sehingga pemerintah perlu memetakan komoditas yang benar-benar krusial bagi kehidupan masyarakat dan menentukan strategi perlindungan yang proporsional. Insentif bagi petani, peternak, dan pelaku usaha lokal harus diperkuat agar mereka tidak kalah bersaing.

Sementara itu, bagi pengusaha lokal tantangan pasar terbuka harus dihadapi dengan inovasi dan perencanaan yang matang. Salah satu langkah penting adalah memilih skema pembiayaan yang tepat, sesuai kebutuhan usaha dan tetap berhati-hati dalam pengelolaannya. 

Dalam hal ini, securities crowdfunding LBS Urun Dana bisa menjadi solusi. Melalui pendanaan syariah, pelaku usaha dapat mengakses modal dengan cara yang lebih adil dan transparan. Dukungan Ini menjadi bekal penting bagi mereka untuk tetap bertahan dan tumbuh di tengah kompetisi global. Klik disini untuk memulainya!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID