berita

calendar_today

26 Juni 2025

Zulhas Sebut Koperasi Desa Bisa Minjem Duit di Bank, Modal Proposal Aja!

Mulai 1 Juli 2025, Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia akan memiliki akses langsung ke pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BNI, BRI dan lainnya. Ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Dengan pendanaan ini, koperasi dapat mengembangkan unit usaha seperti sembako, pangkalan gas, hingga distribusi pupuk.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat koordinasi lintas kementerian pada 25 Juni 2025. Dalam keterangannya, Zulhas menyebut bahwa plafon pinjaman sudah siap digunakan mulai 1 Juli dan koperasi bisa langsung mengajukan permohonan pendanaan.

Baca juga: Bangun Bareng! Panduan Lengkap Koperasi Merah Putih, Manfaat dan Cara Daftar

“Plafon pinjaman akan tersedia mulai 1 Juli. Dana ini bisa langsung dimanfaatkan oleh koperasi desa yang siap,” ujar Zulhas sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Kamis (26/6/2025). 

Sekedar informasi kalau saat ini jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah mencapai lebih dari 80.000 unit, dan sebanyak 65.000 unit sudah berbadan hukum.

Syarat Pengajuan Pinjaman Modal untuk Koperasi Desa

Untuk bisa mengakses pinjaman ini, koperasi desa harus memenuhi beberapa syarat penting:

1. Proposal Usaha yang Terstruktur

Isi proposalnya adalah jenis usaha yang akan dijalankan (misalnya: agen sembako, pangkalan LPG, gerai pupuk) dan proyeksi penggunaan dana secara detail.

2. Rencana Penggunaan Modal

Strategi konversi dana menjadi aktivitas ekonomi produktif dan tata kelola keuangan koperasi.

3. Aspek Teknologi Informasi

Pastikan koperasi desa memiliki sistem digital atau aplikasi yang akan digunakan untuk operasional koperasi.

4. Kelayakan Kelembagaan

Koperasi harus aktif, memiliki struktur organisasi, dan memiliki legalitas jelas.  

Program pinjaman modal koperasi desa bukan berasal dari dana APBN, melainkan bentuk pendanaan dengan plafon pinjaman. Maka dari itu, ketepatan dan kesiapan koperasi sangat menentukan kelolosan pengajuan.

“Misalnya dia mau menjadi agen sembako, bagaimana caranya proposal untuk menguangkan modalnya, itu nanti disiapkan," terangnya.

Pendanaan Syariah yang Lebih Berkah di LBS Urun Dana 

Bicara mengenai pinjaman, sebenarnya ada pilihan yang lebih menarik dan berkah untuk pengusaha yaitu pendanaan syariah di LBS Urun Dana. Adapun LBS Urun Dana adalah securities crowdfunding yang memberikan Anda peluang memperoleh pendanaan syariah hingga Rp10 miliar dari investor melalui skema sukuk dan saham. 

Baca juga: Pro Rakyat! 11 Program Kebijakan Prabowo yang Bikin Indonesia Jaya!

LBS Urun Dana memberikan solusi pembiayaan syariah yang transparan, bebas riba dan amanah. Cocok untuk UKM maupun bisnis besar yang butuh dana besar. Ajukan sekarang dan wujudkan mimpi bisnis bersama LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID