berita

calendar_today

20 Juli 2025

OTW Resign! Ini Profesi Gaji Dengan Tertinggi, Bebas Was Was di Akhir Bulan!

Memilih profesi bukan hanya soal minat atau bakat. Bagi banyak orang, gaji tetap menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan jalan karier. Semakin tinggi gaji, semakin besar pula peluang untuk menabung, investasi, atau mengembangkan aset masa depan.

Tapi dari semua sektor pekerjaan, mana yang menawarkan gaji paling tinggi? Dan bagaimana cara mengelola gaji dengan bijak agar tidak sekadar habis untuk konsumsi?

1. Sektor Energi Jadi Jawara Gaji Tertinggi

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara menjadi sektor dengan gaji tertinggi di Indonesia per Februari 2025. Rata-rata gaji per bulan di sektor ini mencapai Rp5,35 juta. 

Dikutip dari Detik Finance pada Jumat (18/7/2025), ini menjadikan sektor energi sebagai tempat yang menarik, tidak hanya karena kestabilan industrinya tetapi juga karena penghasilan yang ditawarkan cukup tinggi.

2. Gaji Sektor Keuangan dan Pertambangan Menyusul

Di posisi kedua, sektor keuangan dan asuransi memberikan rata-rata gaji sebesar Rp4,81 juta. Diikuti sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp4,68 juta. Banyak orang mengira gaji Pertamina akan berada di puncak, namun ternyata sektor ini masih di bawah pengadaan energi.

3. Gaji UMR Jakarta 2025 Tetap Jadi Acuan

Jika dilihat berdasarkan provinsi, DKI Jakarta masih memegang rekor gaji tertinggi. Rata-rata gaji UMR Jakarta 2025 mencapai Rp4,79 juta. Bahkan untuk kategori buruh, karyawan, dan pegawai, gaji bulanan bersih di Jakarta bisa menembus Rp4,88 juta. Provinsi lain yang menyusul di belakang Jakarta adalah Papua Tengah (Rp4,75 juta) dan Kepulauan Riau (Rp4,74 juta).

Baca juga: Awas Boncos! Ini 7 Tips Hindari Hutang Konsumtif, Lepas dari Neraka Cicilan!

4. Gaji Sektor Pertanian Tertinggal Jauh

Berbeda dari sektor lainnya, pertanian, kehutanan, dan perikanan justru mencatatkan gaji terendah. Rata-rata hanya Rp1,71 juta per bulan. Ini menunjukkan kesenjangan yang masih besar antar sektor pekerjaan dan pentingnya peningkatan kesejahteraan di sektor primer ini.

Dapat Gaji Tinggi, Tapi ke Mana Larinya?

Gaji tinggi tentu menggoda. Tapi semua itu bisa cepat lenyap jika tidak dikelola dengan bijak. Sayangnya, banyak pekerja dengan gaji besar justru hidup pas-pasan karena tak punya strategi finansial yang jelas. Itulah mengapa penting memanfaatkan penghasilan, sekecil apa pun, untuk membangun masa depan lewat investasi yang cerdas dan sesuai prinsip.

Saatnya Investasi dari Gaji, Bukan Hanya Menabung

Sudah saatnya gaji Anda tidak hanya disimpan, tapi dikembangkan. Salah satu cara paling bijak adalah dengan berinvestasi di instrumen halal seperti sukuk dan saham. Melalui platform LBS Urun Dana, Anda bisa mulai investasi syariah hanya dengan Rp500 ribu. Investasi ini tidak hanya legal dan diawasi OJK, tetapi juga bebas riba dan sesuai prinsip syariah. Jadi, bagi Anda yang mencari pilihan aman dan etis, inilah jalurnya.

Baca juga: Cara Simpel Bikin Anggaran Bulanan Biar Gaji Nggak Numpang Lewat

Gaji Tinggi Bukan Tujuan, Tapi Modal Awal

Memiliki gaji besar adalah peluang, tapi mengelola dan menumbuhkannya adalah tanggung jawab. Apakah gaji Anda sekarang cukup tinggi? Apakah sesuai dengan standar gaji UMR Jakarta 2025 atau mungkin setara dengan gaji Pertamina?

Apa pun angkanya, semua akan percuma jika tidak dimanfaatkan untuk membangun masa depan. Mulai investasi halal Anda sekarang di LBS Urun Dana, tempat bertemunya investor cerdas dan peluang berkah.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID