berita

calendar_today

18 November 2025

Pedih! Kronologi Dana Syariah Tertahan Rp 1 Triliun, Lender Masih Nunggu Kejelasan!

Kasus dana syariah yang bermasalah semakin memuncak, terutama kasus pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada lender yang masih mandek. Hingga saat ini, para lender yang menaruh dananya di DSI masih menunggu kepastian mengenai kapan dana mereka akan dikembalikan.

Uang yang tertahan tidaklah kecil. Dari data yang dihimpun Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, dana yang tertahan di DSI kini diperkirakan sudah mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan jumlah lender yang terus bertambah. 

Situasi ini membuat banyak pihak khawatir, apakah dana syariah ini dapat dipulihkan atau malah mengalami kebangkrutan. Sebagaimana dikutip dari Kontan pada Selasa (18/11/2025), berikut adalah kronologi kasus yang tengah berlangsung:

1. Potensi Kerugian Lender Dana Syariah Makin Banyak 

Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia melaporkan bahwa dana yang tertahan di platform DSI berpotensi meningkat seiring dengan masih banyaknya lender yang belum melaporkan dana mereka yang tersangkut. 

Hingga 14 November 2025, total dana yang tercatat sudah mencapai Rp 920,91 miliar, berasal dari 3.001 lender yang tergabung dalam paguyuban. Hal ini menjadi masalah besar bagi DSI, mengingat mereka terpaksa menangguhkan pembayaran kepada para lender, sehingga memperburuk situasi dana syariah yang gagal bayar. 

Baca juga: Plot Twist! 5 Fakta Heboh Kasus Dana Syariah yang Akhirnya Dibekukan OJK

Banyak yang khawatir apakah Dana Syariah Indonesia bisa bangkit atau justru mengalami kerugian lebih besar di masa depan.

2. Masih Banyak Lender Rugi yang Belum Lapor

Hingga saat ini, lebih dari 14.000 lender telah menaruh dananya di platform DSI. Namun, meskipun jumlah lender yang terlibat sangat besar, ternyata masih banyak yang belum melaporkan dana mereka yang tertahan. Situasi ini menambah kerumitan bagi Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dalam melakukan rekapitulasi. 

Formulir pengaduan yang masih dibuka memberikan kesempatan bagi lebih banyak lender untuk melaporkan masalah mereka. Seiring berjalannya waktu, dana yang tertahan ini berpotensi terus meningkat, bahkan bisa melebihi angka Rp 1 triliun. Dengan kondisi ini, pertanyaan besar pun muncul: apakah dana syariah bangkrut atau masih bisa dipulihkan?

3. Manajemen Dana Syariah Menunda Pertemuan Sepihak 

Pada 11 November 2025, Paguyuban Lender DSI dijadwalkan untuk bertemu dengan manajemen DSI guna mencari solusi terkait dana syariah yang gagal bayar. Namun, pertemuan tersebut harus tertunda karena alasan administratif. Pihak DSI secara sepihak menunda pertemuan dengan alasan bahwa salah satu anggota tim kuasa hukum berhalangan hadir. 

Padahal, pertemuan tersebut sangat penting bagi para lender yang berharap mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian dana mereka. Setelah penundaan tersebut, pihak DSI baru memberi tahu bahwa pertemuan akan dijadwalkan ulang pada 18 November 2025. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai agenda dan hasil yang diharapkan dari pertemuan tersebut.

4. Tuntutan Lender: Transparansi dan Penyelesaian yang Realistis

Paguyuban Lender DSI sudah menyiapkan sejumlah tuntutan yang akan diajukan pada pertemuan yang dijadwalkan pada 18 November 2025. Salah satu tuntutan utama adalah meminta DSI memberikan kejelasan mengenai timeline pengembalian dana serta skema pencairan yang realistis dan terukur bagi seluruh lender. 

Selain itu, Paguyuban Lender DSI juga menuntut agar dibuatkan piagam kesepakatan (charter) yang akan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak. Piagam ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi DSI dalam menjalankan kewajiban mereka terhadap para lender. Dengan adanya kesepakatan tertulis ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian dana dapat terjamin.

Baca juga: Deg-degan! 7 Langkah Biar Investasi dan Pendanaan Syariah Gak Tumbang di Tengah Jalan!

Kasus dana syariah yang tertahan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) membuktikan bahwa ketidakpastian dalam pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil semakin memperburuk situasi, dengan potensi kerugian yang terus berkembang. Para lender kini menuntut kejelasan terkait timeline pengembalian dana dan skema pencairan yang realistis, yang menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan penyelesaian masalah secara adil.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID