berita

calendar_today

29 Oktober 2025

Cetar! Menkeu Purbaya Pamer Topi Tulisan “8%”, Optimis Tembus Tapi Realitanya Miris!

Ada momen yang menarik dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan, Purbaya tampil santai namun mencuri perhatian dengan topi hitam bertuliskan angka 8%.

Sekilas mungkin terlihat seperti aksesori biasa. Namun ternyata, angka tersebut memiliki makna besar. Dalam unggahan video di akun Instagram resminya @menkeuri, Purbaya menjelaskan bahwa angka 8% adalah target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Ini target presiden ya, bukan target saya,” ucapnya sambil tersenyum dan mengangkat topi ke arah kamera. “Tapi kita wujudkan dalam beberapa tahun ke depan,” sambungnya sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Rabu (29/10/2025). 

Menkeu Purbaya Memakai Topi bertuliskan 8% (Sumber: Instagram @menkeuri) 

Pernyataan Menkeu Purbaya langsung menuai berbagai komentar positif dari warganet. Banyak yang mengapresiasi sikap santai namun optimistis sang menteri dalam menyampaikan pesan ekonomi nasional. Tidak sedikit juga yang menganggap gaya Purbaya mencerminkan cara baru pemerintah berkomunikasi: ringan, transparan, dan penuh semangat kolaboratif.

Ambisi Besar Dalam Target Ekonomi 8% 

Target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% bukanlah angka kecil. Dalam konteks ekonomi nasional, target ini mencerminkan ambisi besar untuk mendorong produktivitas, memperluas investasi, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Saat ini, laju ekonomi Indonesia masih berada di kisaran 5%. Untuk menembus angka 8 persen, pemerintah membutuhkan strategi lintas sektor yang terukur dan konsisten. Tidak cukup hanya dengan menumbuhkan optimisme, tetapi juga perlu reformasi nyata di bidang fiskal, industri, dan investasi.

Baca juga: Sengit! 6 Fakta Perseteruan Purbaya vs Dedi Mulyadi Soal Dana Pemda Ngendap Rp234 Triliun

Kementerian Keuangan menjadi salah satu garda terdepan dalam mewujudkan percepatan tersebut. Melalui kebijakan fiskal yang inklusif dan efisien, pemerintah berupaya mengarahkan belanja negara ke sektor produktif. Fokus utamanya mencakup:

1. Pembiayaan produktif di sektor manufaktur, energi, dan infrastruktur.

2. Peningkatan ekspor bernilai tambah, agar Indonesia tidak lagi bergantung pada komoditas mentah.

3. Penguatan sektor UMKM, yang menurut Kementerian UMKM menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 61% terhadap PDB nasional.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang dikenal berhati-hati dalam menyampaikan pandangan ekonomi, kali ini tampil dengan pendekatan yang lebih komunikatif. Dalam unggahan video di akun @menkeuri, ia memperlihatkan topi bertuliskan 8% sambil berkata,

“Ini target presiden ya, bukan target saya. Tapi kita wujudkan dalam beberapa tahun ke depan,” ungkapnya. 

Pada keterangan video itu, ia menulis kalimat sederhana tapi kuat:

“Supaya bisa kaya bareng-bareng, yuk kita bantu Pak Menkeu wujudkan pertumbuhan ekonomi hingga 8%!” tulis caption di akun @menkeuri. 

Pesan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Diperlukan kolaborasi antara pelaku usaha, investor, masyarakat, dan sektor riil agar pertumbuhan benar-benar berdampak pada kesejahteraan bersama.

Realitas Ekonomi yang Masih Stuck 5% 

Meski semangat optimisme terus digaungkan, data menunjukkan tantangan besar masih mengadang. Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan, namun percepatan ekonomi belum terlihat signifikan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2024 mencapai 5,02% (YoY), menurun ke 4,87% pada kuartal I 2025, dan naik tipis ke 5,12 persen pada kuartal II 2025. Rata-rata pertumbuhan di tiga kuartal pertama masih tertahan di sekitar 5 persen, menandakan stabilitas yang kuat tetapi belum cukup untuk disebut akseleratif.

Baca juga: Gaskeun! Setahun Prabowo-Gibran dan Ambisi Ekonomi 8 Persen, OTW Terjadi atau Ilusi?

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Bappenas menargetkan pertumbuhan 5,3% pada tahun pertama, lalu meningkat secara bertahap hingga 8% pada 2029. Target ini menjadi fondasi visi ekonomi Prabowo–Gibran yang ingin membawa Indonesia naik kelas menjadi negara industri berbasis investasi produktif dan hilirisasi berkelanjutan.

Namun, mencapai angka tersebut bukan hal mudah. Tantangan eksternal seperti perlambatan ekonomi Tiongkok, fluktuasi harga komoditas, dan ketegangan geopolitik berpotensi menekan ekspor dan investasi. Dari sisi domestik, tantangan internal masih meliputi birokrasi yang belum efisien, ketimpangan antar wilayah, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja.

Oleh karena itu, optimisme simbolik seperti “Topi 8%” ala Menkeu Purbaya hanya akan berarti bila diikuti langkah nyata: percepatan belanja negara, perbaikan iklim investasi, dan penyelarasan kebijakan pusat daerah.

Target 8% memang ambisius, tetapi bukan tidak mungkin tercapai jika seluruh komponen ekonomi nasional bergerak searah. Sebagaimana pesan Purbaya, optimisme ekonomi hanya bermakna jika diikuti aksi nyata yang melibatkan semua pihak.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID