berita

calendar_today

24 Februari 2025

Prabowo Resmikan Danantara, Siap Kelola Investasi Rp14.710 Triliun

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) dalam sebuah upacara yang digelar di Istana Merdeka. Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar hukum bagi operasional Danantara.

"Hari ini, Senin, 24 Februari 2025, saya menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, saya juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Danantara," ujar Prabowo dalam pidatonya sebagaimana dikutip dari CNBC pada Senin (24/02/2025).

Presiden juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara Indonesia.

Target Investasi Danantara 

Danantara adalah lembaga pengelolaan investasi yang akan memiliki pendanaan awal (initial funding) sebesar USD 20 miliar atau sekitar Rp326 triliun. Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk menginisiasi 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar yang bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi Indonesia.

Dengan keberadaan Danantara, Pemerintah RI menargetkan percepatan pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 8%. Selain itu, Danantara diproyeksikan mengelola aset atau investasi lebih dari USD 900 miliar atau sekitar Rp14.710 triliun, menjadikannya salah satu Sovereign Wealth Fund (SWI) terbesar di dunia.

Baca juga: Mengenal Danantara, Badan Investasi untuk Indonesia Emas 2045

Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor strategis, antara lain energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir dan produksi pangan.

Selain itu ditetapkan pula 7 BUMN besar yang akan berada di bawah pengelolaan Danantara, yaitu  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (Telkom), PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)

Total aset gabungan 7 BUMN ini mencapai Rp9.286,24 triliun pada 2023, menjadikannya katalis utama bagi pengembangan Danantara. Dengan skala aset dan strategi investasi yang tepat, Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan aset negara serta meningkatkan akuntabilitas keuangan Indonesia.

Struktur Organisasi Danantara 

Bersamaan dengan itu diumumkan pula struktur organisasi Danantara yang melibatkan peran Presiden Prabowo sebagai pembina dan penanggung jawab serta Rosan Roeslani sebagai CEO Danantara. Badan investasi ini juga melibatkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo sebagai dewan penasehat. Berikut struktur lengkapnya: 

Pembina dan Penanggung Jawab:

Presiden Prabowo Subianto

Dewan Penasihat:

1. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

2. Mantan Presiden Joko Widodo

Badan Pengawas:

Ketua: Erick Thohir

Wakil Ketua: Muliaman D. Hadad

Badan Pelaksana:

Kepala Badan Pelaksana/CEO: Rosan Roeslani

Holding Operasional/COO: Dony Oskaria

Holding Investasi/CIO: Pandu Patria Sjahrir

Peluncuran Danantara menandai era baru bagi ekonomi Indonesia, dengan pendekatan investasi yang lebih strategis dan berorientasi jangka panjang guna memastikan pertumbuhan berkelanjutan dan kemakmuran nasional.

Meski demikian, badan investasi ini perlu kita awasi bersama agar tidak disalahgunakan dan berpotensi menjadi ladang korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik harus menjadi prioritas agar Danantara benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

Baca juga: 7 Program Prioritas Di Balik Pemangkasan APBD 2025, Peluang Baru Investasi?

Masih terkait investasi, bagi Anda yang ingin berinvestasi dengan prinsip Islam yang lebih aman, transparan, dan berkah, LBS Urun Dana menawarkan solusi investasi halal yang sesuai dengan prinsip Islam. Mulai sekarang dan raih keberkahan dalam berinvestasi bersama LBS Urun Dana! 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID