berita

calendar_today

19 Februari 2025

Mengenal Danantara, Badan Investasi untuk Indonesia Emas 2045

Presiden Prabowo Subianto segera meresmikan Badan Pengelola Investasi Indonesia Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), lembaga yang berfokus pada pengelolaan dan pengembangan aset negara melalui investasi strategis.

Gagasan pembentukan Danantara disampaikan oleh Prabowo di awal menjabat sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia. Namun, badan investasi ini semakin mendapat sorotan publik setelah Prabowo kembali menjelaskannya dalam acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

Baca juga: 7 Dampak Efisiensi Anggaran 2025, Investasi Juga Kena?

Prabowo menyebut bahwa efisiensi anggaran diproyeksikan dapat menghemat hingga Rp 750 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 390 triliun akan dialokasikan untuk program makan bergizi gratis dan Rp 325 triliun akan diinvestasikan melalui Danantara.

Kehadiran Danantara tentu memunculkan berbagai tanggapan, baik dukungan maupun kritik dari masyarakat. Namun, sebelum menilai lebih jauh, penting untuk memahami lebih dalam tentang Danantara dan tujuan badan investasi ini.

Apa Itu Danantara? 

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis. Nama Daya Anagata Nusantara sendiri berarti "kekuatan masa depan Nusantara", mencerminkan semangat baru dalam menghadapi tantangan global serta mendorong pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta diperkuat dengan Keppres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Badan ini dipimpin oleh Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala BPI Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai wakilnya.

Tujuan Danantara

Lembaga ini bertujuan untuk mengelola aset negara secara lebih efektif dan menciptakan peluang investasi baru. Salah satu rencana besarnya adalah mengelola tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar, di antaranya:

  • Sektor Perbankan: Bank Mandiri, BRI, dan BNI
  • Sektor Energi: Pertamina dan PLN
  • Sektor Telekomunikasi: Telkom
  • Sektor Pertambangan: Mind ID

Ketujuh BUMN tersebut memiliki total aset sekitar Rp 9.600 triliun, yang akan dikelola Danantara untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing global.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan Danantara dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Untuk itu, lembaga ini direncanakan mengelola dana lebih dari US$ 900 Miliar atau sekitar Rp 14.000 triliun.

Rencananya Danantara akan resmi diluncurkan pada Senin 24 Februari 2025. Sebagai tahap awal, Danantara akan menerima pendanaan sebesar Rp 325 triliun yang dialokasikan dari efisiensi anggaran negara. Dana ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek strategis yang berdampak tinggi.

Baca juga: Mau Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis? Ini Caranya

Sebagai lembaga yang mengelola aset negara dalam jumlah besar, BPI Danantara perlu diawasi secara ketat agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat, harus turut mengawasi agar Danantara benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.

Semoga investasi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Bicara soal investasi, buat Anda yang mau memulai investasi syariah, silakan klik di sini dan pilih investasi halal kamu! #KarenaTransaksiHalalItuDisini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID