berita

calendar_today

8 Juni 2025

Pro Rakyat! 11 Program Kebijakan Prabowo yang Bikin Indonesia Jaya!

Di tengah gejolak ekonomi global yang semakin dinamis, Indonesia terus berusaha menjaga momentum pertumbuhan ekonominya. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah merespons tantangan tersebut dengan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, seiring dengan meningkatnya dinamika ini, pertanyaan yang muncul adalah: Apa yang akan terjadi pada kebijakan ekonomi Indonesia di masa depan, terutama dengan adanya kebijakan Prabowo 2025?

Dalam menghadapi tantangan global, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa APBN berperan penting sebagai instrumen untuk menciptakan ketahanan ekonomi. Menurutnya, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan APBN sebagai "shock absorber" untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung dunia usaha, menciptakan kesempatan kerja, dan mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Daftar Kebijakan Prioritas Prabowo Subianto

Visi yang diusung oleh kebijakan Prabowo 2025 sangat selaras dengan upaya untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan merata. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah menyiapkan serangkaian kebijakan ekonomi untuk membantu masyarakat Indonesia bertahan di tengah ketidakpastian situasi global yang terus berubah.

1. Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp121 triliun

Salah satu bagian dari kebijakan Prabowo 2025, program MBG ini bertujuan untuk memastikan masyarakat Indonesia, terutama yang kurang mampu, mendapatkan akses makanan bergizi. Program ini berfokus pada peningkatan kualitas gizi masyarakat melalui distribusi pangan yang lebih merata dan efisien.

2. Program 3 Juta Rumah Rp41,88 triliun

Program yang berjalan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ini untuk memperbaiki sektor perumahan, pemerintah menargetkan untuk membangun 3 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi keluarga Indonesia yang membutuhkan tempat tinggal layak.

Baca juga: Gawat Darurat! Ini 9 Sinyal Kuat Ekonomi Indonesia Melemah, Jangan Anggap Remeh

3. Koperasi Desa Merah Putih Rp200 triliun

Dalam rangka mewujudkan kebijakan Prabowo 2025, koperasi desa Merah Putih akan berfokus pada pemberdayaan ekonomi desa. Dengan alokasi dana Rp200 triliun, program ini diharapkan dapat menciptakan ekonomi yang lebih merata dan memperkuat ekonomi rakyat di desa.

4. Sekolah Rakyat  Rp11,6 triliun

Kebijakan Prabowo juga mencakup peningkatan sektor pendidikan dengan program Sekolah Rakyat yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat di daerah terpencil. Dengan anggaran Rp11,6 triliun, diharapkan lebih banyak anak Indonesia mendapat pendidikan yang layak.

5. Sekolah Unggul Garuda Rp2 triliun

Untuk memajukan kualitas pendidikan, salah satu inisiatif dalam kebijakan Prabowo 2025 adalah mendirikan Sekolah Unggul Garuda. Program ini bertujuan untuk menciptakan sekolah-sekolah unggulan dengan kualitas pendidikan yang tinggi di seluruh Indonesia.

6. Rehabilitasi Sekolah Rp19,5 triliun

Dalam kebijakan Prabowo, rehabilitasi sekolah juga menjadi prioritas utama. Dengan alokasi Rp19,5 triliun, pemerintah akan melakukan perbaikan pada fasilitas sekolah yang membutuhkan renovasi, guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik bagi siswa.

7. Cek Kesehatan Gratis (CKG) Rp3,4 triliun

Sebagai bagian dari kebijakan Prabowo 2025, program Cek Kesehatan Gratis bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapat akses pemeriksaan kesehatan yang terjangkau. Dengan anggaran Rp3,4 triliun, program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

8. Penuntasan Tuberkulosis Rp1,5 triliun

Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, kebijakan Prabowo 2025 juga mencakup penanggulangan penyakit menular, termasuk penuntasan tuberkulosis (TB). Anggaran Rp1,5 triliun akan digunakan untuk mempercepat pengobatan dan pencegahan penyakit TB di seluruh Indonesia.

9. Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas Rp1,7 triliun

Salah satu pilar dalam kebijakan Prabowo adalah pembangunan rumah sakit yang lebih baik dan berkualitas. Dengan anggaran Rp1,7 triliun, program ini akan memastikan masyarakat mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang memadai dan lebih terjangkau.

10. Lumbung Pangan Rp23,16 triliun

Kebijakan Prabowo 2025 juga mencakup pembangunan Lumbung Pangan yang bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan Indonesia. Dengan alokasi dana sebesar Rp23,16 triliun, program ini akan menciptakan cadangan pangan yang cukup dan mengurangi ketergantungan pada impor.

11. Pembangunan Bendungan dan Irigasi Rp20,5 triliun

Untuk mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan, kebijakan Prabowo mencakup pembangunan infrastruktur penting seperti bendungan dan irigasi. Dengan anggaran Rp20,5 triliun, proyek ini bertujuan untuk meningkatkan hasil pertanian dan memperkuat sektor pangan nasional.

Baca juga: Blusukan Bareng! Bill Gates & Prabowo Lihat Langsung Makan Gratis di Sekolah

Kebijakan Prabowo 2025 bisa jadi angin segar bagi perekonomian Indonesia, membuka peluang investasi dan pembiayaan yang lebih besar di berbagai sektor. Dengan fokus pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi rakyat, kebijakan ini membawa harapan baru bagi masa depan Indonesia yang lebih sejahtera dan mandiri.

Ini juga momen yang tepat untuk gabung di LBS Urun Dana. Anda bisa mengajukan pendanaan syariah hingga Rp10 miliar, sekaligus investasi sukuk dan saham. Tertarik? Klik di sini untuk pendanaan dan investasi mulai dari sini

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID