berita

calendar_today

21 Mei 2025

Bangun Bareng! Panduan Lengkap Koperasi Merah Putih, Manfaat dan Cara Daftar

Koperasi Merah Putih adalah salah satu program strategis yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi. Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan. 

Peluncuran resminya dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini bukan sekadar formalitas. Koperasi Merah Putih hadir sebagai upaya nyata memperkuat ekonomi desa, memperluas kesejahteraan masyarakat, dan mendekatkan akses terhadap kebutuhan pokok dan layanan penting

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Sesuai namanya Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang secara khusus ditujukan untuk rakyat Indonesia di desa dan kelurahan. Intinya, koperasi ini ingin mendorong masyarakat lokal untuk membentuk lembaga ekonomi mandiri yang dijalankan dengan semangat gotong royong dan prinsip keadilan.

Gagasan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo pada 3 Maret 2025. Harapannya, koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi desa dan membantu menciptakan ketahanan pangan serta memperluas inklusi keuangan.

Unit Usaha Koperasi Merah Putih Desa

Bukan cuma usaha simpan pinjam saja, Koperasi Merah Putih Desa akan mempunyai 7 unit usaha yang bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan lokal: Apotek, Klinik, Unit simpan pinjam, Pengadaan sembako, Pergudangan dan cold storage, Layanan logistik dan Kantor koperasi. 

Baca juga: Muslim Wajib Tahu! 7 Akad Pembiayaan Syariah untuk Usaha Makin Berkah

Selain itu, koperasi juga bisa membuka usaha lain seperti pertanian, peternakan, atau pariwisata. Intinya, fleksibel sesuai potensi desa Anda.

Berapa Modal Koperasi Merah Putih? 

Modal awal Koperasi Merah Putih sebesar Rp 3 miliar per unit. Modal ini bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, serta sumber sah lainnya yang diatur perundang-undangan. Jadi, dukungan dari pemerintah sudah disiapkan agar koperasi bisa langsung jalan tanpa harus pusing soal dana awal.

Manfaat Koperasi Merah Putih 

Kehadiran koperasi ini bukan cuma formalitas. Banyak sekali manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat desa seperti menambah lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pelayanan ekonomi jadi lebih cepat dan sistematis.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi, menjaga harga konsumen lebih stabil dan harga jual petani jadi lebih baik hingga mengurangi angka kemiskinan ekstrem. Dengan manfaat sebesar ini, koperasi ini berpotensi jadi tulang punggung ekonomi desa.

Aturan Penamaan Koperasi Merah Putih

Supaya standar dan gampang dikenali, pemerintah mengatur penamaan koperasi seperti berikut:

1. Awali dengan kata "Koperasi"
2. Tambahkan "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih"
3. Diakhiri dengan nama wilayah (desa/kelurahan/kecamatan)
4. Jika berbasis syariah, tambahkan kata "Syariah"

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Anda bisa mendaftar langsung di laman: merahputih.kop.id. Ada tiga pilihan skema pendaftaran:

Baca juga: Mengenal Danantara, Badan Investasi untuk Indonesia Emas 2045

A. Untuk Desa/Kelurahan yang Belum Punya Koperasi:

1. Klik "Daftar Sekarang"
2. Pilih "Membangun Koperasi Baru"
3. Lengkapi data wilayah dan nama koperasi
4  Unggah dokumen musyawarah dan berita acara rapat
5. Isi data usaha, domain, notaris, dan kontak
6. Klik "Daftar Sekarang". 

B. Untuk Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada:

1. Pilih "Mengembangkan yang Sudah Ada"
2. Isi data koperasi dan unggah dokumen
3. Lakukan penyesuaian nama dan anggaran dasar
4. Lengkapi data lainnya lalu daftar. 

C. Untuk Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif:

1. Pilih "Revitalisasi Koperasi"
2. Pilih metode: aktif kembali atau penggabungan koperasi
3. Unggah dokumen pendampingan dan rapat
4. Isi informasi usaha dan data kontak
5. Klik daftar dan tunggu proses selanjutnya. 

Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar program dari pusat. Ini adalah ajakan terbuka bagi Anda untuk bareng-bareng membangun ekonomi lokal dengan semangat gotong royong.

Baca juga: Riba Ribet! Ini Perbandingan Pinjaman Bank vs Pendanaan Syariah

Apalagi sekarang, membangun ekonomi desa bisa disinergikan dengan platform pendanaan syariah seperti LBS Urun Dana. Lewat pendanaan hingga Rp10 miliar, Anda bisa membangun usaha dengan cara yang halal bebas riba. Tertarik? Yuk ajukan sekarang

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID