artikel

calendar_today

23 Mei 2025

Patut Ditiru! Ini Cara Rasullulah ﷺ Melawan Korupsi (Bagian Keenam)

Kalau hari ini kita marah melihat berita korupsi yang seakan tak habis-habisnya, itu wajar. Karena sebagai manusia yang punya nurani, kita memang akan marah kalau amanah dipermainkan, apalagi oleh mereka yang seharusnya menjadi pelayan rakyat.

Tapi ketahuilah, Islam sudah jauh-jauh hari membicarakan ini. Bahkan sejak masa Rasulullah ﷺ, persoalan amanah itu dijadikan sebagai ukuran utama kualitas seseorang, apalagi jika ia memegang jabatan. Berdasarkan buku Harta Haram (2021) karya Ustadz, Dr. Erwandi Tarmizi, MA. mari kita belajar bagaimana cara Rasulullah ﷺ melawan korupsi. 

Rasulullah ﷺ Tegas Melawan Korupsi 

Praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sudah terjadi sejak zaman Rasulullah ﷺ. Bahkan peristiwa itu dialami sendiri oleh beliau.  Dalam suatu kesempatan, Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyatakan keinginannya untuk diberi jabatan. Rasul ﷺ tidak menolak karena membenci Abu Dzar, tetapi karena ia tahu tanggung jawab ini berat. Maka beliau berkata dengan penuh kasih namun tegas:

“Wahai Abu Dzar, engkau adalah seorang yang lemah (tidak cakap mengurus pemerintahan daerah), dan sesungguhnya jabatan ini adalah amanah dan nanti di hari kiamat menjadi sumber kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang menerima jabatan ini dan ia layak mengembannya serta menunaikan amanah.” (HR. Muslim)

Pernyataan ini menyadarkan kita: jabatan itu bukan sekadar kedudukan atau gaji bulanan. Ia adalah titipan besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Ta’ala. 

Baca juga: Merinding! Ini Azab Bagi Pelaku Korupsi, Ditagih Sampai Akhirat! (Bagian Kelima)

Amanah harus dijalakan oleh orang yang kompeten dan jujur untuk mencegah praktik korupsi. Sebab, jabatan dunia akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Itulah sebabnya Rasulullah ﷺ pernah mengingatkan umatnya dengan sangat jelas:

“Apabila sebuah urusan/pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka bersiaplah menghadapi hari kiamat.” (HR. Bukhari)

Bayangkan, bukan hanya negara yang hancur kalau jabatan dipegang orang yang salah akhirat pun terancam.

Sementara itu telah tertulis di Al-Qur’an sangat jelas tentang standar pemilihan orang untuk pekerjaan penting. Kisah Nabi Musa alaihissalam ketika bertemu dua wanita di negeri Madyan menjadi salah satu rujukan abadi:

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Wahai bapakku, ambillah dia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'” (QS. Al-Qashash: 26)

Dalam bahasa kita sekarang, “kuat” bisa diartikan kompeten, mampu secara teknis dan intelektual. Sedangkan “dapat dipercaya” adalah jujur dan tidak menyalahgunakan kepercayaan. Kalau dua hal ini lepas, maka tunggulah kehancuran yang pelan tapi pasti.

Masih dalam Al Quran, Allah Ta’ala sudah mengingatkan dalam firman-Nya untuk jangan sekali-kali korupsi maupun menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. 

“Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui.”
QS. Al-A’raaf: 182

Orang yang menyalahgunakan amanah mungkin terlihat hidup mewah, tenang, sukses. Tapi sebenarnya ia sedang digiring perlahan ke arah kehancuran. Dan ketika waktunya tiba, tidak ada yang bisa menyelamatkan kecuali tobat yang tulus.

Cara Rasulullah ﷺ Mencegah Korupsi 

Dalam kehidupan bernegara, Islam sangat realistis. Rasulullah ﷺ paham betul bahwa seseorang yang diberi tanggung jawab besar juga harus diberi hak yang memadai. Bukan dimanja, tapi agar ia bisa fokus menjalankan tugasnya tanpa terdorong mencari jalan pintas seperti korupsi. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang kami angkat sebagai aparatur negara hendaklah dia menikah (dengan biaya tanggungan negara). Jika ia tidak mempunyai pembantu rumah tangga, hendaklah dia mengambil pembantu (dengan biaya tanggungan negara). Jika ia tidak memiliki rumah, hendaklah dia membeli rumah (dengan biaya negara).”

Baca juga: Berani Menimbun Barang? Rasulullah ﷺ Peringatkan Balasan Pedih di Akhirat! (Bagian Keempat)

Lalu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menambahkan:

“Aku diberitahu Nabi bersabda: Barang siapa (aparat) yang mengambil harta negara selain untuk hal yang dijelaskan, sungguh ia telah berbuat ghulul atau dia telah mencuri harta negara.” (HR. Abu Daud)

Maka, penting bagi negara untuk menjamin kebutuhan dasar pejabat dan aparatur. Bukan mewah, tapi layak. Karena ketidakseimbangan antara tugas besar dan hak kecil bisa jadi pemicu pengkhianatan amanah.

Apalagi amanah atau jabatan pun bisa jadi ibadah, asalkan dilakukan dengan ikhlas dan jujur. Rasulullah ﷺ menyampaikan:

“Seorang yang jujur yang dipercayakan untuk mengantarkan sedekah kepada orang yang berhak menerimanya, ia mendapatkan pahala bersedekah juga, jika ia ikhlas melakukannya.” (HR. Bukhari). 

Kalau mengantarkan sedekah saja bisa mendatangkan pahala, apalagi menjalankan jabatan publik dengan kejujuran dan tanggung jawab. Maka setiap kita sebenarnya bisa jadi ‘pejabat’ dalam skala peran masing-masing.

Khalifah Umar bin Khattab: Pemimpin yang Tidak Bisa Disuap

Keteladanan Rasulullah ﷺ kemudian diteruskan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Saat dua anaknya ikut berdagang dengan pasukan dan mendapat modal dari baitul maal, Umar bertanya, “Apakah semua prajurit mendapat kesempatan yang sama?” Ketika dijawab tidak, ia memerintahkan agar seluruh modal dan keuntungannya dikembalikan.

Bagi Umar, keadilan bukan berarti semua dapat sama tapi semua diperlakukan dengan benar. Bahkan terhadap keluarganya sendiri, Umar tidak main-main.

Ia juga pernah menguji Abu Ubaidah radhiyallahu ‘anhu dengan memberinya 400 dinar. Tanpa diketahui, Abu Ubaidah langsung membagikan semuanya kepada rakyat. Tidak sepeser pun ia simpan. Di sinilah kita melihat makna sebenarnya dari zuhud: bukan soal hidup miskin, tapi soal tidak menjadikan dunia sebagai tujuan.

Allah Ta’ala memuji para sahabat yang mengikuti jalan Rasulullah ﷺ dengan sungguh-sungguh. Mereka bukan hanya mengabdi saat diminta, tapi juga menjaga amanah meski tak dilihat orang:

Baca juga: Derita Dunia Akhirat! Ini Status Akad Jual Beli dan Sanksi Pengusaha Penipu (Bagian Ketiga)

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah Ta’ala ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah: 100)

Amanah bukan sekadar tanggung jawab dalam jabatan atau kekuasaan mengelola harta pun adalah amanah. Setiap rupiah yang kita miliki akan ditanya: dari mana diperoleh dan ke mana digunakan. Maka, menjaga harta agar tetap halal, bermanfaat, dan tidak disalahgunakan adalah bagian dari menunaikan amanah itu sendiri. 

Di tengah godaan investasi haram dan sistem keuangan yang sarat riba, LBS Urun Dana hadir sebagai jalan keluar: securities crowdfunding yang mengutamakan transparansi, keadilan, dan keberkahan.

Bersama LBS, Anda bukan hanya menumbuhkan aset lewat investasi sukuk dan saham, tetapi juga ikhtiar untuk mencari keberkahan. Yuk investasi sekarang di LBS Urun Dana. 

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID