investasi

calendar_today

22 Oktober 2025

Ajib! Bongkar Rahasia Capital Gain Saham yang Bikin Investor Auto Tajir!

Capital gain adalah gambaran nyata dari keberhasilan investor dalam membaca peluang pasar. Namun, keuntungan ini tidak muncul begitu saja karena baru benar-benar diakui ketika aset yang dimiliki dijual dan menghasilkan selisih positif antara harga jual dan harga beli.

Dengan kata lain, capital gain mencerminkan nilai tambah dari investasi yang dikelola secara cermat dan tepat waktu. Karena itu, penting bagi setiap investor untuk memahami bagaimana cara menghitungnya secara benar agar strategi keuangan yang dijalankan tetap rasional dan terukur. Mari kita ulik lebih dalam cara menghitungnya secara praktis dan mudah dipahami. 

Apa Itu Capital Gain?

Harga saham bisa naik, bisa juga turun. Namun bagi investor yang jeli membaca momentum, perubahan harga bukan sekadar angka di layar, tapi peluang nyata untuk meraih keuntungan. Dari sinilah istilah capital gain muncul, sebagai bentuk keuntungan dari kenaikan nilai suatu aset investasi.

Secara sederhana, capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli suatu aset, seperti saham, sukuk, atau reksa dana. Ketika Anda membeli saham pada harga tertentu, lalu menjualnya di harga yang lebih tinggi, selisih positif dari transaksi itulah yang disebut capital gain. Semakin besar selisihnya, semakin tinggi pula keuntungan yang didapat.

Menurut Made Adnyana (2020), capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil jual beli saham, berupa selisih antara nilai jual yang lebih tinggi daripada nilai belinya. Definisi ini menegaskan bahwa keuntungan baru muncul ketika harga jual suatu saham melampaui harga beli awalnya bukan sekadar potensi yang belum direalisasikan.

Baca juga: Jangan Di-skip! Lebih Dekat Sama Saham Halal, Jurus Cuan yang Bikin Hati Tenang!

Sementara menurut Investopedia, capital gain adalah peningkatan nilai suatu aset modal yang baru diakui sebagai keuntungan ketika aset tersebut dijual. Artinya, kenaikan harga suatu saham atau instrumen investasi belum dapat disebut sebagai capital gain selama aset itu belum dilepas ke pasar. Keuntungan baru benar-benar terjadi setelah transaksi penjualan dilakukan dan nilai tambahnya terealisasi.

Kedua pandangan ini sama-sama menegaskan bahwa capital gain bukan sekadar harapan di layar harga saham, melainkan hasil nyata dari keputusan jual yang tepat dan strategis.

Jenis-Jenis Capital Gain

Dalam dunia investasi, capital gain tidak hanya datang dalam satu bentuk. Berdasarkan lama kepemilikan aset, capital gain dibagi menjadi dua jenis utama yaitu short-term capital gain dan long-term capital gain.

1. Short-Term Capital Gain (Keuntungan Jangka Pendek)

Short-term capital gain adalah keuntungan dari penjualan aset yang dimiliki dalam waktu singkat, biasanya kurang dari satu tahun. Jenis ini sering dialami oleh trader atau investor yang aktif melakukan jual beli saham dalam waktu cepat. Mereka membeli di harga rendah dan menjual ketika harga naik dalam hitungan minggu atau bulan.

Keuntungan jenis ini bisa terasa cepat, tetapi resikonya juga tinggi. Fluktuasi harga pasar sangat berpengaruh, dan keputusan yang terburu-buru bisa berujung pada kerugian. Karena itu, investor yang mengejar capital gain jangka pendek perlu memahami kondisi pasar dan emiten dengan cermat.

2. Long-Term Capital Gain (Keuntungan Jangka Panjang)

Sebaliknya, long-term capital gain adalah keuntungan dari penjualan aset yang dimiliki lebih dari satu tahun.  Jenis ini umumnya diperoleh oleh investor yang lebih sabar dan fokus pada pertumbuhan nilai aset dari waktu ke waktu. Mereka tidak sekadar mencari momentum harga, tetapi menunggu perkembangan bisnis atau perusahaan yang menjadi tempat mereka berinvestasi.

Keuntungan jangka panjang cenderung lebih stabil dan berpotensi memberikan hasil yang lebih baik. Dalam konteks investasi syariah, long-term capital gain juga sejalan dengan prinsip tumbuh bersama bisnis halal yang nyata dan berkelanjutan.

Baik short-term maupun long-term capital gain sama-sama penting untuk dipahami. Dengan mengenali perbedaannya, investor bisa menyusun strategi investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan mereka, apakah ingin mendapat hasil cepat atau pertumbuhan yang lebih konsisten dalam jangka panjang.

Rumus Capital Gain dan Cara Menghitungnya

Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara menghitung capital gain, prinsip dasarnya cukup sederhana. Capital gain diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli suatu aset investasi saham dan lainnya. 

Rumus capital gain: Capital Gain = Harga Jual – (Harga Beli × Jumlah Aset yang Dimiliki)

Melalui rumus tersebut, Anda dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang dihasilkan dari transaksi investasi yang telah dilakukan.

Namun, perlu diingat bahwa keuntungan dari capital gain juga dapat dikenakan pajak capital gain, yaitu pajak atas tambahan penghasilan yang berasal dari keuntungan modal. Pajak ini menjadi tanggung jawab investor setelah keuntungan direalisasikan atau aset dijual.

Rumus pajak capital gain: Pajak Capital Gain = Capital Gain × Persentase Pajak yang Berlaku

Baca juga: Hati-Hati! 10 Kesalahan Investasi Saham Ini Bisa Bikin Anda Rugi Besar!

Dengan mengetahui rumus ini, Anda dapat memperkirakan jumlah pajak yang perlu dibayarkan sehingga perencanaan keuangan dan investasi dapat dilakukan dengan lebih akurat dan transparan.

Contoh Capital Gain

Sebagai ilustrasi, misalkan seorang investor membeli 500 lembar saham syariah di harga Rp1.200 per lembar. Setelah dua tahun, harga saham tersebut naik menjadi Rp1.750 per lembar, dan investor memutuskan untuk menjual seluruh sahamnya.

Langkah 1 – Hitung Capital Gain:

a. Capital Gain = (Harga Jual – Harga Beli) × Jumlah Saham
b. Capital Gain = (Rp1.750 – Rp1.200) × 500
c. Capital Gain = Rp550 × 500
d. Capital Gain = Rp275.000

Investor tersebut memperoleh keuntungan modal sebesar Rp275.000 dari hasil penjualan sahamnya.

Langkah 2 – Hitung Pajak Capital Gain (misalnya tarif 10%)

a. Pajak = Capital Gain × Persentase Pajak
b.Pajak = Rp275.000 × 10%
c. Pajak = Rp27.500

Maka, keuntungan bersih setelah pajak adalah: Rp275.000 – Rp27.500 = Rp247.500.

Artinya, investor memperoleh capital gain bersih sebesar Rp247.500 setelah membayar kewajiban pajaknya.

Waktunya Raih Potensi Capital Gain Saham Halal

Bagi Anda yang ingin merasakan pertumbuhan bisnis sekaligus menjemput keberkahan, saatnya bersiap. Harvies Coffee akan segera membuka penawaran saham halal melalui LBS Urun Dana, platform pendanaan yang mempertemukan pengusaha dan investor dalam satu sistem syariah yang transparan serta berada di bawah pengawasan OJK.

Mulai dari Rp500 ribu, Anda sudah bisa memiliki bagian dari bisnis kopi asal Aceh yang kini dikenal luas lewat konsep Positive Vibes Coffee Shop. Harvies bukan sekadar tempat ngopi, melainkan ruang produktif yang nyaman, bebas asap rokok, dan menghadirkan energi positif di setiap sudutnya.

Baca juga: Gokil! Jurus Saham Harvies Coffee Melejit 327%, Kopi Gayo yang Jadi Idola Investor!

Seluruh proses kurasi emiten di LBS dilakukan secara ketat dan disertai bimbingan langsung dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, memastikan bahwa setiap investasi yang ditawarkan sesuai prinsip syariah dan bebas dari unsur riba.

Segera nantikan penawaran saham halal Harvies Coffee hanya di LBS Urun Dana.Inilah kesempatan untuk menanam keberkahan, menumbuhkan nilai investasi Anda, dan menjadi bagian dari perjalanan merek kopi lokal yang bersiap melangkah ke pasar nasional.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID