berita

calendar_today

29 Desember 2025

Serem! BRIN Bocorin Sinyal “Badai Ekonomi” dalam Fenomena Rojali

Sepanjang 2025, angka inflasi Indonesia terlihat relatif rendah dan stabil. Namun di balik data tersebut, ada realitas ekonomi yang perlu dibaca lebih dalam. Lemahnya daya beli masyarakat memunculkan fenomena rojali, di mana pusat perbelanjaan tetap ramai, tetapi transaksi minim. 

Kondisi ini memberi sinyal penting bagi pelaku usaha bahwa stabilnya inflasi belum tentu berarti konsumsi sedang kuat, dan justru bisa menjadi tanda tekanan di sektor riil. Berikut ini 5 fakta penting tentang inflasi 2025–2026 dan dampak fenomena rojali bagi dunia usaha:

1. Inflasi 2025 rendah, tapi bukan karena ekonomi kuat

Peneliti Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan BRIN Pihri Buhaerah dalam Economic Outlook 2026, memperkirakan inflasi sepanjang 2025 hanya berada di kisaran 2,4%–2,8%. Angka ini terlihat stabil, tetapi penyebab utamanya justru lemahnya daya beli masyarakat. Hingga November 2025, inflasi tahunan tercatat 2,72%, menunjukkan konsumsi masih tertahan, bukan permintaan yang agresif.

2. Rojali jadi cerminan daya beli yang melemah

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Senin (29/12/2025), dalam fenomena rojali masyarakat datang ke pusat perbelanjaan tapi jarang melakukan transaksi, semakin sering terjadi. Ini menjadi indikator langsung bahwa aktivitas ekonomi di level konsumsi tidak benar-benar bergerak, meskipun mobilitas masyarakat terlihat normal.

Baca juga: Woles! Ini Jurus Purbaya Atur Defisit APBN dan Lawan Prediksi Horror Bank Dunia!

3. Diskon tidak lagi efektif mendorong penjualan

Dalam merespons rojali, banyak pengusaha memilih strategi diskon. Namun, BRIN menilai langkah ini sering kali tidak berhasil. Harga sudah turun, tetapi pembelian tetap minim. Dampaknya, margin usaha menyusut dan arus kas bisnis semakin tertekan.

4. Tekanan bisnis berujung pada PHK

Ketika diskon tidak menghasilkan peningkatan penjualan, bisnis masuk fase penyesuaian biaya. Salah satunya melalui pemutusan hubungan kerja. BRIN menyebut rojali sebagai bagian dari cerita pertengahan spiral deflasi, di mana lemahnya permintaan menekan sektor riil dan berdampak langsung pada tenaga kerja.

5. Inflasi 2026 diperkirakan naik, tapi masih wajar

Untuk 2026, BRIN memproyeksikan inflasi meningkat ke kisaran 2,6%–3,2%. Kenaikan ini didorong ekspansi fiskal pemerintah dengan target defisit APBN 2,68% dari PDB, risiko bencana alam, serta meningkatnya permintaan pangan dari program Makan Bergizi Gratis. Meski naik, inflasi di sekitar 3% masih dinilai normal dan menandakan ekonomi mulai bergerak.

Rendahnya inflasi pada 2025 lebih mencerminkan melemahnya daya beli daripada kuatnya permintaan. Fenomena rojali berdampak langsung pada bisnis melalui penurunan penjualan, strategi diskon yang kurang efektif, hingga tekanan biaya yang berujung pada PHK. 

Baca juga: Gokil! Pengusaha Pede Ekonomi Indonesia 2026 Cerah, Sinyalnya Bermula Dari Sini!

Meski inflasi 2026 diperkirakan naik seiring ekspansi fiskal dan peningkatan permintaan pangan, level sekitar 3% masih tergolong normal. Tantangan utama bagi dunia usaha ke depan adalah bagaimana bertahan dan beradaptasi di tengah fase transisi dari konsumsi yang tertahan menuju pemulihan daya beli yang lebih sehat.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID