berita

calendar_today

6 November 2025

Spill Tipis! 4 Wajah Asli Ekonomi Indonesia Naik 5,04%, Benarkah Rakyat Cuan?

Pemerintah boleh tersenyum lega. Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja mengumumkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 pada kuartal III mencapai 5,04% secara tahunan (yoy) dan 1,43% secara kuartalan (qtq).

Sebagaimana dikutip dari CNBC pada Kamis (6/11/2025), angka ini terlihat stabil dan memberi kesan positif bahwa ekonomi Indonesia tetap tangguh di tengah tekanan global. Namun di balik grafik yang tampak hijau, para ekonom membaca hal berbeda: apakah ini benar tanda kekuatan ekonomi sejati, atau sekadar keberhasilan menjaga statistik tetap manis?

1. Mesin Utama Ekonomi Indonesia: Industri dan Perdagangan

Dari sisi lapangan usaha, hampir seluruh sektor utama mencatat pertumbuhan positif. Industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan menjadi pendorong utama dengan total kontribusi 65,02% terhadap PDB nasional.

Sektor industri pengolahan menyumbang 1,13 poin terhadap pertumbuhan, diikuti perdagangan (0,72 poin), informasi dan komunikasi (0,63 poin), serta pertanian (0,61 poin). Bahkan, perdagangan besar dan eceran tumbuh 5,49%, memberi sinyal bahwa aktivitas domestik masih bergerak.

Namun di balik laju positif ini, sebagian analis menilai pertumbuhan yang terjadi masih terlalu bertumpu pada konsumsi dasar, bukan ekspansi kapasitas produksi yang menandakan peningkatan kekuatan industri nasional.

2. Belanja Pemerintah Lebih Besar dari Masyarakat, Kok Bisa?

Ada yang janggal dalam laporan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 kuartal III.
Untuk pertama kalinya dalam lima tahun terakhir, belanja pemerintah tumbuh lebih cepat dibanding konsumsi masyarakat dengan angka 5,49% berbanding 4,89%.

Padahal selama ini konsumsi masyarakat menjadi motor utama ekonomi Indonesia, menyumbang 82,23% terhadap PDB. Tapi kali ini justru rakyat yang menahan dompet, sementara negara membuka lebar pengeluarannya.

Konsumsi untuk jasa makanan, minuman, dan akomodasi memang naik, masing-masing 5,76% dan 7,49%, tapi konsumsi barang tahan lama justru melemah. Ini menandakan banyak rumah tangga yang mulai berhitung sebelum berbelanja.

Baca juga: Ups! Realisasi 1 Juta UMKM Bebas Utang Loyo, Menteri Maman Bocorin Kendalanya!

Artinya, daya beli masih rapuh dan APBN kembali menjadi penopang utama stabilitas ekonomi. Pemerintah seperti sedang memaksa roda ekonomi terus berputar, sementara sebagian rakyat memilih menepi dulu, menunggu cuaca ekonomi membaik.

Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah bisa menanggung beban itu sendirian? Karena jika konsumsi publik belum kembali kuat, maka pertumbuhan yang dibanggakan bisa jadi hanya efek dorongan sesaat, bukan kekuatan sejati ekonomi yang berkelanjutan.

3. Investasi Ramai di Angka, Sepi di Lapangan

Dari sisi pembentukan modal tetap bruto (PMTB), pertumbuhan mencapai 5,04%. Kabar baiknya, aktivitas investasi masih terjaga. Namun sub komponen mesin dan perlengkapan yang melonjak 17% menimbulkan tanda tanya besar.

Apakah lonjakan itu benar-benar mencerminkan peningkatan kapasitas produksi? Ataukah hanya hasil pencatatan pembelian aset yang belum dimanfaatkan secara riil?

Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka sebagian pertumbuhan investasi hanyalah pertumbuhan administratif, bukan pertumbuhan produktif.

Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai angka 5,04% ini “terlalu ramah di atas kertas”. Ia mengingatkan bahwa indikator seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) yang sempat kontraksi, penjualan kendaraan, dan produksi semen yang menurun justru menunjukkan bahwa aktivitas industri belum sepenuhnya pulih.

Menurutnya, pertumbuhan riil ekonomi Indonesia kemungkinan hanya berada di kisaran 4,85%.

Baca juga: Astagfirullah! Judi Online Bikin Negara Boncos Rp134 Triliun, Ini Langkah Prabowo!

“Kalau kecenderungan memoles angka ini terus berlanjut, target 5,05% memang bisa tercapai di laporan resmi, tapi daya dorong ekonomi bisa kehilangan tenaga,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Pandangan ini sejalan dengan prediksi beberapa analis Bloomberg yang memperkirakan pertumbuhan hanya 4,8%, meski hasil BPS masih lebih baik dari proyeksi Bank Dunia dan IMF. Namun, hasil tersebut tetap di bawah target APBN 2025 sebesar 5,2%, dan jauh dari ambisi pemerintah mencapai 5,5%.

4. Di Tengah Ketidakpastian, Industri Ini Justru Menguat

Meski ada banyak catatan, dua sektor masih menunjukkan performa impresif.
Industri pengolahan tumbuh 5,54%, untuk pertama kalinya sejak 2012 melampaui laju pertumbuhan nasional. Sementara pertanian, kehutanan, dan perikanan tumbuh 4,93%, tertinggi dalam 12 tahun terakhir.

Kedua sektor ini memperlihatkan bahwa fondasi ekonomi Indonesia 2025 yang paling kokoh tetap berasal dari ekonomi riil, dari aktivitas produksi dan konsumsi dasar yang nyata memberikan dampak pada masyarakat.

Pertumbuhan 5,04% tentu layak diapresiasi, tetapi jangan membuat kita terlena. Angka bisa naik, namun belum tentu mencerminkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan kekuatan dunia usaha.

Baca juga: Gaskeun! Setahun Prabowo-Gibran dan Ambisi Ekonomi 8 Persen, OTW Terjadi atau Ilusi?

Karena sejatinya, pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 tidak bisa hanya bertumpu pada laporan statistik. Ia harus lahir dari kerja nyata para pelaku usaha yang berani membangun nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan sektor riil.

Sudah saatnya pengusaha Indonesia berkontribusi lebih jauh. Mendirikan dan membesarkan usaha yang halal, produktif, dan bebas dari riba, gharar serta dzalim adalah langkah konkret menuju pertumbuhan yang berkah.

Pertumbuhan sejati bukan ketika angka ekonomi naik, tetapi ketika setiap usaha tumbuh dengan niat baik, memberi manfaat, dan menebar keberkahan bagi banyak orang.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID