investasi

calendar_today

5 November 2025

Komplit Pol! 15 Istilah Akad Sukuk, Ngerti Konsep Biar Investasi Gak Nyasar!

Dunia investasi syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Salah satu instrumen yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah Sukuk, yaitu surat berharga syariah yang menawarkan imbal hasil tetap dan berbasis pada aset nyata. Sukuk dianggap lebih stabil dibandingkan instrumen konvensional karena menggunakan prinsip keuangan Islam yang menjauhkan unsur riba, gharar dan dzalim.

Namun sebelum berinvestasi, penting bagi Anda memahami apa itu Sukuk serta mengenal berbagai akad yang digunakan di dalamnya. Dengan memahami struktur akad dan istilah pentingnya, investor dapat menilai peluang sekaligus risikonya dengan lebih matang.

Apa Itu Sukuk?

Secara sederhana, Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang merepresentasikan kepemilikan aset, proyek, atau kegiatan usaha yang dijalankan sesuai prinsip Islam. Berbeda dari obligasi konvensional yang berbasis utang, Sukuk menunjukkan kepemilikan terhadap bagian dari aset riil.

Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dalam Shari’ah Standards (2017),

“Sukuk adalah lembaran surat berharga bernilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa, atau kegiatan investasi tertentu.”

Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!

Artinya, ketika seseorang membeli Sukuk, ia menjadi salah satu pemilik aset tersebut, bukan pemberi pinjaman. Dana hasil penjualan Sukuk kemudian digunakan untuk membiayai proyek atau kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitannya.

Sedangkan menurut Kementerian Keuangan, Sukuk juga dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bila diterbitkan oleh pemerintah, sementara penerbitan oleh perusahaan dikenal sebagai Sukuk Korporasi.

Jenis-Jenis Akad Sukuk

Agar lebih memahami bagaimana Sukuk bekerja dalam sistem keuangan syariah, penting bagi investor untuk mengenal istilah-istilah utama yang membentuk dasar akad di balik setiap produk Sukuk. Berikut 9 istilah kunci yang wajib Anda pahami sebelum mulai berinvestasi.

1. Sukuk Ijarah

Sukuk ijarah menggunakan akad sewa menyewa atas manfaat suatu aset. Investor bertindak sebagai pemilik manfaat, sedangkan penerbit membayar sewa secara berkala selama periode tertentu. Aset yang disewakan tetap menjadi milik penerbit, tetapi hasil sewanya menjadi hak investor. Jenis ini umum digunakan dalam pembiayaan aset produktif seperti gedung, kapal, atau pesawat.

2. Sukuk Musyarakah

Akad ini berbasis kerja sama modal antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan proyek atau usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai porsi kontribusi masing-masing. Sukuk musyarakah sering dipakai untuk membiayai proyek jangka menengah hingga besar, seperti pengembangan infrastruktur atau energi.

3. Sukuk Mudharabah

Sukuk ini menggunakan akad bagi hasil antara penyedia modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Investor menanamkan dana, sedangkan pengelola menjalankan kegiatan usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung penyedia modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola.

4. Sukuk Istishna

Jenis Sukuk ini berlandaskan akad jual beli proyek atau barang yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan. Umumnya digunakan untuk pembiayaan konstruksi, manufaktur, atau proyek infrastruktur yang membutuhkan jangka waktu pengerjaan tertentu.

5. Sukuk Salam

Sukuk salam diterbitkan untuk membiayai kegiatan produksi atau perdagangan dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di masa depan. Akad ini banyak digunakan pada sektor pertanian dan komoditas, karena memberikan modal kerja di awal bagi produsen.

6. SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)

SBSN merupakan Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai instrumen pembiayaan negara berbasis syariah. Dana yang diperoleh digunakan untuk pembangunan proyek publik seperti jalan, jembatan, rumah sakit, dan fasilitas sosial lain, sementara investor menerima imbal hasil halal yang dijamin negara.

7. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk ini diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan nilai pembelian yang terjangkau. Imbal hasilnya tetap (fixed rate) dan dibayarkan secara berkala. Sukuk Ritel dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sehingga memberi fleksibilitas bagi investor individu yang ingin likuiditas lebih tinggi.

Baca juga: Ajib Bener! Ini 10 Keuntungan Investasi yang Bikin Hati Lega dan Dompet Melejit!

8. Sukuk Tabungan (ST)

Hampir serupa dengan Sukuk Ritel, namun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Imbal hasilnya bersifat mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Produk ini juga menyediakan fasilitas pencairan lebih cepat atau early redemption bagi investor yang membutuhkan dana sebelum jatuh tempo.

9. Sukuk Korporasi

Sukuk korporasi diterbitkan oleh perusahaan swasta yang ingin menghimpun dana untuk ekspansi atau pembiayaan proyek. Seluruh kegiatan usaha yang dibiayai wajib mematuhi prinsip syariah dan setiap akadnya harus disetujui oleh Dewan Syariah Nasional. Jenis ini banyak digunakan oleh perusahaan energi, properti, dan logistik.

15 Istilah Penting dalam Akad Sukuk

Agar lebih memahami bagaimana investasi Sukuk bekerja, penting untuk mengenal berbagai istilah yang digunakan dalam akadnya. Setiap istilah memiliki peran tersendiri dalam menentukan cara kerja, keuntungan, serta mekanisme pengelolaan dana di pasar modal syariah. Berikut penjelasannya:

1. Tenor

Tenor adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku Sukuk. Setelah masa tenor berakhir, Sukuk akan jatuh tempo dan dana pokok investor dikembalikan sepenuhnya oleh penerbit. Pada umumnya, tenor Sukuk maksimal dua tahun, tergantung kesepakatan akad dan jenis proyek yang dibiayai.

2. Kupon

Kupon adalah imbal hasil atau keuntungan yang diterima investor selama periode investasi. Besaran kupon bergantung pada akad yang digunakan, seperti bagi hasil (mudharabah), ujrah (sewa), atau margin (murabahah). Pembayaran kupon dilakukan sesuai kesepakatan, bisa bulanan, triwulanan, atau tahunan.

3. Nisbah Imbal Hasil

Nisbah adalah rasio pembagian hasil antara penerbit dan investor. Besarannya ditetapkan di awal akad dan tercantum dalam prospektus. Dalam Sukuk berbasis mudharabah atau musyarakah, nisbah ini mencerminkan kesepakatan keadilan antara pengelola usaha dan penyedia modal.

4. Return on Investment (ROI)

ROI adalah ukuran tingkat pengembalian investasi yang digunakan untuk menilai seberapa efisien dana yang diinvestasikan menghasilkan keuntungan. Nilainya biasanya ditulis dalam persentase per tahun, seperti 15% p.a. ROI membantu investor memperkirakan potensi profit berdasarkan kinerja historis penerbit.

5. Masa Penawaran

Masa penawaran adalah periode pengumpulan dana dari para investor. Pada tahap ini, calon investor dapat membeli unit Sukuk hingga target dana terpenuhi sesuai kebutuhan proyek atau bisnis yang dijalankan penerbit.

6. Nilai Penawaran

Nilai penawaran menunjukkan total dana yang dibutuhkan penerbit dalam satu periode penawaran. Jumlah dana biasanya dibatasi hingga Rp10 miliar per penerbit sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Securities Crowdfunding berbasis syariah.

7. Unit Sukuk

Unit Sukuk adalah satuan investasi terkecil yang dapat dibeli oleh investor selama masa penawaran. Nilai nominal per unit biasanya sebesar Rp100.000 dengan minimum pembelian Rp1.000.000. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mulai berinvestasi dengan modal yang relatif kecil.

8. Pasar Perdana

Pasar perdana adalah tahap awal penjualan Sukuk, ketika penerbit menawarkan instrumen investasi tersebut untuk pertama kali kepada publik. Transaksi di pasar perdana berlangsung selama masa penawaran dan menjadi tahap awal bagi investor memiliki Sukuk.

Baca juga: Awas Keder! Pahami Pasar Perdana vs Pasar Sekunder Sebelum Mulai Invest!

9. Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah tempat perdagangan Sukuk setelah masa penawaran selesai. Dalam konteks investasi ritel, Sukuk umumnya tidak diperjualbelikan di pasar sekunder sehingga investor memegang Sukuk hingga jatuh tempo. Namun, Sukuk negara seperti Sukuk Ritel (SR) dapat diperdagangkan antar investor domestik.

10. Underlying Asset (Aset Dasar Sukuk)

Underlying asset adalah aset nyata yang menjadi dasar penerbitan Sukuk. Aset ini dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa, atau hak manfaat. Fungsinya untuk memastikan bahwa investasi Sukuk memiliki dasar ekonomi yang riil dan sesuai prinsip syariah.

11. Ujrah

Ujrah adalah imbalan atau fee yang diberikan kepada pihak tertentu atas jasa atau manfaat yang diberikannya. Dalam konteks Sukuk, ujrah dapat berupa uang sewa atas penggunaan aset investor atau kompensasi pengelolaan dana sesuai akad.

12. Capital Gain

Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh ketika investor menjual Sukuk di pasar sekunder dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Meski tidak semua Sukuk bisa diperjualbelikan, istilah ini penting dipahami karena berlaku di pasar modal syariah yang memiliki mekanisme jual beli antar investor.

13. Minimum Holding Period

Minimum holding period adalah jangka waktu minimal investor harus memegang Sukuk sebelum dapat menjualnya di pasar sekunder. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasar dan memastikan distribusi imbal hasil berjalan sesuai rencana.

14. Mitra Distribusi

Mitra distribusi adalah lembaga, bank, atau perusahaan sekuritas yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan atau penyelenggara investasi untuk menyalurkan dan memasarkan Sukuk kepada investor. Mitra distribusi berperan sebagai penghubung antara penerbit dan masyarakat.

15. Rating Syariah Sukuk

Rating Syariah Sukuk adalah penilaian atas tingkat kepatuhan dan kelayakan syariah dari suatu penerbitan sukuk. Penilaian ini dilakukan oleh lembaga independen atau Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan seluruh struktur, akad, serta penggunaan dana sesuai prinsip Islam.
Selain aspek syariah, rating juga mencerminkan kemampuan penerbit dalam memenuhi kewajiban imbal hasil dan pelunasan pokok kepada investor. Dengan mengetahui rating ini, investor dapat menilai risiko dan kredibilitas penerbit secara lebih objektif sebelum berinvestasi.

Keuntungan dan Risiko Berinvestasi di Sukuk

Berinvestasi dalam Sukuk kini menjadi pilihan yang menarik bagi banyak masyarakat Indonesia. Selain karena berbasis syariah, instrumen ini juga memberikan peluang keuntungan yang stabil serta transparan dalam pengelolaan dana. Namun seperti instrumen investasi lainnya, Sukuk tetap memiliki potensi risiko yang perlu dipahami agar keputusan investasi bisa dilakukan dengan bijak dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Keuntungan Sukuk

1. Pendapatan Stabil dan Teratur

Sukuk memberikan imbal hasil yang dibayarkan secara rutin setiap bulan atau triwulan. Pola pembayaran ini cocok bagi investor yang ingin mendapatkan arus kas tetap tanpa harus khawatir terhadap perubahan pasar yang tiba-tiba.

2. Investasi Halal dan Transparan

Setiap penerbitan Sukuk didukung oleh aset nyata dan diawasi oleh lembaga syariah. Dana yang diinvestasikan memiliki kejelasan penggunaan, bebas dari riba, dan sesuai dengan prinsip keuangan Islam.

3. Lebih Tahan terhadap Fluktuasi Pasar

Karena berbasis pada aset riil, harga Sukuk cenderung lebih stabil dibandingkan dengan instrumen konvensional seperti saham atau obligasi berbunga. Nilainya tidak mudah terpengaruh oleh gejolak ekonomi yang ekstrim.

4. Mendukung Sektor Produktif dan Bernilai Sosial

Investasi pada Sukuk tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi juga berkontribusi pada pembiayaan proyek produktif seperti pembangunan infrastruktur, energi, dan penguatan usaha kecil menengah. Dengan berinvestasi di Sukuk, investor ikut membantu pertumbuhan ekonomi halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Risiko Sukuk

1. Potensi Penurunan Nilai Investasi

Nilai pasar Sukuk dapat berubah karena inflasi, kebijakan pemerintah, atau kondisi ekonomi global. Jika dijual sebelum jatuh tempo, investor bisa menerima nilai yang lebih rendah dari harga awal pembelian.

2. Risiko Gagal Bayar oleh Penerbit

Jika penerbit mengalami kesulitan keuangan atau proyek yang dibiayai tidak berjalan sesuai rencana, pembayaran imbal hasil bisa tertunda. Karena itu, penting bagi investor untuk memperhatikan reputasi dan kinerja penerbit sebelum membeli Sukuk.

3. Risiko Operasional dan Teknis

Kesalahan dalam pengelolaan, gangguan sistem digital, atau kurangnya kontrol internal dapat mempengaruhi kelancaran investasi. Pemilihan lembaga atau platform investasi yang memiliki tata kelola baik menjadi langkah penting sebelum berinvestasi.

4. Risiko Ketidaksesuaian Syariah

Risiko ini terjadi jika struktur atau penggunaan dana Sukuk tidak sesuai dengan prinsip syariah. Agar tetap sah dan halal, setiap penerbitan Sukuk wajib mengikuti ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) maupun pakar fikih muamalah. 

Mulai Investasi Sukuk di LBS Urun Dana! 

Investasi dalam Sukuk bukan sekadar soal imbal hasil, tetapi juga tentang nilai dan keberkahan. Melalui akad yang berlandaskan syariah, setiap dana yang ditanamkan menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi halal yang transparan, produktif, dan berkeadilan.

Di LBS Urun Dana, semua instrumen investasi telah mendapat bimbingan dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar muamalah dan keuangan syariah terkemuka. Anda dapat memilih berbagai instrumen seperti Sukuk dan Saham dari bisnis halal dengan proyeksi ROI kompetitif dan proses investasi yang mudah dipahami.

Mulai berinvestasi halal sekarang, cukup dari Rp500 ribu saja, dan nikmati potensi keuntungan sekaligus keberkahan. Lebih dari 13.000 investor telah ikut serta membangun ekonomi umat melalui platform ini. Yuk, bergabung bersama mereka dan rasakan sendiri manfaatnya di LBS Urun Dana!

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022. Terdapat risiko perubahan status Efek Syariah beserta konsekuensi yang timbul dari perubahan status tersebut.

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID