investasi
5 November 2025
Komplit Pol! 15 Istilah Akad Sukuk, Ngerti Konsep Biar Investasi Gak Nyasar!
Dunia investasi syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Salah satu instrumen yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah Sukuk, yaitu surat berharga syariah yang menawarkan imbal hasil tetap dan berbasis pada aset nyata. Sukuk dianggap lebih stabil dibandingkan instrumen konvensional karena menggunakan prinsip keuangan Islam yang menjauhkan unsur riba, gharar dan dzalim.
Namun sebelum berinvestasi, penting bagi Anda memahami apa itu Sukuk serta mengenal berbagai akad yang digunakan di dalamnya. Dengan memahami struktur akad dan istilah pentingnya, investor dapat menilai peluang sekaligus risikonya dengan lebih matang.
Apa Itu Sukuk?
Secara sederhana, Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang merepresentasikan kepemilikan aset, proyek, atau kegiatan usaha yang dijalankan sesuai prinsip Islam. Berbeda dari obligasi konvensional yang berbasis utang, Sukuk menunjukkan kepemilikan terhadap bagian dari aset riil.
Menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) dalam Shari’ah Standards (2017),
“Sukuk adalah lembaran surat berharga bernilai sama yang mewakili bagian kepemilikan tidak tertentu atas barang, manfaat suatu barang, jasa, atau kegiatan investasi tertentu.”
Baca juga: Wajib Ngerti! Cara Mudah Paham Akad Jual Beli, No Riba Gharar Dzalim!
Artinya, ketika seseorang membeli Sukuk, ia menjadi salah satu pemilik aset tersebut, bukan pemberi pinjaman. Dana hasil penjualan Sukuk kemudian digunakan untuk membiayai proyek atau kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitannya.
Sedangkan menurut Kementerian Keuangan, Sukuk juga dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bila diterbitkan oleh pemerintah, sementara penerbitan oleh perusahaan dikenal sebagai Sukuk Korporasi.
Jenis-Jenis Akad Sukuk
Agar lebih memahami bagaimana Sukuk bekerja dalam sistem keuangan syariah, penting bagi investor untuk mengenal istilah-istilah utama yang membentuk dasar akad di balik setiap produk Sukuk. Berikut 9 istilah kunci yang wajib Anda pahami sebelum mulai berinvestasi.
1. Sukuk Ijarah
Sukuk ijarah menggunakan akad sewa menyewa atas manfaat suatu aset. Investor bertindak sebagai pemilik manfaat, sedangkan penerbit membayar sewa secara berkala selama periode tertentu. Aset yang disewakan tetap menjadi milik penerbit, tetapi hasil sewanya menjadi hak investor. Jenis ini umum digunakan dalam pembiayaan aset produktif seperti gedung, kapal, atau pesawat.
2. Sukuk Musyarakah
Akad ini berbasis kerja sama modal antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan proyek atau usaha bersama. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai porsi kontribusi masing-masing. Sukuk musyarakah sering dipakai untuk membiayai proyek jangka menengah hingga besar, seperti pengembangan infrastruktur atau energi.
3. Sukuk Mudharabah
Sukuk ini menggunakan akad bagi hasil antara penyedia modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Investor menanamkan dana, sedangkan pengelola menjalankan kegiatan usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung penyedia modal selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola.
4. Sukuk Istishna
Jenis Sukuk ini berlandaskan akad jual beli proyek atau barang yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan. Umumnya digunakan untuk pembiayaan konstruksi, manufaktur, atau proyek infrastruktur yang membutuhkan jangka waktu pengerjaan tertentu.
5. Sukuk Salam
Sukuk salam diterbitkan untuk membiayai kegiatan produksi atau perdagangan dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di masa depan. Akad ini banyak digunakan pada sektor pertanian dan komoditas, karena memberikan modal kerja di awal bagi produsen.
6. SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
SBSN merupakan Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai instrumen pembiayaan negara berbasis syariah. Dana yang diperoleh digunakan untuk pembangunan proyek publik seperti jalan, jembatan, rumah sakit, dan fasilitas sosial lain, sementara investor menerima imbal hasil halal yang dijamin negara.
7. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk ini diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan nilai pembelian yang terjangkau. Imbal hasilnya tetap (fixed rate) dan dibayarkan secara berkala. Sukuk Ritel dapat diperjualbelikan di pasar sekunder sehingga memberi fleksibilitas bagi investor individu yang ingin likuiditas lebih tinggi.
Baca juga: Ajib Bener! Ini 10 Keuntungan Investasi yang Bikin Hati Lega dan Dompet Melejit!
8. Sukuk Tabungan (ST)
Hampir serupa dengan Sukuk Ritel, namun Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Imbal hasilnya bersifat mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Produk ini juga menyediakan fasilitas pencairan lebih cepat atau early redemption bagi investor yang membutuhkan dana sebelum jatuh tempo.
9. Sukuk Korporasi
Sukuk korporasi diterbitkan oleh perusahaan swasta yang ingin menghimpun dana untuk ekspansi atau pembiayaan proyek. Seluruh kegiatan usaha yang dibiayai wajib mematuhi prinsip syariah dan setiap akadnya harus disetujui oleh Dewan Syariah Nasional. Jenis ini banyak digunakan oleh perusahaan energi, properti, dan logistik.
15 Istilah Penting dalam Akad Sukuk
Agar lebih memahami bagaimana investasi Sukuk bekerja, penting untuk mengenal berbagai istilah yang digunakan dalam akadnya. Setiap istilah memiliki peran tersendiri dalam menentukan cara kerja, keuntungan, serta mekanisme pengelolaan dana di pasar modal syariah. Berikut penjelasannya:
1. Tenor
Tenor adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku Sukuk. Setelah masa tenor berakhir, Sukuk akan jatuh tempo dan dana pokok investor dikembalikan sepenuhnya oleh penerbit. Pada umumnya, tenor Sukuk maksimal dua tahun, tergantung kesepakatan akad dan jenis proyek yang dibiayai.
2. Kupon
Kupon adalah imbal hasil atau keuntungan yang diterima investor selama periode investasi. Besaran kupon bergantung pada akad yang digunakan, seperti bagi hasil (mudharabah), ujrah (sewa), atau margin (murabahah). Pembayaran kupon dilakukan sesuai kesepakatan, bisa bulanan, triwulanan, atau tahunan.
3. Nisbah Imbal Hasil
Nisbah adalah rasio pembagian hasil antara penerbit dan investor. Besarannya ditetapkan di awal akad dan tercantum dalam prospektus. Dalam Sukuk berbasis mudharabah atau musyarakah, nisbah ini mencerminkan kesepakatan keadilan antara pengelola usaha dan penyedia modal.
4. Return on Investment (ROI)
ROI adalah ukuran tingkat pengembalian investasi yang digunakan untuk menilai seberapa efisien dana yang diinvestasikan menghasilkan keuntungan. Nilainya biasanya ditulis dalam persentase per tahun, seperti 15% p.a. ROI membantu investor memperkirakan potensi profit berdasarkan kinerja historis penerbit.
5. Masa Penawaran
Masa penawaran adalah periode pengumpulan dana dari para investor. Pada tahap ini, calon investor dapat membeli unit Sukuk hingga target dana terpenuhi sesuai kebutuhan proyek atau bisnis yang dijalankan penerbit.
6. Nilai Penawaran
Nilai penawaran menunjukkan total dana yang dibutuhkan penerbit dalam satu periode penawaran. Jumlah dana biasanya dibatasi hingga Rp10 miliar per penerbit sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Securities Crowdfunding berbasis syariah.
7. Unit Sukuk
Unit Sukuk adalah satuan investasi terkecil yang dapat dibeli oleh investor selama masa penawaran. Nilai nominal per unit biasanya sebesar Rp100.000 dengan minimum pembelian Rp1.000.000. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mulai berinvestasi dengan modal yang relatif kecil.
8. Pasar Perdana
Pasar perdana adalah tahap awal penjualan Sukuk, ketika penerbit menawarkan instrumen investasi tersebut untuk pertama kali kepada publik. Transaksi di pasar perdana berlangsung selama masa penawaran dan menjadi tahap awal bagi investor memiliki Sukuk.
Baca juga: Awas Keder! Pahami Pasar Perdana vs Pasar Sekunder Sebelum Mulai Invest!
9. Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah tempat perdagangan Sukuk setelah masa penawaran selesai. Dalam konteks investasi ritel, Sukuk umumnya tidak diperjualbelikan di pasar sekunder sehingga investor memegang Sukuk hingga jatuh tempo. Namun, Sukuk negara seperti Sukuk Ritel (SR) dapat diperdagangkan antar investor domestik.
10. Underlying Asset (Aset Dasar Sukuk)
Underlying asset adalah aset nyata yang menjadi dasar penerbitan Sukuk. Aset ini dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa, atau hak manfaat. Fungsinya untuk memastikan bahwa investasi Sukuk memiliki dasar ekonomi yang riil dan sesuai prinsip syariah.
11. Ujrah
Ujrah adalah imbalan atau fee yang diberikan kepada pihak tertentu atas jasa atau manfaat yang diberikannya. Dalam konteks Sukuk, ujrah dapat berupa uang sewa atas penggunaan aset investor atau kompensasi pengelolaan dana sesuai akad.
12. Capital Gain
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh ketika investor menjual Sukuk di pasar sekunder dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Meski tidak semua Sukuk bisa diperjualbelikan, istilah ini penting dipahami karena berlaku di pasar modal syariah yang memiliki mekanisme jual beli antar investor.
13. Minimum Holding Period
Minimum holding period adalah jangka waktu minimal investor harus memegang Sukuk sebelum dapat menjualnya di pasar sekunder. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pasar dan memastikan distribusi imbal hasil berjalan sesuai rencana.
14. Mitra Distribusi
Mitra distribusi adalah lembaga, bank, atau perusahaan sekuritas yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan atau penyelenggara investasi untuk menyalurkan dan memasarkan Sukuk kepada investor. Mitra distribusi berperan sebagai penghubung antara penerbit dan masyarakat.
15. Rating Syariah Sukuk
Rating Syariah Sukuk adalah penilaian atas tingkat kepatuhan dan kelayakan syariah dari suatu penerbitan sukuk. Penilaian ini dilakukan oleh lembaga independen atau Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan seluruh struktur, akad, serta penggunaan dana sesuai prinsip Islam.
Selain aspek syariah, rating juga mencerminkan kemampuan penerbit dalam memenuhi kewajiban imbal hasil dan pelunasan pokok kepada investor. Dengan mengetahui rating ini, investor dapat menilai risiko dan kredibilitas penerbit secara lebih objektif sebelum berinvestasi.
Keuntungan dan Risiko Berinvestasi di Sukuk
Berinvestasi dalam Sukuk kini menjadi pilihan yang menarik bagi banyak masyarakat Indonesia. Selain karena berbasis syariah, instrumen ini juga memberikan peluang keuntungan yang stabil serta transparan dalam pengelolaan dana. Namun seperti instrumen investasi lainnya, Sukuk tetap memiliki potensi risiko yang perlu dipahami agar keputusan investasi bisa dilakukan dengan bijak dan sesuai prinsip kehati-hatian.
Keuntungan Sukuk
1. Pendapatan Stabil dan Teratur
Sukuk memberikan imbal hasil yang dibayarkan secara rutin setiap bulan atau triwulan. Pola pembayaran ini cocok bagi investor yang ingin mendapatkan arus kas tetap tanpa harus khawatir terhadap perubahan pasar yang tiba-tiba.
2. Investasi Halal dan Transparan
Setiap penerbitan Sukuk didukung oleh aset nyata dan diawasi oleh lembaga syariah. Dana yang diinvestasikan memiliki kejelasan penggunaan, bebas dari riba, dan sesuai dengan prinsip keuangan Islam.
3. Lebih Tahan terhadap Fluktuasi Pasar
Karena berbasis pada aset riil, harga Sukuk cenderung lebih stabil dibandingkan dengan instrumen konvensional seperti saham atau obligasi berbunga. Nilainya tidak mudah terpengaruh oleh gejolak ekonomi yang ekstrim.
4. Mendukung Sektor Produktif dan Bernilai Sosial
Investasi pada Sukuk tidak hanya memberikan keuntungan finansial tetapi juga berkontribusi pada pembiayaan proyek produktif seperti pembangunan infrastruktur, energi, dan penguatan usaha kecil menengah. Dengan berinvestasi di Sukuk, investor ikut membantu pertumbuhan ekonomi halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Risiko Sukuk
1. Potensi Penurunan Nilai Investasi
Nilai pasar Sukuk dapat berubah karena inflasi, kebijakan pemerintah, atau kondisi ekonomi global. Jika dijual sebelum jatuh tempo, investor bisa menerima nilai yang lebih rendah dari harga awal pembelian.
2. Risiko Gagal Bayar oleh Penerbit
Jika penerbit mengalami kesulitan keuangan atau proyek yang dibiayai tidak berjalan sesuai rencana, pembayaran imbal hasil bisa tertunda. Karena itu, penting bagi investor untuk memperhatikan reputasi dan kinerja penerbit sebelum membeli Sukuk.
3. Risiko Operasional dan Teknis
Kesalahan dalam pengelolaan, gangguan sistem digital, atau kurangnya kontrol internal dapat mempengaruhi kelancaran investasi. Pemilihan lembaga atau platform investasi yang memiliki tata kelola baik menjadi langkah penting sebelum berinvestasi.
4. Risiko Ketidaksesuaian Syariah
Risiko ini terjadi jika struktur atau penggunaan dana Sukuk tidak sesuai dengan prinsip syariah. Agar tetap sah dan halal, setiap penerbitan Sukuk wajib mengikuti ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) maupun pakar fikih muamalah.
Mulai Investasi Sukuk di LBS Urun Dana!
Investasi dalam Sukuk bukan sekadar soal imbal hasil, tetapi juga tentang nilai dan keberkahan. Melalui akad yang berlandaskan syariah, setiap dana yang ditanamkan menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi halal yang transparan, produktif, dan berkeadilan.
Di LBS Urun Dana, semua instrumen investasi telah mendapat bimbingan dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA, pakar muamalah dan keuangan syariah terkemuka. Anda dapat memilih berbagai instrumen seperti Sukuk dan Saham dari bisnis halal dengan proyeksi ROI kompetitif dan proses investasi yang mudah dipahami.
Mulai berinvestasi halal sekarang, cukup dari Rp500 ribu saja, dan nikmati potensi keuntungan sekaligus keberkahan. Lebih dari 13.000 investor telah ikut serta membangun ekonomi umat melalui platform ini. Yuk, bergabung bersama mereka dan rasakan sendiri manfaatnya di LBS Urun Dana!






