berita

calendar_today

27 Agustus 2025

Wadaw! Ternyata Ini Penyebab Harga Beras Medium Naik Ugal-Ugalan!

Harga beras kembali menjadi perbincangan hangat. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium menjadi Rp 13.500 per kilogram. Keputusan ini berlaku mulai 22 Agustus 2025 sesuai Keputusan Kepala Badan (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini dinilai perlu untuk menjaga produksi beras agar tidak berhenti. Namun di sisi lain, masyarakat harus menghadapi beban baru karena harga beras naik cukup signifikan.

Kenapa Harga Beras Naik?

Pertanyaan utama publik adalah: mengapa harga beras naik, padahal pemerintah mengklaim stok beras nasional aman bahkan mencapai rekor tertinggi?

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa penyesuaian HET ini tidak bisa dihindari. Salah satu alasan terbesarnya adalah kenaikan harga gabah kering giling (GKP) di tingkat petani.

Sebelumnya, HET beras medium hanya Rp 12.500/kg. Namun dengan harga gabah yang sudah menyentuh Rp 7.500–8.000/kg, penggilingan padi kesulitan berproduksi karena biaya produksi lebih tinggi dari harga jual.

Baca juga: Mantul! 18 Juta Warga Terima Bansos Beras, Dapat 20 Kg Bebas Ribet!

“Kalau tidak ada penyesuaian, penggilingan pasti berhenti produksi. Harga gabah terlalu tinggi sementara HET lama tidak realistis,” kata Astawa sebagaimana dikutip dari Detik Finance pada Rabu (27/8/2025). 

Artinya, harga beras medium hari ini bukan hanya dipengaruhi oleh ketersediaan stok, tetapi juga oleh kenaikan biaya produksi di sektor hulu.

Ombudsman Kritik Kebijakan Kenaikan Harga Beras

Meski pemerintah berusaha meyakinkan publik, Ombudsman RI menilai kebijakan perberasan nasional masih bermasalah. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menguraikan beberapa penyebab harga beras naik meskipun stok beras Juli 2025 mencapai 4,2 juta ton, angka tertinggi sepanjang sejarah:

1. Stok melimpah tapi distribusi lambat

Bulog memang punya stok besar, tetapi pelepasan ke pasar lambat. Akibatnya, harga beras premium dan medium tetap tinggi di tingkat konsumen.

2. Harga gabah melonjak tajam

Kebijakan pembelian gabah dengan skema any quality awalnya menaikkan nilai tukar petani. Namun seperti dikutip dari RCTI Plus saat ini harga gabah semakin mahal, sehingga harga beras 5 kg kemasan pun ikut naik.

3. Distribusi beras SPHP tersendat

Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terkendala aturan ketat. Banyak distributor takut menyalurkan karena risiko pidana jika ada perbedaan kualitas beras.

4. Margin penggilingan tipis

Sebelum HET dinaikkan, penggilingan beras tidak untung karena biaya produksi terlalu tinggi. Banyak yang berhenti produksi sehingga pasokan berkurang.

Yeka menegaskan, masalah utama bukan sekadar stok. Menurutnya, swasembada pangan harus dikelola berkelanjutan.

“Apa artinya merayakan swasembada, kalau akhirnya tetap impor beras? Kebijakan pangan harus lebih terencana dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Faktor Lain yang Bikin Harga Beras Melonjak

Selain masalah gabah dan distribusi, ada beberapa faktor lain sebagaimana dikutip dari Badan Keahlian DPR yang turut mendorong harga beras hari ini naik:

1. Dampak iklim: Cuaca ekstrem, perubahan pola hujan, hingga banjir di beberapa daerah membuat produktivitas padi menurun.

2. Biaya logistik: Ongkos transportasi beras dari sentra produksi ke kota besar naik, terutama untuk wilayah timur Indonesia.

3. Spekulasi pasar: Beberapa pedagang menahan stok karena menunggu harga lebih tinggi.

4. Ketergantungan impor: Meski stok diklaim cukup, ketidakpastian impor beras dari luar negeri membuat pasar tetap waspada.

Faktor-faktor ini memperlihatkan bahwa harga beras di Indonesia sangat sensitif, meskipun pemerintah sudah mengatur HET.

Daftar HET Beras Medium & Premium Terbaru 2025

Berikut adalah daftar harga beras terbaru yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas):

1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan

Beras Medium: Rp 13.500 per kg
Beras Premium: Rp 14.900 per kg

2. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, serta Bangka Belitung

Beras Medium: Rp 14.000 per kg
Beras Premium: Rp 15.400 per kg

3. Bali, Nusa Tenggara Barat, dan seluruh wilayah Sulawesi

Beras Medium: Rp 13.500 per kg
Beras Premium: Rp 14.900 per kg

4. Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan

Beras Medium: Rp 14.000 per kg
Beras Premium: Rp 15.400 per kg

Baca juga: Sikat! Workshop Plus Pendanaan LBS Urun Dana Bikin UMKM Makin Nendang!

5. Maluku dan Papua

Beras Medium: Rp 15.500 per kg
Beras Premium: Rp 15.800 per kg

Dengan skema harga ini, konsumen di Pulau Jawa saat ini harus merogoh kocek sekitar Rp 67.500 untuk beras medium ukuran 5 kg, sedangkan beras premium 5 kg bisa mencapai Rp 74.500 di ritel modern.

Kenaikan harga beras medium menjadi Rp 13.500/kg bukan sekadar angka di atas kertas. Kebijakan ini lahir karena biaya produksi meningkat, harga gabah petani melonjak, dan distribusi stok tidak optimal.

Meski pemerintah mengklaim stok beras nasional memecahkan rekor, harga beras hari ini tetap naik karena tata kelola yang belum stabil. Bagi masyarakat, terutama rumah tangga miskin, kenaikan ini jelas menambah beban hidup.

Ke depan, harga beras tidak hanya soal panen raya atau swasembada sesaat. Yang lebih penting adalah kepastian distribusi, keberlanjutan produksi, dan keberanian pemerintah membuat kebijakan pangan yang konsisten dari hulu hingga hilir.

search

Informasi Terbaru

Ingin investasi yang amanah dan sesuai prinsip Islam?

Temukan investasi halal dari bisnis yang sesuai prinsip Islam hanya di LBS Urun Dana!

Investasi Sekarang

Copyright 2025. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

@lbsurundanaLBS Urun Dana@LbsUrunDanaLBS TVLBS Urun Dana

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) POJK Nomor 17 tahun 2025 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 75, kami menyatakan bahwa :

  • “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”
  • “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.”; dan
  • “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”

PENGUNGKAPAN RISIKO PERUBAHAN STATUS EFEK SYARIAH

Efek saham yang ditawarkan melalui platform LBS Urun Dana telah memenuhi prinsip syariah sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 17 tahun 2025 dan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2022.

Namun demikian, terdapat risiko bahwa efek tersebut dapat kehilangan statusnya sebagai efek syariah, apabila:

  • Penerbit melakukan perubahan kegiatan usaha atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip syariah;
  • Penerbit tidak lagi mematuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana ditetapkan dalam fatwa DSN-MUI dan ketentuan OJK;
  • Terjadi pelanggaran terhadap akad atau struktur transaksi syariah yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS);
  • Penerbit tidak menyampaikan keterbukaan informasi secara memadai kepada Penyelenggara dan/atau DPS

Konsekuensi dari perubahan status tersebut antara lain:

  • Efek tersebut dapat mengalami penurunan permintaan atau berkurangnya likuiditas akibat tekanan jual dari investor.
  • Efek tersebut dapat dihapus (delisting) dari platform LBS Urun Dana apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Penyelenggara, Penerbit tidak melakukan perbaikan yang memadai atas ketidaksesuaian dengan prinsip syariah. Penyelenggara berwenang untuk menghentikan penawaran dan menghapus efek tersebut dari daftar efek yang tersedia di platform sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal yang berlaku.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Gagal Bayar

Gagal bayar atas efek bersifat sukuk, seperti kegagalan penerbit dalam mengembalikan modal dan bagi hasil/marjin kepada investor.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara. Selain itu, untuk efek bersifat sukuk, anda tidak dapat melakukan penjualan sukuknya hingga sukuk tersebut jatuh tempo atau mengikuti jadwal pengembalian modal yang sudah ditentukan.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2022 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.

Warning Penipuan atas nama LBS.ID